Pernyataan Sikap GSBI : Penerapan PPKM Darurat Bukti Ketidaksangupan Pemerintah Menangani Covid-19
Pernyataan Sikap Gabungan S erikat Buruh Indonesia (GSBI) “Penerapan PPKM Darurat Melipatgandakan Penindasan Klas Buruh, Bukti Ketidaks...
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
“Penerapan PPKM Darurat Melipatgandakan
Penindasan Klas Buruh, Bukti Ketidaksangupan Pemerintah Menangani Covid-19”
Salam Demokrasi !!!
Penanganan pandemic covid-19 memberikan dampak
yang semakin buruk bagi rakyat. Percepatan Penanganan Pandemic Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hanya mengutamakan perlindungan kepentingan
imperialis dan tuan tanah besar. Kebijakan ini juga memanfaatkan situasi
pandemic untuk menyelamatkan klik berkuasa di bawah Pemerintahan Jokowi.
Penderitaan dan tuntutan kaum tani, klas buruh, perempuan, pemuda dan jutaan
rakyat dijawab secara serampangan dengan menerapkan PSBB, dan terkini dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pandemic Covid-19 diolah sedemikian rupa untuk
menutupi persoalan fundamental rakyat. Semua penyelesaian masalah rakyat
diabaikan. Tidak ada lagi yang lebih krusial dibahas oleh pemerintah selain
Covid-19. Penghisapan di pabrik dan pedesaan, kemiskinan, ketimpangan,
kelaparan, berbagai jenis penyakit, pengangguran, dan putus sekolah yang tak
bisa diselesaikan sebelum pandemic seolah bisa dijawab dengan kebijakan
penanganan Covid-19 saat ini. Kenyataannya, korban Covid-19, penyebaran
pandemic, dan penderitaan rakyat semakin “tak terkendali”, dan kini menjadi
ungkapan yang paling dibenci oleh klik pelindung rezim Jokowi.
PSBB tidak cukup untuk menutupi ketidak seriusan dan ketidaksanggupan
(inkapibiltas) pemerintah menangani Covid-19. Kebijakan berlanjut dengan
pelaksanaan PPKM secara membabi buta. Rakyat betul-betul dibuat tambah terbatas
ditengah kesulitan untuk makan, berobat dan perawatan kesahatan, sekolah,
kehilangan upah dan pekerjaan, serta tak ada pendapatan sehari-hari.
PPKM darurat semakin memperkuat
perusahaan-perusahaan untuk menerapkan kebijakannya sendiri. Akibatnya, semakin
banyak barisan klas buruh yang kehilangan kerja, upah, dan perawatan kesehatan
yang jauh lebih dibutuhkan dalam masa pandemi daripada janji bantuan sosial
dalam PSBB ataupun PPKM darurat. Keadaan seperti ini menjadi hal yang sangat
biasa bagi pemerintah karena politik upah murah dan fleksibilitas tenaga kerja
memang telah sejalan dengan penerapan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Sebagian buruh terpaksa kehilangan pekerjaan dan upah karena sistem shifting, isolasi mandiri, alasan kewajiban vaksinasi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Berdasarkan data GSBI, dari awal tahun 2021 hingga sekarang tercatat lebih dari 11.000 buruh di-PHK (berdasarkan sebaran pabrik yang terdapat serikat buruh anggota GSBI). Semuanya dilaksanakan tanpa jaminan upah, pangan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi bagi buruh dan keluarganya. Sebagian lagi, buruh yang terus dipaksa bekerja dengan beban semakin berlipat. Karena, pengurangan jumlah tenaga kerja diiringi dengan target produksi yang tetap tinggi di pabrik, seperti sebelum ada pengurangan tenaga kerja. Beban dan jam kerja bertambah, sedangkan upah dipangkas dengan alasan stabilitas produksi dan mempertahankan marjin keuntungan selama pandemic. Sehingga, tak bisa ditutupi lagi, penerapan PPKM darurat menyebabkan pencurian nilai lebih dari klas buruh lebih dalam dan brutal. Sedangkan, imperialis, borjuasi besar komparador, dan tuan tanah tetap mengakumulasi capital. Mereka bisa selamat karena penghisapan nilai lebih tanpa henti dari klas buruh dengan memanfaatkan situasi pandemic dengan baik.
Penerapan PPKM Darurat membuat rakyat semakin
terisolasi dalam keadaan darurat. Cara brutal membatasi aktivitas ekonomi,
politik, dan kebudayaan telah merampas kesempatan dan usaha rakyat untuk
bertahan hidup. Sedangkan bantuan yang dijanjikan pemerintah tidak cukup untuk
kebutuhan hidup dan tidak mampu menjangkau jutaan rakyat miskin lebih luas
utamanya klas buruh dan kaum tani miskin. Tanpa rasa bersalah sedkitpun, rakyat
telah diperlakukan sangat rendah sebagai penyebab utama pandemic
berkepanjangan.
Tidak ada keberanian pemerintah bertanggung jawab
dan mengakui kegagalannya. Rakyat dibuat tidak punya pilihan selain menanggung
beban dan berjuang dengan caranya sendiri-sendiri. Tak ada ruang bagi klas
buruh di pabrik, kaum tani di desa, dan rakyat miskin di berbagai daerah
mengajukan gagasan, pengetahuan dan tuntutannya atas penderitaan yang dialami.
Jikapun berani bersuara, PPKM darurat telah menyiapkan perangkat dan ketentuan
yang tidak segan-segan untuk menekan, merepresi dan bahkan mempidanakan rakyat
(penjarakan).
Situasi yang jauh lebih menakutkan daripada penyebaran Covid-19 itu sendiri.
Kesulitan hidup selama pandemic sekali lagi
menjadi pelajaran penting bagi klas buruh dan kaum tani bahwa kebijakan
penanganan Covid-19 baik melalui peningkatan utang, dan penyediaan anggaran PEN
yang sangat besar mencapai 924,83T, bukanlah untuk menyelamatkan rakyat. Bisnis
pengadaan dan penyaluran vaksin menjadi prioritas alokasi anggaran terbesar.
Disusul dengan insentif untuk menyelamatkan bisnis perusahaan imperialis dan
tuan tanah agar tetap berproduksi. Semua ini berarti keuntungan besar bagi
perusahaan bisnis vaksin, obat-obatan, teknologi kesehatan, serta industri
komoditas milik imperialis, utamanya Amerika Serikat. Mereka bahkan bisa bebas
dari jerat sanksi berat meski tidak memberikan jaminan kesehatan dan vaksinasi
bagi klas buruh dalam intensitas produksi yang tinggi selama masa pandemic.
Dari kesemuanya itu, kita mendapat pelajaran
berharga bahwa ekspresi perlawanan dan tuntutan rakyat, utamanya klas buruh dan
kaum tani adalah ilmiah. Tak ada yang mau dan sanggup menanggung utang dan beban produksi
selain menaruhnya secara paksa dipundak klas buruh dan
kaum tani. Mereka adalah penanggung seluruh beban dari ketidakadilan penanganan
pandemic ditengah imperialism dunia yang parasitis dibawah dominasi Amerika
Serikat.
Perjuangan klas buruh, kaum tani dan rakyat lainnya di berbagai daerah, baik secara individu dan kelompok, baik kritik secara terbuka ataupun tertutup, baik yang muncul secara spontanitet maupun terorganisir dalam bentuk dan level tertentu layak untuk mendapatkan dukungan dan solidaritas. Organisasi klas buruh harus segera mengambil peran kepemimpinan, mengorganisasikan dan menggerakkan klas buruh seluas-luasnya, membangun persatuan dengan kaum tani untuk memenangkan tuntutan fundamental rakyat; “mewujudkan pembangunan industri nasional berbasiskan kemenangan land reform sejati!”.
Dalam menanggapi situasi yang dialami klas buruh
dan rakyat dalam masa pandemic dan penerapan PPKM darurat, Gabungan Serikat
Buruh Indonesia (GSBI) menuntut:
- Segera
hentikan penerapan PPKM darurat yang tidak adil dan demokratis, serta
telah merampas hak dan merugikan klas buruh, kaum tani, dan rakyat lainnya
baik di perkotaan dan pedesaan.
- Pemerintah
harus segera memberikan jaminan kerja, kenaikan upah, jaminan kebutuhan
pangan, sosial dan perawatan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
dalam masa pandemic
- Pemerintah
Indonesia harus menjamin program vaksinasi yang berkualitas, gratis dan
mudah dikases bagi seluruh rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani.
Secara khusus memastikan vaksinasi berkualitas bagi buruh menjadi tanggung
jawab perusahaan.
- Pemerintah
harus segera mengubah penanganan pandemic Covid-19 dengan pendekatan yang
lebih humanis, demokratis, dan ilmiah, seperti “Gerakan Mencuci Tangan”
dengan kreasi dan inovasi yang menarik dan dialogis.
- Hentikan PHK
dan berbagai sistem kerja yang merampas kesempatan kerja dan upah klas
buruh.
- Berikan
bantuan kebutuhan produksi yang memadai bagi kaum tani miskin di pedesaan
baik bantuan biaya produksi, biaya pangan dan kesehatan, alat pertanian,
pupuk, bibit, obat-obatan pertanian, dan perlindungan harga komoditas
pertanian.
- Penuhi
kebutahan hidup rakyat selama PPKM Darurat dan jamin penghentian sementara
segala tanggungan kredit (perumahan, kredit usaha dll) sampai
terselesainya penanganan Covid 19. Bebasakan pembayaran listrik dan air
selama penanganan Covid 19.
- Pemerintah RI harus memastikan
perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak dalam kerja bagi semua buruh
dan klas pekerja. Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan
protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah
tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19 berlangsung termasuk
menyediakan tempat khusus bagi para buruh yang harus menjalani Isolasi
Mandiri dengan pemantauan tenaga medis.
- Pemerintah RI harus mengontrol
(mengawasi) dan memberikan sanksi tegas pada perusahaan-perusahaan yang melakukan
penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat dengan mewajibkan pekerjanya
terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka
bertanggung jawabsendiri termasuk pemotongan upah buruh dllnya.
- Berikan
jaminan dan fasilitas bagi tenaga kesehatan dan keluarganya termasuk bagi
relawan.
- Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industrialiasi Nasional. Wujudkan Indonesia yang berdaulat merdeka penuh yang bebas dari dominasi dan cengkraman kapitalis monopoli asing (imperialisme), feodalisme dan birokrat yang korup. Reforma Agraria Sejati dan Industrialisasi Nasional akan memberikan syarat-syarat untuk terciptanya Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, menjamin pekerjaan bagi seluruh rakyat, kepastian kerja bagi buruh, upah yang layak, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan layanan serta pasilitas kesehatan terbaik bagi seluruh rakyat, kondisi kerja dan syarat-syarat kerja yang manusiawi, hak untuk berkumpul, kebebasan serikat buruh dan hak-hak demokrasi, hak berunding secara kolektif, hak untuk mogok, tanah bagi kaum tani, menjamin perluasan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat serta perkembangan kebudayaan dan pembangunan ekonomi nasional yang mandiri.
Selanjutnya, melalui kesempatan ini kami Dewan Pimpinan
Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI) menyampaikan keprihatinan
dan duka yang mendalam kepada seluruh korban Virus Corona (Covid 19), baik
untuk mereka yang sedang berjuang melawan sakit dan mereka yang telah meninggal
dunia. Apresisasi dan penghormatan serta ucapan terimakasih yang tak terhingga,
kami sampaikan kepada para tenaga Medis, Dokter dan relawan yang berdiri
digaris depan untuk menangani dan melayani rakyat yang terkena Virus Corono (Covid
19).
Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh jajaran
organisasi GSBI, anggota dan kaum buruh Indonesia untuk terus kuatkan
solidaritas, kepedulian dan saling bantu antara sesama, menjalankan dan
memperluas aksi kemanusiaan dengan membangun posko-posko penanganan Covid 19
dan memastikan hak rakyat dipenuhi oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan.
Jakarta, 19 Juli 2021
HORMAT KAMI
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI HB. DAMAN EMELIA
YANTI MD. SIAHAAN, S.H
Ketua
Umum Sekretaris
Jenderal
Kontak Person:
Emelia Yanti MD.Siahaan, SH (Sekjend DPP. GSBI) : +62 811-7486-731