Kepmenaker RI Nomor 104 tahun 2021 Mencederai Hak Berunding Secara Kolektif, Menghajar Buruh di Masa Pandemi

PERNYATAAN BERSAMA  SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SEKTOR TEKSTIL, GARMENT, SEPATU, KULIT YANG TERGABUNG DALAM DSS-TGS   Cabut Kepmenaker N...


PERNYATAAN BERSAMA 

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH SEKTOR TEKSTIL, GARMENT, SEPATU, KULIT YANG TERGABUNG DALAM DSS-TGS 

Cabut Kepmenaker No. 104/2021!

Mencederai Hak Berunding Secara Kolektif, Menghajar Buruh di Masa Pandemi

 

Pada pertengahan Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan Kepmenaker No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19. Ini adalah kebijakan kesekian yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berkaitan dengan relasi perburuhan di masa pandemi. Sesuai dengan judulnya, nampaknya keputusan menteri tersebut bertujuan untuk mengatur ulang “pelaksanaan hubungan kerja,  agar tetap terjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha”.

Secara konkret, Kepmenaker yang merujuk pada Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut berisi beberapa aturan seperti:

1.       Selama masa pandemi Covid-19, dimungkinkan perusahaan tetap melakukan proses produksi dengan mengurangi jumlah buruh, melakukan kerja bergilir, mengurangi jam kerja (Lampiran Kepmenaker No. 104/2021, Bab II point A);

2.  Selama terjadi pengaturan ulang proses produksi seperti tersebut di atas, dimungkinkan dilakukan merumahkan buruh, pengurangan upah, pengurangan dan/atau penghapusan tunjangan, tidak melakukan perpanjangan kontrak kerja, dan pemberlakuan pensiun dini (Lampiran Kepmenaker No. 104/2021, Bab II point B-C);

3.   Hal-hal tersebut dalam point 2 dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan buruh termaksud (Lampiran Kepmenaker No. 104/2021, Bab II point B angka 3-5).

Mengamati isi Kepmenaker ini, nampaknya pelaksanaan peraturan ini tidak konsisten dengan tujuan awal pembentukannya. Kepmenaker No. 104/2021 ini terasa janggal dan membunuh harapan kaum buruh akan hadirnya perlindungan negara di masa pandemi. Di tengah pandemi yang berdampak cukup besar pada buruh baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan, Kepmenaker No. 104/2021 ini justru melucuti jaminan perlindungan kaum buruh dan justru seolah mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai yang terdampak, sementara jutaan buruh dan keluarganya yang jauh lebih terdampak lebih sering dikesampingkan. Padahal, buruh adalah roda ekonomi negara.

Di luar dampak pelaksanaannya, Kepmenaker No. 104/2021 ini juga merefleksikan pengabaian Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap peran serikat buruh dalam merepresentasi anggotanya. Kepmenaker No. 104/2021 memungkinkan negosiasi ulang hubungan kerja dengan alasan pandemi Covid-19 dilakukan secara individu antara buruh dan pengusaha. Ini berarti keputusan menteri ini justru menegasi pasal 4 ayat (1) UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi, “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak pekerja/buruh dan keluarganya.”

Kepmenaker No. 104/2021 ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 8 ayat (2) Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. Ini juga adalah pelanggaran serius terhadap pasal 4 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.

Jika Kepmenaker No. 104/2021 mengarahkan terjadinya dialog sosial untuk menegosiasi ulang relasi perburuhan di masa pandemi, Pemerintah nampaknya lupa bahwa dialog sosial hanya bisa berlangsung apabila: a) dilakukan untuk membahas isu-isu non-normatif, dan b) dilakukan oleh serikat buruh yang merepresentasi kepentingan buruh dan keluarganya. Negosiasi ulang tentang upah dan tunjangan, bahkan penawaran pensiun dini bukanlah isu non-normatif; ini adalah isu-isu vital dalam relasi perburuhan yang dapat berdampak besar pada keberlangsungan hidup buruh dan anggota keluarganya dalam masa pandemi ini. Hal-hal demikian seharusnya tidaklah diserahkan pada buruh yang secara individual memiliki posisi tawar jauh lebih lemah dibanding pengusaha. 

Dampak dari pelaksanaan Kepmenaker No. 104/2021 sudah terasa. Sejumlah pabrik telah menerapkan praktek pemanggilan buruh secara individual, diminta penandatanganan persetujuan penurunan upah atau penghapusan tunjangan. Surat persetujuan dibuat secara individu atau massal dan dijadikan dasar pembenaran pengurangan upah dan tunjangan, padahal proses produksi terus berlangsung penuh dan buruh tidak melihat dampak pandemi pada laju order dan produksi. Hal ini tentu mengenaskan, ditambah beban buruh bertambah dengan ancaman kesehatan, klaster pabrik berbenturan dengan kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.

Di sisi lain, Kepmenaker ini juga tidak memuat tenggat waktu berlakunya panduan ini. Preseden yang diterapkan oleh Kepmenaker ini berpotensi tetap diterapkan saat pandemi telah usai, sehingga patut dicurigai bahwa pelemahan peran serikat buruh dalam merepresentasi anggotanya di perundingan tingkat perusahaan merupakan bagian dari ancaman pemberangusan serikat pekerja dan kebebasan berserikat.

Apabila dibiarkan, tentu saja kekuatan SP/SB sebagai alat perjuangan buruh akan semakin melemah dan tingkat kesejahteraan kaum buruh makin merosot. Negara yang semestinya menjadi pelindung bagi warga negara yang lemah dan rentan, justru menjadi pelaku utama pelanggaran hak asasi manusia warganya: hak atas upah layak, hak atas hidup, hak atas kesehatan. Hal ini menjadi pertanyaan kritis, apakah negara ini merupakan negara hukum atau negara kekuasaan, segelintir pemilik kuasa memainkan ragam kebijakan demi kepentingan segelintir kelompok pengusaha dan pemegang kuasa.

Karenanya, kami sejumlah serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam kelompok DSS-TGSL (Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit), demi menyuarakan kepentingan buruh dan anggota kami dengan ini menuntut:

1.       Cabut Kepmenaker 104/2021, peraturan ini jelas melanggar hak asasi dan hak legal serikat buruh untuk mewakili anggotanya melakukan perundingan berkaitan dengan hak-hak kerja selama masa pandemi. Peraturan ini juga melanggar hak buruh untuk dibela oleh serikat buruh, membiarkannya sendirian dalam relasi tak seimbang dalam masa sukar pandemi Covid-19;

2.       Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan asertif memastikan terjadinya perundingan kolektif dalam rencana menegosiasi ulang hak-hak kerja selama masa pandemi Covid-19. Hanya dengan cara demikian buruh individual bisa melakukan negosiasi dalam posisi setara dengan majikan;

3.       Menyerukan penghentian upaya-upaya sistematis mengorbankan nasib buruh di masa pandemi Covid-19. Pandemi ini memang membawa berbagai dampak buruk bagi semua orang tanpa terkecuali. Tetapi patutlah diingat bahwa buruh dan anggota keluarganya yang berada dalam strata paling bawah kelas sosial adalah mereka yang paling menderita dalam pandemi ini. Itu sebabnya penting untuk mendahulukan mereka dalam segala upaya penanggulangan dampak pandemi. Diskriminasi positif harus dilakukan untuk memastikan keadilan sosial; stop upah murah di masa pandemi!

4.       Berikan jaminan upah layak dan kerja layak bagi buruh!


Demikian pernyataan ini kami buat 

Jakarta, 7 Oktober 2021

TTD :

Aan Aminan, Ketua Umum Federasi SEBUMI

Dian Septi Trisnanti, Ketua Umum FSBPI

Emelia Yanti Siahaan, Sekretaris Jenderal DPP.GSBI

Dion Untung Wijaya, Ketua Bid. Hub LN PP FSP TSK-SPSI

Sumiyati, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP SPN

Ari Joko Sulistyo, Ketua Umum Garteks-KSBSI

Helmy Salim, Ketua Umum FSP TSK-KSPSI


Contact persons:              1. Dian Septi, 0818 0409 5097

                                         2. Dion Untung Wijaya, 0858 8135 9394

Posting Komentar

  1. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item