Masih Menuntut Hak Yang Sama Kepada PT. Sunindo Adipersada Tbk atas Hutang Upah dan Hak THR tahun 2020

INFO GSBI - Bogor, 9 Agustus 2021. Buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada Tbk Cileungsi Kabupaten Bogor - Jawa Barat h...


INFO GSBI - Bogor, 9 Agustus 2021. Buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT. Sunindo Adipersada Tbk Cileungsi Kabupaten Bogor - Jawa Barat hingga saat ini masih terus bersuara dan berjuang menuntut Pengusaha PT. Sunindo Adipersada Tbk untuk membayar hak atas hutang upah dan hak THR mereka tahun 2020. 

Sudah lebih dari satu tahun hak upah dan THR tahun 2020 kami tidak dibayar kan oleh pihak perusahaan. Hak upah yang belum di bayarkan adalah selama 4 bulan (Maret -Juli 2020). Demikian di sampaikan Dian Yudawinta salah satu buruh korban kejahatan PT. Sunindo Adipersada TBK.

Sejak tahun 2017 pembayaran upah buruh selalu dicicil dan selalu berlarut-larut hingga menumpuk tertunggak. Saat ini masih tertunggak selama 4 bulan (Maret s/d Juli 2020), THR 2020, Iuran BPJS Ketenagakerjaan pun sampai hari ini tidak dibayar oleh PT. Sunindo Adipersada Tbk. 

Buruh harus demo dulu, harus mogok kerja dulu untuk agar perusahaan bersedia membayar tunggakan hak upah buruh.  

Dan praktek yang terjadi, bukan hak upah tunggakan di terima buruh, tapi malah PHK. Seperti yang terjadi pada aksi "moker legal" selama 2 minggu yang dilakukan buruh di tahun 2020. Saat itu juga pihak perusahaan langsung melarang  buruh yang melakukan aksi moker untuk memasuki lingkungan pabrik. Dan akhirnya PHK sepihak.

Sementara pengaduan atas permasalahan tersebut sudah disampaikan ke UPTD Pengawasan Wilayah I Jawa Barat di Kabupaten Bogor, Disnakertrans Kabupaten Bogor, hingga Kemnakertrans RI, namun sampai hari ini tidak ada perkembangan penyelesaian kasus ke arah yang lebih baik. Yang ada nasib buruh jadi terkatung-katung.

Menurut informasi yang kami terima, bahwa  PT. Sunindo Adiipersada Tbk baru-baru ini membuka penerimaan buruh baru dengan sistim upah harian sebesar Rp.95.000,- saja, sama artinya apabila buruh bekerja selama 30 hari tanpa libur pun hanya mendapatkan upah Rp.2.850.000,- . Jumlah ini tentunya sangat jauh dari UMK Kabupaten Bogor yang sebesar Rp 4.217.206,- di tahun 2021 ini.

Bagaimana kerja pengawas ketenagakerjaan, bagaimana Wajib Lapornya Perusahaan permasalahan pelanggaran norma ketenagakerjaan , pelanggaran hak buruh masih terus terjadi di PT. Sunindo Adipersada Tbk, seperti di biarkan. 

Sebelumnya sejak ditahun 2017 - 2020 perusahaan ini selalu mencicil upah buruh dengan alasan kesulitan keuangan, padahal pada saat itu pemilik pabrik justru mendirikan pabrik baru (PT. Lintang Pitu) dan di pabrik baru itu pula "budaya" mencicil upah juga dilakukan. Terlebih saat ini dengan alasan pandemi covid-19. 

Dimasa Pandemi Covid19 situa kami semakin susah... kasus kami Ini sudah satu tahun lebih, tolong lah Bupati, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bogor, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian  bantu kami, serius tangani kasus kami. Kami hanya nuntut hak kami. Tuntut Yuda.

PT. Sunindo Adipersada adalah perusahaan yang memproduksi boneka (toys) untuk pasaran Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia lainnya, perusahaan ini berkedudukan di Kawasan Industri Bostinco Jalan Raya Narogong KM.22,5 Ds. Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. ## (Yd/Agust2021).


#savelabour

#panjangumurperjuangan

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item