Hak Buruh Meninggal Dunia Tak Kunjung di Bayarkan, Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA Dampingi Ahli Waris Adukan Perusahaan Ke Disnakertrans
Suasana Sidang Mediasi di Kantor Disnakertrans Kab. Bandung Barat, 2/9/2021 INFO GSBI-Bandung Barat . Setelah upaya ajuan perundingan di per...
Suasana Sidang Mediasi di Kantor Disnakertrans Kab. Bandung Barat, 2/9/2021
INFO GSBI-Bandung Barat. Setelah upaya ajuan perundingan di perusahaan tidak menemukan kejelasan atas penyelesaian hak 2 (dua) buruh anggota SBGTS-GSBI yang meninggal dunia tak kunjung di bayar oleh perusahaan kepada ahli warisnya, pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sinar Gloria Abadi (SGA) mengadukan kasusnya ke Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat.
Kamis 2
September 2021 kemarin bertempat di ruang sidang Disnakertrans Kabupaten
Bandung Barat di gelar sidang mediasi ke 2 (dua) antara Ahli Waris yang
didampingi Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA dengan pihak perusahaan yang diwakili
oleh pihak Manager HRD dan Personalia.
Sidang
mediasi yang di fasilitasi oleh Ibu Dewi Purnawati Mediator Disnakertrans
Kabupaten Bandung Barat ini tidak menemukan kesepakatan atau tidak ada titik
temu. Pihak perusahaan tetap dengan pendiriannya dengan alasan perusahaan
sedang kolep karena dampak Pandemi Covid 19 sehingga tidak bisa memenuhi hak
normatif kepada buruh yang meninggal dan perusahaan menawarkan hak kepada
ahliwarisnya sebesar Rp. 30 juta saja.
Sementara
Pimpinan SBGTS-GSBI dan Ahli Waris yang di dampingi Diki Iskandar dari DPC GSBI
Kabupaten Karawang yang di tugaskan khusus oleh DPP. GSBI menolak tawaran
perusahaan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan jauh dari rasa
keadilan buruh.
“Bahwa
berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU
Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, disitu dijelaskan pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima. J.o. Pasal
57 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja , pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia maka
ahli warisnya berhak atas uang
pesangon 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali ketentuan
UPMK, dan uang penggantian hak (“UPH”)”.
Jadi bukan
kami tidak memahami situasi saat ini, bukan hanya perusahaan, buruh juga dan
semua sektor serta mayoritas rakyat Indonesia mengalami dampak (terdampak)
karena pandemi covid 19. Tapi janganlah pandemi covid 19 selalu dan terus di
jadikan alasan dan hak buruh yang di korban, Itu tidak adil. Ini normatif jadi
harus di penuhi dan dijalankan oleh pihak perusahaan tanpa syarat. Demikian di
sampaikan Diki Iskandar.
Sementara
Fajar Sriyanto Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. SGA setelah mediasi selesai menyampaikan,
apa yang di sampaikan perusahaan kami tolak dan itu tidak sesuai fakta.
Undang-undang harus di tegakkan dan dijalankan, ini menyangkut hak normatif
buruh. Jadi tidak pantas perusahaan menjadikan Pandemi Covid19 sebagai alasan
untuk merampas hak buruh, untuk tidak bersedia membayar hak buruh yang
meninggal dunia sesuai aturan.
“Perlu kami
sampaikan, selama ini perusahaan tidak ada transparansi dengan buruh termasuk
dengan serikat GSBI di perusahaan. Jadi kami dari serikat tetap menuntut
perusahaan untuk segera bayarkan hak buruh yang meninggal dunia sesuai aturan”.
tegasnya.
Karena tidak
ada titik temu dalam mediasi kedua ini, Pihak mediotor pun menyarankan agar
kedua belah pihak dalam hal ini pihak perusahaan dan Serikat untuk kembali berunding
di tingkat perusahan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Dan
Mediator memberikan waktu 3 hari kerja yaitu tanggal 6, 7 dan 8 September 2021
untuk berunding, selesai atau tidak sebelum Mediator menerbitkan Anjuran.
Kronologi Singkat Kasusnya
Untuk di
ketahui, pada tanggal 11 Juni 2021 salah satu anggota SBGTS-GSBI PT. SGA yaitu
yang bernama Ibu Iis Iswati yang juga merupakan deklarator serikat SBGTS-GSBI
di PT. SGA meninggal dunia karena sakit.
Dalam rangka
menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana UU Nomor
21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pimpinan SBGTS-GSBI PT.
Sinar Gloria Abadi sebagai serikat buruh yang resmi (legal) yang telah tercatat
di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat dengan Nomor Bukti Pencatatan 560/HIS/IV/2021
Tanggal 30 April 2021, melalui surat resmi memberitahukan kejadian ini
sekaligus menyampikan kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruh meninggal
dunia yang harus di terima oleh ahli warisnya.
Sesudah satu
minggu surat yang di kirimkan dan ajuan permohonan pertemuan tidak juga
mendaptkan jawaban (respon) dari perusahaan. Lalu pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA
pun kembali mengirimkan surat ke dua dengan hal yang sama.
Dan pada
tanggal 25 Juni 2021 setelah surat ke dua masuk dari pimpinan SBGTS-GSBI, Pimpinan perusahaan yang di wakili oleh
Personalia memberikan respon dengan menggelar pertemuan dengan Pimpinan
SBGTS-GSBI PT SGA, di dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan hanya meminta Serikat
untuk mengirimkan hitungan secara tertulis kepada perusahaan tentang hak apa
saja dan berapa besarannya yang harus di bayarkan perusahaan sebagai kewajiban
kepada ahli waris.
Atas
permintaan pihak perusahaan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2021 Pimpinan SBGTS-GSBI
PT Sinar Gloria Abadi pun mengirimkan surat tentang hitungan hak hak normatif sebagai
kewajiban perusahaan yang harus di bayarkan dan seharusnya di terima ahli
waris. Namun satu minggu sejak surat itu di kirimkan dan di terima perusahaan,
pihak perusahaan tidak memberikan merespon apapun.
Pada tanggal
20 Juli 2021, kembali satu orang buruh PT . SGA yang bernama Sri Purwanto yang
juga anggota SBGTS-GSBI PT. SGA meninggal Dunia. Pimpinan SBGTS-GSBI pun mengurus hak ahli
waris Sri Purwanto kepada pihak perusahaan, sekaligus menanyakan tindaklanjut
dan penyelesaian atas hak normatifnya almarhum ibu Iis Iswati. Namun perusahaan tetap bersikap dingin dan
tidak memberikan merespon apapun atas tindakan yang diajukan Pimpinan
SBGTS-SGBI PT. SGA.
Karena tidak
ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak normatif buruh yang
meninggal dunia yang seharusnya di terima ahli warisnya sebagaimana di atur
oleh Undang-undanga dan peraturan pelaksananya, setelah upaya pengajuan resmi
dan ajakan pertemuan (berunding) di abaikan perusahaan, pada tanggal 11 Agustus
2021 Pimpinan SBGTS-GSBI PT SGA pun melaporkan permasalahan ini ke
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat sekaligus mencatatkan perselisihan hak untuk
dua anggota SBGTS GSBI yang meninggal dunia karena sakit.
Pada Kamis
tanggal 27 Agustus 2021, atas panggilan Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat sidang
mediasi pertamapun di gelar. Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA dengan membawa surat
kuasa dari kedua ahliwaris pun hadir memenuhi panggilan Disnakertrans. Namun
piihak perusahaan dalam panggilan pertama ini tidak hadir dengan alasan Direktur
dalam keadaan sakit. Sidang Mediasi pertamapun batal dilaksanakan dan di tunda.
Pada tanggal
02 September 2021, Disnakertrans Bandung Baratpun kembali memanggil kedua belah
pihak untuk menggelar Mediasi ke dua.
Dalam agenda Mediasi kedua ini kedua belah pihak hadir. Dari pihak
perusahaan hadir diwakili oleh Personalia dan SBGTS-GSBI di wakili oleh Ketua
dan Sekretaris yang di dampingi oleh Diki Iskandar dari DPC GSBI Kabupaten
Karawang yang ditugaskan khusus mewakili DPP GSBI untuk mendampingi Pimpinan
SBGTS-GSBI PT. SGA dalam sidang mediasi dan dalam upaya menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial yang terjadi.
Dalam
pertemuan Mediasi ke dua ini, pihak perusahaan menyampaikan kembali
keberatannya atas apa yang disampaikan serikat. Pihak perusahaan menyatakan tidak
bisa memenuhi hak normatif buruh yang seharusnya di terima ahli waris buruh
yang meninggal dunia, dikarenakan perusahaan sedang tidak sehat, sedang kolep
karena akibat terdampak Pandemi covid19. Perusahaan hanya sanggup dan menawarkan
hak kepada ahliwarisnya sebesar Rp. 30 juta.
Tawaran ini
di tolak oleh ahli waris dan serikat. Serikat tetap menuntut pihak perusahaan
membayar hak normatif buruh yang meninggal dunia sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku.[DI-red]