Tuntut Cabut Kepmenaker Nomor 104 tahun 2021, DSS TGSL Gelar Aksi di Kantor Menaker RI
INFO GSBI- Jakarta . Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan SP/SB lain nya yang tergabung dalam aliansi serikat buruh sect...
INFO GSBI-Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan SP/SB lainnya yang tergabung dalam aliansi serikat buruh sector Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit (DSS-TGSL) yaitu SPN, FSP TSK-SPSI, FSBI, Garteks-KSBSI, FSP TSK-KSPSI, dan F.SEBUMI melakukan aksi bersama di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di jalan Gatot Subroto, Kuningan-Jakarta Selatan, Kamis 21 Oktober 2021.
Aksi bersama ini merespon kebijakan yang dikeluarkan
Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Kepmenaker Nomor. 104 tahun 2021 tentang Pendoman
Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Pada pertengahan Agustus 2021 lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor.
104 tahun 2021 tentang Pendoman
Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan kesekian yang
dikeluarkan Kemnaker selama pandemic Covid-19.
Secara subtansi, isi dari Kepmenaker ini
merujuk pada Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor. 11 Tahun 2020.
Melalui Kepmenaker Nomor 104 tahun 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ijin bagi perusahaan untuk mengatur
ulang pelaksanaan hubungan kerja (industrial) selama masa pandemic Covid-19. Mulai dari pengurangan jumlah buruh yang dipekerjakan dengan cara kerja
bergilir (shifting), mengurangi jam kerja, penurunan upah, hingga mengurangi
tunjang atau fasilitas-fasilitas yang selama ini diberikan dan diterima buruh.
Jika mencermati secara
kritis isi Kepmenaker 104/2021 ini sangat merugikan buruh, karena
akan sangat berdampak pada penurunan atau
hilangnya hak-hak buruh seperti upah, tunjangan atau benefit yang selama ini
diterima oleh buruh seperti premi kehadiran, transportasi, kesehatan, hingga
pada PHK dengan alasan habis masa kontrak.
Dampak yang lebih buruk lagi, melalui
Kepmenaker ini pemerintah membolehkan perusahaan berundingan dengan
pekerja/buruh secara individu dalam mengatur ulang hubungan kerja akibat dampak
pandemi Covid-19. Sangat jelas dinyatakan bahwa perundingan
tanpa harus melalui ataupun melibatkan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang ada di tingkat perusahaan. Tentu saja aturan model begini ini
akan berdampak buruk, mengingat
relasi buruh dan pengusaha di dalam produksi bukanlah relasi yang seimbang atau
setara. Buruh adalah penerima kerja
dan upah, sementara pengusaha adalah pemberi upah dan perintah kerja. Maka
tidak akan mungkin buruh akan memiliki posisi tawar yang setara untuk
merundingkan kepentingannya secara individu, berhadap-hadapan dengan pengusaha secara langsung.
GSBI bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang tergabung dalam aliansi DSS-TGSL bersepakat, bahwa buruh/pekerja
membutuhkan serikat buruh yang merepresentasikan buruh untuk berunding,
merundingkan kepentingan buruh dan keluarganya. Merundingkan isu-isu
non-normatif, bukan merundingkan hak-hak dasar buruh yang telah diatur secara
normatif. Selain itu, tentu saja Kepmenaker 104 tahun 2021 ini telah mengkerdilkan peran dan fungsi
serikat buruh yang diatur dan diakui secara hukum nasional dan internasional, yaitu UU Nomor. 21 Tahun 2000 tentang
Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi ILO No. 98/1949 tentang Hak untuk
Berorganisasi dan Berunding Bersama.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung
dalam DSS-TGSL juga sepakat bahwa Kepmenaker 104 tahun 2021 ini tidak sama sekali memiliki aspek
perlindungan pemeritah terhadap buruh, yang merupakan korban terbesar akibat
dampak pandemi Covid-19.
Di Terima Pihak Kemnaker RI, Perwakilan DSS TGSL Walkout
Sekitar 150 orang massa aksi
Aliansi DSS-TGSL datang dari wilayah Serang, Tangerang, Bogor, Bekasi dan
Jakarta, yang sudah berdatangan sejak pukul 10.00 wib. Dan aksi baru di mulai pada pukul 11.00 Wib.
Meski masih dalam masa PPKM massa aksi tampak
antusias dalam mengikuti arahan dan yel-yel yang disampaikan pimpinan aksi dari
Mobil Komando, “Cabut, Cabut Kepmenaker 104 tahun 2021”.
Massa
aksi tampak tertib dalam barisan dari panas terik, turut hujan hingga panas
kembali menyimak para pimpina perwakilan dari
masing-masing SP/SB yang berganti
berorasi, menyampaikan kritik ataupun penilaian atas isi dan dampak Kepmenaker
104 tahun 2021 ini terhadap buruh dan
keluarganya.
Tepat pukul 12.00 WIB, perwakilan Pimpinan
SP/SB dari Aliansi DSS-TGSL diterima pihak Kemnaker. Namuan pertemuan tidak berangsung lama dimana para
pimpinan SP/SB sudah keluar lagi dan bergabung dengan massa aksi.
“Pertemuan atau dialog terjadi cukup
singkat, Kami para pimpinan SP/SB dari Aliansi DSS-TGSL
bersepakat untuk “walkout” meninggalkan
pertemuan, karena yang menerima kami hanya Direktur Pengupahan (Ibu Dinar Titus Jogaswitani) dan Direktur Kelembagaan dan
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial dari Direktoran Jenderal PHI dan
JSK (Bapak Heru Widianto) padahal kami sudah jauh-jauh hari mengajukan
untuk ketemu Menteri”. Demikian sampaikan Emelia Yanti MD Siahaan, SH perwakilan dari DSS TGSL yang juga merupakan Sekjend GSBI.
Lebih lanjut Yanti menyampaikan, bahwa
para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Aliansi
DSS-TGSL bersepakat akan tetap melanjutkan rencana-rencana aksi berikutnya untuk
terus mendesakkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah untuk mencabut
Kepmenaker 104 tahun 2021.
Dalam aksi bersama ini, sekitar 28 orang pimpinan dan anggota GSBI dari PT. Panarub Industry, PT. Framas Indonesia, PT. Victory Chingluh Indonesia, PT. KFN, PT. G4S dan dari DPD. GSBI DKI Jakarta turut ambil bagian dalam aksi bersama aliansi DSS-TGSL ini. [eym-red].#.
Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
BalasHapus