Pernyataan Sikap GSBI Atas Kehadiran Ketua Umum KSPSI dan Ketua DPN KSPN di Mahkamah Konstitusi jadi Saksi dari Pihak Pemerintah
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) atas Kehadiran Dua Pimpinan Serikat Pekerja Sebagai Saksi dari Pihak Pemerinta...
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
atas Kehadiran Dua Pimpinan Serikat Pekerja Sebagai Saksi dari Pihak Pemerintah (Presiden RI) dalam Sidang Judicial Reiew UU No 11 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK)
CABUT UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020!!
BLEJETI DAN KUCILKAN PIMPINAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT
BURUH PENDUKUNG OMNIBUS LAW DAN PENGHIANAT BURUH !!
Salam Demokrasi !!!
Omnibus
Law Cipta Kerja telah hampir satu tahun di undangkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dan saat ini
sudah digunakan sebagai hukum dalam praktek
hubungan industrial. Namun, perlawanan
penolakan terhadap UU Cipta Kerja tidak pernah berhenti, terus
berlangsung dengan berbagai cara dan bentuk,
salah satunya dengan mengajukan gugatan judicial reiew ke Mahkamah Konstitusi
(MK) seperti yang dilakukan oleh beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang secara
terpisah memasukan gugatan dan
sudah menjalani beberapa kali acara sidang.
Rabu
06 Oktober 2021 dalam sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil
dan Materiil UU Cipta Kerja Nomor
11 Tahun 2020 agenda mendengarkan keterangan
saksi Presiden RI menjadi hari yang akan terus diingat kaum buruh Indonesia,
karena dibuat marah oleh kehadiran dua pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yaitu
Yorris Raweyai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (K) SPSI dan Benny Rusli selaku Ketua DPN Federasi Kesatuan
Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sebagai saksi
dari pihak pemerintah.
Dalam
agenda sidang tersebut pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI menghadirkan 3
(tiga) saksi yang diminta keterangannya dalam tiga (3) perkara yang berbeda. Benny Rusli sebagai saksi
untuk perkara 4 gugatan yang diajukan oleh FSP-KEP SPSI dan 662 Pemohon
lainnya, Yorris Raweyai saksi untuk perkara 103 gugatan yang diajukan oleh
KSBSI, dan Dra. Hayani Rumondang saksi untuk perkara 105 gugatan yang diajukan
oleh FSP-TSK SPSI.
Jika
disimak, secara umum keterangan kesaksian yang disampaikan oleh ketiga saksi dari Pemerintah (Presiden RI), khususnya Benny Rusli dan Yorris
Raweyai, menerangkan bahwa
Pemerintah dalam hal ini Presiden RI sudah
melibatkan unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja melalui
berbagai pertemuan dan dialog
yang diinisiasi oleh pemerintah, baik sebelum diserahkan ke DPR.RI maupun setelahnya.
Yang intinya saksi dari KSPN dan (K) SPSI memberikan kesaksian mendukung pemerintah dan UU Cipta kerja, menjelaskan bahwa
pemerintah sudah melibatkan partisipasi
publik secara, telah memenuhi aspek demokratis
dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.
Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh yang konsisten menolak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dari sejak
penyusunan hingga saat ini MENYATAKAN SIKAP MENGECAM DAN MENYAYANGKAN sikap kedua pimpinan serikat pekerja
(KSPN dan K-SPSI)
yang bersedia menjadi saksi dari pihak
pemerintah (Presiden RI).
Karena kehadiran dan kesaksian yang
disampaikan telah menciderai upaya hukum yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat
buruh yang mengajukan Judicial review Uji
Formil dan Materiil UU Cipta Kerja Nomor 11
Tahun 2020. Selain itu, isi kesaksiannya pun merupakan bentuk
pengkhianatan
terhadap kaum buruh dan serikat buruh yang masih konsisten menolak UU Cipta Kerja.
Bagi
GSBI, sejak awal bersikap menolak RUU Cipta Kerja bukan pada aspek tidak
dilibatkannya serikat pekerja/serikat buruh dalam perumusan atau penyusunan draft dan pembahasan Omnibus Law Cipta
Kerja. Sikap penolakan didasarkan pada
aspek subtansi dari UU tersebut. UU Cipta Kerja jelas telah mengabaikan dan merampas hak dasar kaum
buruh dan rakyat serta melemahkan
pelindungan terhadap lingkungan. Omnibus Law UU
Cipta Kerja jelas semakin menindas dan menghisap klas buruh dan rakyat pekerja
lainnya serta memberikan kemudahan dan kebebasan merampok seluruh sumber
kekayaan alam dan menghisap berkali-kali lipat tenaga kerja klas buruh melalui
skema investasi dan utang luar negeri. Omnibus Law UU Cipta Kerja nyata
mengurangi, menghilangkan hak dan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh,
menghilangkan aspek perlindungan, dan justru malah memberikan perlindungan dan
keistimewaan yang semakin besar bagi pengusaha-pengusaha besar dan tuan tanah.
GSBI sejak
awal menilai dan menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah produk yang
di latarbelakangi oleh ketidakmampuan negara mengatasi krisis kronis pada
segala bidang yakni ekonomi, politik, dan kebudayaan. Rezim Jokowi-MA
menggunakan alasan mengatasi krisis dengan terus mengikuti dikte imperialis dan
membebankan krisis ke pundak klas pekerja dengan meningkatkan penghisapan ke
level yang lebih tinggi lagi.
Omnibus
Law UU Cipta Kerja adalah prodak hukum alat manipulasi rezim Jokowi kepada
buruh dan rakyat dengan alasan untuk mengatasi hiper dan tumpang tindih serta
penyederhanaan aturan, menciptakan lapangan kerja lebih besar, mensejahterakan
rakyat dan memajukan Indonesia. Padahal tujuan sesungguhnya untuk memperkuat
dan semakin mempermudah kedudukan monopoli imperialisme di Indonesia yang telah
di lakukannya sejak periode pertama berkuasa melalui paket kebijakan ekonomi
jilid 1 – 16 dan regulasi lainnya, yang
intinya deregulasi, liberalisasi dan privatisasi untuk memfasilitasi
hutang dan investasi. Untuk memberikan kemudahan bisnis dan investasi serta
intensif lainnya dalam melayani kepentingan imperialis, borjuasi besar
komprador dan tuan tanah serta penyerahan sumber daya alam (SDA) Indonesia
untuk dikeruk habis-habisan, sebagai cara penghancuran tenaga produktif
Indonesia dengan memposisikan rakyat Indonesia dengan harga murah dihadapan
investor, sehingga menjadikan Indonesia negeri terbelakang, terus bergantung
dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi
prodak-prodak Imperialisme.
Untuk
itu Kaum Buruh dan seluruh rakyat Indonesia harus tahu, terutama bagi anggota-anggota
nya ke dua SP/SB tersebut di pabrik-pabrik, perkebunan-perkebunan, tambang dan
berbagai sektor industri lainnya atas kelakukan dan tindakan serta sikap dari
Pimpinan Mereka yang nyata menghianati kehendak dan aspirasi jutaan buruh
Indonesia yang konsistens menolak omnibus law Cipta Kerja, yang saat ini jutaan
buruh Indonesia tengah merasakan dampak yang nyata di tempat kerja, di rampas
dan ditindas dengan omnibus law UU cipta kerja.
Jakarta,
6 Oktober 2021
Hormat Kami
DEEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI HB DAMAN EMELIA
YANTI MD. SIAHAAN, SH
Ketua Umum Sekretaris
Jenderal
Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
BalasHapus