Dukungan Masyarakat Adat Moi Terhadap Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit
Aksi Koalisi Masyarakat Adat Papua dan Organisasi Masyarakat Sipil Mendukung Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit di Kab Sorong (26/...
Aksi Koalisi Masyarakat Adat Papua dan Organisasi
Masyarakat Sipil Mendukung Bupati Sorong Mencabut Izin Perkebunan Sawit di Kab
Sorong (26/08). Dokumentasi Pemuda Adat Papua
Siaran Pers Pemuda Adat Papua Wilayah
III Doberai
Kami Bersama
Masyarakat Adat Suku Moi Mendukung Pencabutan Izin Perkebunan Kelapa Sawit Yang
dilakukan Bupati Sorong di Wilayah Tanah Masyarakat Adat Moi Sorong. Majelis
Rakyat Papua Barat Bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Segerah Mengambil
Tindakan Mendukung Kebijakan Bupati Sorong Terhadap Pencabutan Izin Perkebunan
Kelapa Sawit serta juga Mengambil Langkah-Langkah Hukum Dalam Mem-Backup Bupati
Sorong Dalam Menghadapi Gugatan yang di Layangkan Oleh Perusahaan Perkebunan
Kelapa Sawit di PTUN Jayapura.
Pada 14 Agustus 2020, Bupati Sorong
mencabut Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lingkungan Perusahaan Sawit, PT Mega
Mustika Plantation (MMP) dan menyerahkan kepada masyarakat adat Suku Moi.
Pencabutan izin ini, tidak terlepas dari perjuangan panjang masyarakat adat
Suku Moi yang menolak lahan dan hutan mereka dijadikan lahan Perkebunan
Perusahaan Sawit. Diketahui bahwa, masyarakat adat Suku Moi di Kalaben, Klaso,
Kabupaten Sorong, Papua Barat, selama sembilan (9) tahun terus mendesak dan
menyuarakan agar pemerintah Kabupaten Sorong maupun Provinsi Papua Barat,
mencabut izin perusahaan dan mengembalikan lahan kepada masyarakat pemilik
tanah adat Moi.
Sembilang (9) Tahun waktu yang cukup
lamah, masyarakat Adat Suku Moi berjuang memperjuangkan tanah adat mereka,
(sejak 2011-2020). Masyarakat Adat Suku Moi menolak dengan berbagai cara, mulai
dari aksi langsung di jalan dan melalui media sosial mendesak pemerintah
mencabut izin MMP. Perjuangan panjang yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat
setempat dan didukung oleh berbagai komponen Organisasi Masyarakat Sipil,
akhirnya dijawab oleh Jhony Kamuru, Bupati Sorong.
Bupati Sorong, Jhony Kamuru, telah resmi
mencabut isin pengoperasian Empat Perusahaan Sawit di wilayah Kabupaten
Sorong yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation,
PT.Papua Lestari Abadi dan PT.Sorong Agro Sawitindo. Dari keempat (4)
perusahaan tersebut, terdapat tiga perusaan yang resmi mendaftarkan gugatan
mereka ke PTUN Jayapura yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Sorong Agro
Sawitindo, PT. Papua Lestari Abadi. Namun, perusahaan melakukan perlawanan
dengan menggugat Pejabat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong ke Pengadilan TUN Jayapura.
Pada bulan April, 2021, Bupati Sorong,
mencabut izin usaha perkebunan dan izin lingkungan perusahaan sawit yang
didasarkan atas dasar hasil review dan evaluasi perijinan usaha-usaha
pemamfaatan lahan dan hasil hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten ditanah Papua. Diketahui, berdasarkian hasil evaluasi tersebut,
Pemerintah Kabupaten Sorong mengeluarkan mengeluarkan kebijakan surat Keputusan
Pencabutan izin-izin usaha perkebunan kelapa sawit Terhadap, keempat (4)
Persuahaan tersebut memiliki luasan hektar dengan masing-masing Perusahaan
sebagai berikut: (1) PT.Inti Kebun Lestari (34.400 ha), (2). PT.Cipta Papua
Plantation (15.571 ha), (3). PT.Papua Lestari Abadi (15.631) dan (4). PT.Sorong
Agro Sawitindo (40.000 ha).
Berdasarkan kajian tersebut ditemukan
kesalahan-kesalahan hukum yang dilakukan oleh keempat (4) Perusahaan Perkebunan
Kelapa Sawit tersebut, diantaranya seperti misalnya;(1) Perusahaan Tidak
Mematuhi Kewaji dalam IUP; (2) Perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan
pelaporan perkembangan usaha perkebunan, perusahaan kepemilikan saham dan
kepengurusan; (3) Izin lokasi yang suda kadaluarsa; dan (4) Kejanggalang dalam
Penerbitan IUP.
Kebijakan Bupati Sorong yang diambil
Atas dasar kajian tersebut maka, kami Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai,
dengan tegas mendukung kebijakan dan sikap tegas Bupati Sorong, Jhony Kamuru,
terhadap pencabutan izin operasi Perusahaan Kelapa Sawit di Kabupaten Sorong
demi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat Suku Moi diatas tanah adat Moi,
serta juga keberlangsungan perlidungan terhadap tanah-tanah adat milik masyarakat
adat Suku Moi di Kiabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat”.
Dengan demikian kami menegaskan kepada:
- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)
sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, untuk segera
mengambil langkah-langkah hukum terhadap perlingdungan Tanah-tanah adat miliki
masyarakat adat Suku Moi di Kabupaten Sorong, yang sekarang sedang terjadi
pertikaian yang berakibat pada digugatnya Bupati Sorong di Pengadilan TUN
Jayapura;
- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB)
sebagai Lembaga Kultur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, segera
berkordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi
Papua Barat, untuk segerah meminta penjelasan tentang Surat Izin Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit yang dikantongi oleh; (1) PT.Inti Kebun Lestari, (2).
PT.Cipta Papua Plantation, (3). PT.Papua Lestari Abadi dan (4). PT.Sorong Agro
Sawitindo.
- Gubernur Provinsi Papua Barat segerah
meninjau kembali semua izin perkebunan kelapa sawit, yang telah dikeluarkan
kepada pihak pemegan saham perkebunan kelapa sawit, tetapi juga
Perusahaan-Perusahaan lainnya yang juga sedang berinvestasi di Wilayah Provinsi
Papua Barat.
- Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai
kepala Pemerintahan di Wilayah Provinsi Papua barat, segerah memeriksa
aktivitas semua Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sedang berinvestasi di
Wilayah Provinsi Papua Barat dan dengan tegas memberikan sanggsi administrasi
serta juga sangsi hukum atas kelalaian maupun pelanggaran usaha, jika dalam
pemeriksaan ditemukan, demih penghormatan terhadap HAM masyarakat (orang asli)
Papua pemilik hak ulayat tanah adat, tetapi juga HAM bagi pekerja (buruh) yang
bekerja pada persusahaan-perusahaan perkebunan tersebut;
- Gubernur Provinsi Papua Barat, segerah
mengambil langkah-langhkah kongkrit yang strategis guna mem-backup Bupati
Sorong dalam menghadapi gugatan hukum yang telah dilayangkan oleh Pihak-pihak
Perusahan di Pengadilan TUN Jayapura;
- Dengan tegas, kami memintah kepada
Gubernur Papua Barat untuk bertindak tegas dan tidak lagi memberikan
(mengeluarkan) izin baru kepada segalah macam bentuk perusahaan, demih mencegah
terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan yang berakibat pada “degradasi dan
deforestasi hutan”, serta juga penghilangan tanah dan hutan adat sebagai tempat
penghidupan masyarakat adat Papua di Wilayah Provinsi Papua Barat.
Manokwari, 25 Agustus
2021
Mambrasar_Musa
Sekjen; Pemuda Adat Papua Wilayah III Doberai
· Kontak: 081247059859
Sumber Berita ini dari:
Berita terkait:
https://jubi.co.id/bupati-sorong-cabut-izin-empat-perkebunan-sawit-karena-tak-prosedural/
https://jubi.co.id/papua-perusahaan-sawit-penggugat-bupati-tak-miliki-hgu/