PT. Beesco Indonesia Berisi Keras Tidak Mau Membayar Hak Cuti Gugur Kandung Buruhnya.
INFO GSBI - KARAWANG, 24 JULI 2021. Konflik hubungan industrial (ketenagakerjaan) Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat ...
INFO GSBI - KARAWANG, 24 JULI 2021. Konflik hubungan industrial (ketenagakerjaan) Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) unit PT. Beesco Indonesia dengan Managemen PT. Beesco Indonesia perusahaan PMA asal Korea Selatan pabrik alas kaki (sepatu) dengan merk ASICS bran asal Jepang tidak berkesudahan.
Dari kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI dan buruh di tahun 2013, 2015, 2016, 2017, 2019 dan tahun 2020, Penangguhan Upah (UMK) tahun 2013 dan 2014 yang hingga saat ini sisa upahnya belum juga di bayarkan pihak perusahaan kepada buruh padahal sudah ada keputusan hukum tetap (inkracht), Praktek kerja skorsing (hukuman) 30 menit - 1 jam (tiga puluh menit sampai dengan satu jam) setiap hari kepada buruh terutama dibagian Sewwing dan beberapa bagian kerja lainnya dengan upah dari kelebihan jam kerja ini tidak di bayar, tindakan dan praktek kekerasan baik Verbal maupun Nonverbal di tempat kerja adalah menjadi gunung es dari banyak persoalan ketenagakerjaan, pelanggaran atas hak buruh yang terjadi di PT. Beesco Indonesia yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Dan yang terbaru adalah kasus tidak di Bayarkannya Hak Upah Cuti Gugur Kandungan. Kasus ini di alami oleh Naimatullailiyah atau yang biasa di sapa Elly, yaitu buruh perempuan yang bekerja di bagian Operator- office import, yang sudah bekerja empat tahun lebih di PT. Beesco Indonesia.
Sebagaimana di tuturkan oleh korban (Naimatullailiyah), bahwa dirinya pada bulan Maret 2021 lalu mengalami gugur kandungan di usia kehamilannya yang baru menginjak usia dua bulan. Kejadian ini benar-benar membuat dirinya terpukul diawal-awal hingga mentalnya menjadi down karena kehilangan janin bakal calon anak pertamanya.
Lalu pada tanggal 1 Maret 2021 dengan membawa surat keterangan dari dokter, yang bersangkutan menghadap Manager HRD (Ibu Suwarti) dan mengajukan untuk cuti gugur kandungan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undangan Ketenaakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yaitu:
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," bunyi Pasal 82 ayat (2)" dan dilanjut ke pasal 84 yang menyatakan setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat tersebut berhak mendapat upah penuh.
Dalam pertemuan dengan pihak Manager HRD pada saat itu, Manager HRD menyampaikan bahwa cuti keguguran sesuai dengan aturan Undang-undang, artinya bahwa Naimatullailiyah mendapat hak cuti keguguran selama 1,5 bulan, terhitung dari tanggal 01 Maret 2021 sampai tanggal 16 April 2021.
Namun ditanggal 10 April 2021 dan dibulan berikutnya, sewaktu gajian tidak ada pembayaran upah yang biasa dibayarkan perusahaan melalui transfer bank.
Karena hak upah cuti tidak dibayar, lalu mengadu kepada serikat SBGTS-GSBI dimana korban bernaung dan sekaligus menjadi pengurus SBGTS-GSBI unit PT. Beesco Indonesia.
Bersama dengan Ketua SBGTS-GSBI Unit PT. Beesco Indonesia pada tanggal 20 April 2021 menghadap GM HRD mempertanyakan masalah hak upah cuti melahirkan yang tidak di bayarkan. GM HRD hanya mengatakan bahwa gaji sudah ada tapi perusahaan perlu surat keterangan keguguran dari Dokter yang menyatakan bahwa diberikan istirahat selama 1,5 bulan.
Dan ketika terus di pertanyakan oleh organisasi /serikat, perusahaan mengatakan upah bisa di bayarkan akan tetapi tetap harus membawa surat dokter yang ada keterangan bahwa dokter memberi istirahat berapa lama dan juga menyampaikan perkataan yang menyakitkan" ya sudah beli aja suratnya, cuman untuk administration saja dan bukti buat perusahaan dari pada upah kamu ngga keluar".
Hingga saat ini perusahaan tetap tidak mau membayar hak upah cuti keguguran saudari Naimatullailiyah.
Diki Iskandar, Ketua DPC GSBI Kabupaten Karawang yang menaungi buruh di PT. Beesco Indonesia mengatakan banyak kasus yang mendera para buruh perempuan di PT. Beesco Indonesia, di antaranya buruh hamil yang bekerja di tempatkan di tempat kerja berbahaya bagi diri, kesehatan dan kandungannya. yaitu buruh perempuan hamil bekerja di bagian berbahan kimia, bekerja berdiri seharian, ditempatkan di bagian pres molding. Termasuk tidak adanya ruang LAKTASI yang layak dan aman di perusahaan bagi buruh perempuan yang menyusui. Padahal menyediakan ruang LAKTASI yang layak dan aman bagi buruh perempuan yang menyusui adalah kewajiban perusahaan. Hal lainnya banyak kasus buruh perempuan hamil yang mengajukan Cuti Melahirkan, malah di PHK ataupun di berikan hak Cuti nya tapi upah nya tidak di bayar oleh pihak perusahaan.
Menyoroti atas kasus yang dialami Naimatullailiyah Diki Iskandar menegaskan bahwa apa yang dilakukan perusahaan PT. Beesco Indonesia adalah pelanggaran terhadap undang-undangan Ketenagakerjaan terutama UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat (2) dan pasal 84, serta merupakan tindakan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang dilakukan perusahaan.
Menurut Diki, dalam kasus sdri Naimatullailiyah sudah sangat jelas, ketika mengajukan cuti sudah menyertakan surat keterangan dari Dokter. Dan perusahaan harusnya hanya tinggal mengatur dan melaksanakan apa yang tertera dalam undang-undang ketenagakerjaan. Bukan mempersulit dan berbelit-belit untuk urusan hak normatif buruh dan hak buruh perempuan.
Untuk di ketahui PT. Beesco Indonesia adalah perusahaan milik modal asing (PMA) asal Korea Selatan yang memproduksi alas kaki (sepatu) merk ASICS. PT. Beesco Indonesia beralamat di Jl. Jl. Raya Karawang - Cikampek Km 87,7 No.7, Desa Tamelang, Kec. Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perusahaan ini berdiri di Indonesia sejak tahun 2006 dan memulai produksi pada tahun 2007. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Bukyung Indonesia, dan sejak tahun 2011 berganti nama menjadi PT Beesco Indonesia.
Saat ini (2021) PT. Beesco Indonesia (Karawang) mempekerjakan sekitar 2.700-an buruh. Dimana buruh PT. Beesco Indonesia ditahun 2011 berjumlah 10.000 buruh lebih, tahun 2015 sebanyak 7000 buruh. Dan sejak dari tahun 2015 jumlah buruh terus menurun karena PHK serta Produksi Rubber dan Upper saat itu semua di kerjakan luar PT. Beesco Indonesia di subcon kan keperusahaan lain dan/atau di kerjakan perusahaan Group Beesco lain.
Kantor Pusat PT. Beesco (Beesco World Wide) berada di Negara Korea yaitu di 12 th Floor, 121 Chungnyelodae-ro,Donganae-gu, Busan , Republik of Korea. Selain di Indonesia Beesco juga ada di Vietnam.
Di Indonesia Group Beesco, memiliki setidaknya lima pabrik, diantaranya PT. Beesco Indonesia (Karawang-Jawa Barat), PT Bees Footwear INC (Banten), PT. PA Rubber Indonesia Jaya (Banten), PT. Unicorn Utama, (Kabupaten Bandung-Jawa Barat). Beesco Group juga kini berekspansi ke Jepara (Jawa Tengah) dengan mendirikan PT. Hwa Seung Indonesia (HSI) dan informasinya juga akan membangun pabrik di Tegal Jawa Tengah. [ Rudi HB. Daman ]#.