Pernyataan Sikap GSBI Atas Kehadiran Ketua Umum KSPSI dan Ketua DPN KSPN di Mahkamah Konstitusi jadi Saksi dari Pihak Pemerintah

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)   atas Kehadiran Dua Pimpinan Serikat Pekerja Sebagai Saksi dari Pihak Pemerinta...

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) 

atas Kehadiran Dua Pimpinan Serikat Pekerja Sebagai Saksi dari Pihak Pemerintah (Presiden RI) dalam Sidang Judicial Reiew UU No 11 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK)

CABUT UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020!!

BLEJETI DAN KUCILKAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH PENDUKUNG OMNIBUS LAW DAN PENGHIANAT BURUH !!

 

 

Salam Demokrasi !!!

Omnibus Law Cipta Kerja telah hampir satu tahun di undangkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dan saat ini sudah digunakan sebagai hukum dalam praktek hubungan industrial. Namun, perlawanan penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak pernah berhenti, terus berlangsung dengan berbagai cara dan bentuk, salah satunya dengan mengajukan gugatan judicial reiew ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dilakukan oleh beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang secara terpisah memasukan gugatan dan sudah menjalani beberapa kali acara sidang.

Rabu 06 Oktober 2021 dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 agenda mendengarkan keterangan saksi Presiden RI menjadi hari yang akan terus diingat kaum buruh Indonesia, karena dibuat marah oleh kehadiran dua pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yaitu Yorris Raweyai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K) SPSI dan Benny Rusli selaku Ketua DPN Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sebagai saksi dari pihak pemerintah.

Dalam agenda sidang tersebut pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI menghadirkan 3 (tiga) saksi yang diminta keterangannya dalam tiga (3) perkara yang berbeda. Benny Rusli sebagai saksi untuk perkara 4 gugatan yang diajukan oleh FSP-KEP SPSI dan 662 Pemohon lainnya, Yorris Raweyai saksi untuk perkara 103 gugatan yang diajukan oleh KSBSI, dan Dra. Hayani Rumondang saksi untuk perkara 105 gugatan yang diajukan oleh FSP-TSK SPSI.

Jika disimak, secara umum keterangan kesaksian yang disampaikan oleh ketiga saksi dari Pemerintah (Presiden RI), khususnya Benny Rusli dan Yorris Raweyai, menerangkan bahwa Pemerintah dalam hal ini Presiden RI sudah melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja melalui berbagai pertemuan dan dialog yang diinisiasi oleh pemerintah, baik sebelum diserahkan ke DPR.RI maupun setelahnya. Yang intinya saksi dari KSPN dan (K) SPSI memberikan kesaksian mendukung pemerintah dan UU Cipta kerja, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melibatkan partisipasi publik secara, telah memenuhi aspek demokratis dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh yang konsisten menolak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dari sejak penyusunan hingga saat ini MENYATAKAN SIKAP MENGECAM DAN MENYAYANGKAN sikap kedua pimpinan serikat pekerja (KSPN dan K-SPSI) yang bersedia menjadi saksi dari pihak pemerintah (Presiden RI). Karena kehadiran dan kesaksian yang disampaikan telah menciderai upaya hukum yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan Judicial review Uji Formil dan Materiil UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Selain itu, isi kesaksiannya pun merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kaum buruh dan serikat buruh yang masih konsisten menolak UU Cipta Kerja.

Bagi GSBI, sejak awal bersikap menolak RUU Cipta Kerja bukan pada aspek tidak dilibatkannya serikat pekerja/serikat buruh dalam perumusan atau penyusunan draft dan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Sikap penolakan didasarkan pada aspek subtansi dari UU tersebut. UU Cipta Kerja jelas telah mengabaikan dan merampas hak dasar kaum buruh dan rakyat serta melemahkan pelindungan terhadap lingkungan. Omnibus Law UU Cipta Kerja jelas semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja lainnya serta memberikan kemudahan dan kebebasan merampok seluruh sumber kekayaan alam dan menghisap berkali-kali lipat tenaga kerja klas buruh melalui skema investasi dan utang luar negeri. Omnibus Law UU Cipta Kerja nyata mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh, menghilangkan aspek perlindungan, dan justru malah memberikan perlindungan dan keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.

GSBI sejak awal menilai dan menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah produk yang di latarbelakangi oleh ketidakmampuan negara mengatasi krisis kronis pada segala bidang yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Rezim Jokowi-MA menggunakan alasan mengatasi krisis dengan terus mengikuti dikte imperialis dan membebankan krisis ke pundak klas pekerja dengan meningkatkan penghisapan ke level yang lebih tinggi lagi.

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah prodak hukum alat manipulasi rezim Jokowi kepada buruh dan rakyat dengan alasan untuk mengatasi hiper dan tumpang tindih serta penyederhanaan aturan, menciptakan lapangan kerja lebih besar, mensejahterakan rakyat dan memajukan Indonesia. Padahal tujuan sesungguhnya untuk memperkuat dan semakin mempermudah kedudukan monopoli imperialisme di Indonesia yang telah di lakukannya sejak periode pertama berkuasa melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16 dan regulasi lainnya, yang  intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi hutang dan investasi. Untuk memberikan kemudahan bisnis dan investasi serta intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk dikeruk habis-habisan, sebagai cara penghancuran tenaga produktif Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan investor, sehingga menjadikan Indonesia negeri terbelakang, terus bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi prodak-prodak Imperialisme.

Untuk itu Kaum Buruh dan seluruh rakyat Indonesia harus tahu, terutama bagi anggota-anggota nya ke dua SP/SB tersebut di pabrik-pabrik, perkebunan-perkebunan, tambang dan berbagai sektor industri lainnya atas kelakukan dan tindakan serta sikap dari Pimpinan Mereka yang nyata menghianati kehendak dan aspirasi jutaan buruh Indonesia yang konsistens menolak omnibus law Cipta Kerja, yang saat ini jutaan buruh Indonesia tengah merasakan dampak yang nyata di tempat kerja, di rampas dan ditindas dengan omnibus law UU cipta kerja.

 

Jakarta, 6 Oktober 2021

Hormat Kami

DEEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

 

 

RUDI HB DAMAN                            EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH

Ketua Umum                                                Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

  1. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item