Hak Buruh Meninggal Dunia Tak Kunjung di Bayarkan, Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA Dampingi Ahli Waris Adukan Perusahaan Ke Disnakertrans

Suasana Sidang Mediasi di Kantor Disnakertrans Kab. Bandung Barat, 2/9/2021 INFO GSBI-Bandung Barat . Setelah upaya ajuan perundingan di per...

Suasana Sidang Mediasi di Kantor Disnakertrans Kab. Bandung Barat, 2/9/2021

INFO GSBI-Bandung Barat. Setelah upaya ajuan perundingan di perusahaan tidak menemukan kejelasan atas penyelesaian hak  2 (dua) buruh anggota SBGTS-GSBI yang meninggal dunia tak kunjung di bayar oleh perusahaan kepada ahli warisnya, pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sinar Gloria Abadi (SGA) mengadukan kasusnya ke Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat.

Kamis 2 September 2021 kemarin bertempat di ruang sidang Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat di gelar sidang mediasi ke 2 (dua) antara Ahli Waris yang didampingi Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh pihak Manager HRD dan Personalia.

Sidang mediasi yang di fasilitasi oleh Ibu Dewi Purnawati Mediator Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat ini tidak menemukan kesepakatan atau tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tetap dengan pendiriannya dengan alasan perusahaan sedang kolep karena dampak Pandemi Covid 19 sehingga tidak bisa memenuhi hak normatif kepada buruh yang meninggal dan perusahaan menawarkan hak kepada ahliwarisnya sebesar Rp. 30 juta saja.

Sementara Pimpinan SBGTS-GSBI dan Ahli Waris yang di dampingi Diki Iskandar dari DPC GSBI Kabupaten Karawang yang di tugaskan khusus oleh DPP. GSBI menolak tawaran perusahaan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan jauh dari rasa keadilan buruh.

“Bahwa berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disitu dijelaskan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. J.o. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja , pemutusan hubungan kerja karena pekerja meninggal dunia maka ahli warisnya berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali ketentuan UPMK, dan uang penggantian hak (“UPH”)”.

Jadi bukan kami tidak memahami situasi saat ini, bukan hanya perusahaan, buruh juga dan semua sektor serta mayoritas rakyat Indonesia mengalami dampak (terdampak) karena pandemi covid 19. Tapi janganlah pandemi covid 19 selalu dan terus di jadikan alasan dan hak buruh yang di korban, Itu tidak adil. Ini normatif jadi harus di penuhi dan dijalankan oleh pihak perusahaan tanpa syarat. Demikian di sampaikan Diki Iskandar.

Sementara Fajar Sriyanto Ketua PTP. SBGTS-GSBI PT. SGA setelah mediasi selesai menyampaikan, apa yang di sampaikan perusahaan kami tolak dan itu tidak sesuai fakta. Undang-undang harus di tegakkan dan dijalankan, ini menyangkut hak normatif buruh. Jadi tidak pantas perusahaan menjadikan Pandemi Covid19 sebagai alasan untuk merampas hak buruh, untuk tidak bersedia membayar hak buruh yang meninggal dunia sesuai aturan.

“Perlu kami sampaikan, selama ini perusahaan tidak ada transparansi dengan buruh termasuk dengan serikat GSBI di perusahaan. Jadi kami dari serikat tetap menuntut perusahaan untuk segera bayarkan hak buruh yang meninggal dunia sesuai aturan”. tegasnya.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi kedua ini, Pihak mediotor pun menyarankan agar kedua belah pihak dalam hal ini pihak perusahaan dan Serikat untuk kembali berunding di tingkat perusahan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Dan Mediator memberikan waktu 3 hari kerja yaitu tanggal 6, 7 dan 8 September 2021 untuk berunding, selesai atau tidak sebelum Mediator menerbitkan Anjuran.



Kronologi Singkat Kasusnya

Untuk di ketahui, pada tanggal 11 Juni 2021 salah satu anggota SBGTS-GSBI PT. SGA yaitu yang bernama Ibu Iis Iswati yang juga merupakan deklarator serikat SBGTS-GSBI di PT. SGA meninggal dunia karena sakit.

Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pimpinan SBGTS-GSBI PT. Sinar Gloria Abadi sebagai serikat buruh yang resmi (legal) yang telah tercatat di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat dengan Nomor Bukti Pencatatan 560/HIS/IV/2021 Tanggal 30 April 2021, melalui surat resmi memberitahukan kejadian ini sekaligus menyampikan kewajiban perusahaan untuk membayar hak buruh meninggal dunia yang harus di terima oleh ahli warisnya.

Sesudah satu minggu surat yang di kirimkan dan ajuan permohonan pertemuan tidak juga mendaptkan jawaban (respon) dari perusahaan. Lalu pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA pun kembali mengirimkan surat ke dua dengan hal yang sama.

Dan pada tanggal 25 Juni 2021 setelah surat ke dua masuk dari pimpinan SBGTS-GSBI,  Pimpinan perusahaan yang di wakili oleh Personalia memberikan respon dengan menggelar pertemuan dengan Pimpinan SBGTS-GSBI PT SGA, di dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan hanya meminta Serikat untuk mengirimkan hitungan secara tertulis kepada perusahaan tentang hak apa saja dan berapa besarannya yang harus di bayarkan perusahaan sebagai kewajiban kepada ahli waris.

Atas permintaan pihak perusahaan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2021 Pimpinan SBGTS-GSBI PT Sinar Gloria Abadi pun mengirimkan surat tentang hitungan hak hak normatif sebagai kewajiban perusahaan yang harus di bayarkan dan seharusnya di terima ahli waris. Namun satu minggu sejak surat itu di kirimkan dan di terima perusahaan, pihak perusahaan tidak memberikan merespon apapun.

Pada tanggal 20 Juli 2021, kembali satu orang buruh PT . SGA yang bernama Sri Purwanto yang juga anggota SBGTS-GSBI PT. SGA meninggal Dunia.  Pimpinan SBGTS-GSBI pun mengurus hak ahli waris Sri Purwanto kepada pihak perusahaan, sekaligus menanyakan tindaklanjut dan penyelesaian atas hak normatifnya almarhum ibu Iis Iswati.  Namun perusahaan tetap bersikap dingin dan tidak memberikan merespon apapun atas tindakan yang diajukan Pimpinan SBGTS-SGBI PT. SGA.

Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak normatif buruh yang meninggal dunia yang seharusnya di terima ahli warisnya sebagaimana di atur oleh Undang-undanga dan peraturan pelaksananya, setelah upaya pengajuan resmi dan ajakan pertemuan (berunding) di abaikan perusahaan, pada tanggal 11 Agustus 2021 Pimpinan SBGTS-GSBI PT SGA pun melaporkan permasalahan ini ke Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat sekaligus mencatatkan perselisihan hak untuk dua anggota SBGTS GSBI yang meninggal dunia karena sakit.

Pada Kamis tanggal 27 Agustus 2021, atas panggilan Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat sidang mediasi pertamapun di gelar. Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA dengan membawa surat kuasa dari kedua ahliwaris pun hadir memenuhi panggilan Disnakertrans. Namun piihak perusahaan dalam panggilan pertama ini tidak hadir dengan alasan Direktur dalam keadaan sakit. Sidang Mediasi pertamapun batal dilaksanakan dan di tunda.

Pada tanggal 02 September 2021, Disnakertrans Bandung Baratpun kembali memanggil kedua belah pihak untuk menggelar Mediasi ke dua.  Dalam agenda Mediasi kedua ini kedua belah pihak hadir. Dari pihak perusahaan hadir diwakili oleh Personalia dan SBGTS-GSBI di wakili oleh Ketua dan Sekretaris  yang  di dampingi oleh Diki Iskandar dari DPC GSBI Kabupaten Karawang yang ditugaskan khusus mewakili DPP GSBI untuk mendampingi Pimpinan SBGTS-GSBI PT. SGA dalam sidang mediasi dan  dalam upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi.

Dalam pertemuan Mediasi ke dua ini, pihak perusahaan menyampaikan kembali keberatannya atas apa yang disampaikan serikat. Pihak perusahaan menyatakan tidak bisa memenuhi hak normatif buruh yang seharusnya di terima ahli waris buruh yang meninggal dunia, dikarenakan perusahaan sedang tidak sehat, sedang kolep karena akibat terdampak Pandemi covid19. Perusahaan hanya sanggup dan menawarkan hak kepada ahliwarisnya sebesar Rp. 30 juta.

Tawaran ini di tolak oleh ahli waris dan serikat. Serikat tetap menuntut pihak perusahaan membayar hak normatif buruh yang meninggal dunia sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.[DI-red]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item