Pemerintah Harus Awasi Perusahaan Agar Tak Menindas Pekerja saat Pandemi Covid-19
INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi...
INFO GSBI-Jakarta. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan seluruh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar turun langsung ke perusahaan-perusahaan terutama perusahaan garmen, tekstil dan sepatu. Tujuannya agar pihak perusahaan tidak menindas para pekerja dan buruh di saat pandemic Covid-19 ini.
Demikian benang merah diskusi virtual Aliansi Serikat
Pekerja/Serikat Buruh Sektor Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit, Senin
(19/7/2021).
Tampil sebagai pembicara dalam acara itu adalah Sekjend Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI),
Emelia Yanti Siahaan, SH; Pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN), Sumiyati;
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Indonesia, Dion Untung Wijaya; Sekjen
Sebumi, Susi Rahayu Transiska.
Dion Untung Wijaya mengatakan, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja serta aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
35 Tahun 2021 diberlakukan, para pengusaha sungguh memberlakukan pekerja dan
buruh secara tidak manusiawi.
Di mana sebelumnya, pekerja dan buruh dengan status pekerja
dan buruh tetap, namun setelah UU Cipta diberlakukan semuanya menjadi pekerja
kontrak. “Ada yang kontrak bulanan, dan ada yang kontrak harian,” kata dia.
Di saat pandemic Covid-19, kata dia, banyak perusahaan
terutama perusahaan-perusahaan garmen dan tekstil memawajibkan pekerja dan
buruh tetap masuk kerja.
Kalau tidak masuk kerja, maka gaji tidak dibayar bahkan
dipecat. “Di sinilah dilemanya para dan buruh. Pekerja dan buruh umumnya
memilih tetap bekerja walau dalam keadaan sakit-sakitan," kata dia.
Karena diwajibkan tetap bekerja, kata dia, banyak pekerja
dan buruh sepertinya positif Covid-19 namun diabaikan. “Ada yang dites swab di
tempat kerja dan dinyatakan positif Covid-19, disuruh pulang ke rumah isolasi
mandiri. Pihak perusahaan tidak menyediakan tempat isolasi, tidak memberikan
obat-obatan. Sementara gaji ya harian. Ini kejam,” kata dia.
Untuk itu, Dion mendesak pemerintah agar beri sanksi tegas
kepada perusahaan-perusahaan yang tetap memperkerjakan karyawannya di saat ini
pandemic. “Kalau pekerja dan buruh tidak bekerja, gajinya harus tetap
diberikan. Pemerintah harus menjamin,” kata dia.
Menurut Dion, memang tidak semua perusahaan yang kejam di
saat masa pandemic Covid-19. “Ada banyak juga perusahaan yang memperhatikan
hak-hak pekerja, seperti menjamin obat-obatan untuk pekerja agar imun terhadap
Covid-19, selain tetap memberi gaji yang lumayan,” kata dia.
Sementara Sumiyati mengatakan, banyak perusahaan tidak
terbuka akan pendapat perusahaan kepada pekerja dan buruh. “Perusahaan selalu
klaim rugi, apalagi di saat pandemi Covid-19 ini mereka tambah menekan pekerja
dan buruh,” kata dia.
Menurut Sumiyati, pandemic Covid-19 ini sungguh
menyengsarakan pekerja dan buruh. “Mereka yang positif Covid-19 disuruh isolasi
mandiri, membeli obat dengan uang sendiri, pihak perusahaan tidak mau tahu,
karena UU Cipta Kerja sudah melegalkan tindakan pengusaha tidak memberikan
pekerja akan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” kata dia.
Sumiyati menegaskan, perlakuan pihak perusahaan yang sungguh
merugikan pekerja dan buruh, terutama saat pandemic Covid-19 ini luput dari
perhatian pengawas ketenagakerjaan.
Sumiyati mendek pemerinyah agar kalau Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan apalagi diperpanjang,
maka upah pekerja harus tetap dibayar. “Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk
merumahkan dan tidak membayar upah pekerja. Kalau tidak kekurangan dana, kan
bisa ambil dari sector yang lain di perusahaan. Belajarlah ke negara-negara
lain seperti Singapura dan Malaysia bagaimana upah pekerja tetap terjamin di
saat pandemi Covid-19 sekarang ini,” kata dia.[]
Sumber Berita:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/802535/
Senin,
19 Juli 2021 | 11:59 WIB
Oleh : Siprianus Edi Hardum / EHD