GSBI PT. Beesco Indonesia Desak Asics, Haglofs dan Beesco World-Wide Bertanggung atas Permasalahan di PT. Beesco Indonesia

  Siaran Pers  PTP. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Karawang. "Asics, Haglofs dan Beesco World-Wide harus Membayar Sisa Penangguhan U...

 

Siaran Pers PTP. SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Karawang.

"Asics, Haglofs dan Beesco World-Wide harus Membayar Sisa Penangguhan Upah, Pekerjakan Buruh yang di PHK serta Bertanggung Jawab atas Semua Kasus di PT. Beesco Indonesia"

INFO GSBI - Karawang, 08 Agustus 2021. Bertepatan dengan berakhirnya penyelenggaraan pesta olahraga dunia Olimpiade Tokyo Jepang 2020, puluhan buruh PT. Beesco Indonesia korban PHK sepihak dan pimpinan SBGTS-GSBI Unit PT. Beesco Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan kembali gelar aksi di depan pintu gerbang perusahaan PT. Beesco Indonesia di Jl. Raya Karawang-Cikampek, Tamelang,  Kabupaten Karawang-Jawa Barat.

Aksi damai ini di mulai sejak pukul  09.00 –10.00wib (Minggu 8/8/2021).  Dalam aksinya para buruh membentangkan sepanduk tuntutan dan poster, yang di isi dengan orasi bergantian meneriakan tuntutan dan kecaman kepada perusahaan dan Asics.

Emus Mulyadi yang hadir di tengah-tengah aksi menjelaskan, Bahwa aksi damai ini bertujuan untuk mempublikasikan ke masyarakat luas baik nasional dan internasional khususnya masyarakat Karawang tentang adanya, banyaknya masalah pelanggaran ketenagakerjaan di PT. Beesco Indonesia dan di pabrik utama serta rantai pasoknya Asics serta Haglofs selaku brand. Selain itu aksi ini juga dimaksudkan untuk mendesak perusahaan PT. Beesco Indonesia untuk segera menyelesaikan semua masalah ketenagakerjaan yang ada yaitu; Bayarkan sisa upah penangguhan upah tahun 2013 dan tahun 2014, pekerjakan kembali buruh yang di PHK, bayarkan hak upah cuti tahunan sdr/i Naimatullaiiyah, dan masih banyak lagi tuntutan kami kepada perusahaan sebagaimana yang telah kami layangkan melalui surat tuntutan tertulis yang kami kirim ke perusahaan.

Lebihlanjut, Emus menyampaikan, Aksi ini sengaja dilakukan di hari ini Minggu  (8/8/2021) karena bertepatan dengan momentum penutupan atau berakhirnya penyelenggaraan olimpiade Tokyo Jepang 2020. Dimana Asics adalah salahsatu sponsor utama Olimpiade Tokyo 2020. Kami menuntut Asics dan Haglofs yang sepatunya di produksi di PT. Beesco Indonesia dan kami yang kerjakan, untuk bertanggungjawab. Asics dan Haglofs jangan hanya memikirkan dan mengutamakan kwalitas sepatu dan keuntungan tapi harus juga memperhatikan dan bertanggungjawab atas buruh-buruh yang mengerjakan produk mereka seperti buruh PT. Beesco Indonesia.  Kami minta Asics dan Haglofs turuntangan, turun langsung lapangan terlibat langsung menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Beesco Indonesia.

Jika Asics dan Haglofs tidak percaya dengan laporan kami, fakta-fakta yang kami ungkap --- silahkan lakukan audit lapangan bila perlu menggunakan audit independen agar objektif untuk memeriksa PT. Beesco Indonesia. Tegas Emus.

Sementara Sareh Novianti buruh korban PHK yang juga hadir dalam aksi dalam orasinya menuturkan, bahwa dirinya adalah buruh korban PHK semena-mena PT. Beesco Indonesia yang hingga hari ini tidak diberikan konpensasi dan diterlantarkan.  Saya Di PHK di akhir tahun 2019 setelah selesai mengerjakan pesanan order untuk Olimpiade Tokyo 2020, saya di nyatakan habis Kontrak dan tidak diperbolehkan lagi bekerja. Padahal ketika saya masuk bekerja ditahun 2017 saya tidak pernah tandatangan kontrak kerja, setelah satahun berjalan (ditengah jalan) saya baru di kasih perjanjian kontrak kerja. Bersamaan dengan saya di tahun 2019 banyak buruh di PHK dengan alasan habis kontrak, perusahaan tidak ada order  dan mengalami kerugian. Tapi anehnya di tahun yang sama, disaat itu juga perusahaan rekrutmen atau menerima buruh baru lagi. Ungkapnya.

“Saya menolak di PHK, dan hingga saat ini saya terus berjuang dan akan terus berjuang bersama kawan kawan menuntut dipekerjakan kembali. Serta menuntut Asics bertanggung jawab atas kasus yang terjadi kepada saya dan semua  buruh serta pelanggaran yang dilakukan PT. Beesco Indonesia”. Tegas Sareh.

Dari data yang dikumpulkan  SBGTS-GSBI Unit PT Beesco Indonesia, hingga saat ini ada banyak permasalahan ketenagakerjaan pelanggaran hak-hak buruh yang terus terjadi dan tidak diselesaikan oleh PT. Beesco Indonesia diantaranya:

1.      Sisa penangguhan upah tahun 2013 dan tahun 2014 yang hingga saat ini belum di bayarkan oleh pihak perusahaan PT. Beesco Indonesia, padahal masalah ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 23/G/2013/PTUN-BDG dan di perkuat oleh putusan Nomor 113/B/2014.PTTUN.JKT, serta putusan Mahkamah Agung (MA) yang intinya kasus ini di menangkan oleh buruh dan perusahaan harus membayar sisa penangguhan.

Hal ini dikuatkan oleh Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) No. 72/PUU-XIII/2015 bahwa selisih upah minimum yang di tangguhkan tetap menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya.

2.      Masih di jalankannya praktek mempekerjakan buruh kontrak atau PKWT padahal sudah ada larangan bahwa PT. Beesco Indonesia untuk tidak mempekerjakan buruh Kontrak (PKWT) serta di perintahkan untuk mengalihkan status buruh kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT) sebagai mana surat yang di sampaikan Disnakertrans Nomor. 566/3133/BPK  perihal jawaban surat dan nota khusus Nomor 560/3777/BP2k-wil II jabar yang di keluarkan oleh balai pengawasan ketenagakerjaan wilayah II Jabar tentang status kerja.

3.      PHK sepihak yang selalu terjadi setiap tahun dengan alasan buruh mengunakan dokumen palsu, tidak ada order,  perusahaan sedang rugi, habis kontrak dllnya.

4.      Pasilitas K3 yang tidak memadai, masih terjadi tindak kekerasan verbal dan non verbal didalam produksi,  hak cuti haid dan keguguran yang belum di dapatkan serta cuti lainnya masih di potong dari hak cuti tahunan buruh.  dllnya masih banyak keluhan buruh atas kondisi kerja dan syarat kerja yang ada di PT. Beesco Indonesia.


Dari semua pelanggaran yang di sebutkan menurut kami SBGTS-GSBI unit PT Beesco Indonesia itu semua adalah hak normatif, dan hak normatif seharunya tidak lagi harus di minta tetapi wajib di berikan perusahaan kepada bagi buruh.

Pemerintah Daerah serta Pemerintahan Pusat harus bertanggung jawab turut memastikan serta turun langsung atas persoalan yang terjadi di PT Beesco Indonesia. Jangan hanya pajak nya saja dari buruh di pungut,  tapi bukti kinerja dan perlindungan dari pemerintah itu juga harus bisa di rasakan oleh buruh.

Asics dan huglofs sebagai brad yang di produksi dan telah mendapatkan keuntungan paling besar, harus bertanggung jawab memastikan serta turun langsung memeriksa PT Beesco Indonesia dan menyelesaikan kasus-kasus dan permasalah yang ada.

Selama masalah ini belum diselesaikan, kami sebagai serikat buruh tidak akan bosan dan akan terus menyuarakannya, akan terus memperjuangkannya karena itu sudah menjadi tugas serikat buruh seperti kami. Dimana salah satunya kamipun akan mengadukan Asics dan Haglofs melaporkannya ke Komite Olimpiade dan jaringan Internasional. Ungkap Emus Mulyadi.

#ASICSPayYourWorkers

#HAGLOFSPayYourWorkers


Narahubung:

Emus Mulyadi, Hp: 0856-9339-0420

Naimatullailiyah, Hp: 0812-9049-4068

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item