Tuntut Cabut Kepmenaker Nomor 104 tahun 2021, DSS TGSL Gelar Aksi di Kantor Menaker RI

INFO GSBI- Jakarta . Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan SP/SB lain nya yang tergabung dalam aliansi serikat buruh sect...


INFO GSBI-
Jakarta. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama dengan SP/SB lainnya yang tergabung dalam aliansi serikat buruh sector Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit (DSS-TGSL) yaitu SPN, FSP TSK-SPSI, FSBI, Garteks-KSBSI, FSP TSK-KSPSI, dan F.SEBUMI melakukan aksi bersama di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di jalan Gatot Subroto, Kuningan-Jakarta Selatan, Kamis 21 Oktober 2021.

Aksi bersama ini merespon kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu Kepmenaker Nomor. 104 tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.

Pada pertengahan Agustus 2021 lalu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menandatangani dan mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI  Nomor. 104 tahun 2021 tentang Pendoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan kesekian yang dikeluarkan Kemnaker selama pandemic Covid-19.

Secara subtansi, isi dari Kepmenaker ini merujuk pada Klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor. 11 Tahun 2020.

Melalui Kepmenaker Nomor 104 tahun 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ijin bagi perusahaan untuk mengatur ulang pelaksanaan hubungan kerja (industrial) selama masa pandemic Covid-19. Mulai dari pengurangan jumlah buruh yang dipekerjakan dengan cara kerja bergilir (shifting), mengurangi jam kerja, penurunan upah, hingga mengurangi tunjang atau fasilitas-fasilitas yang selama ini diberikan dan diterima buruh.

Jika mencermati secara kritis isi Kepmenaker 104/2021 ini sangat merugikan buruh, karena akan sangat berdampak pada penurunan atau hilangnya hak-hak buruh seperti upah, tunjangan atau benefit yang selama ini diterima oleh buruh seperti premi kehadiran, transportasi, kesehatan, hingga pada PHK dengan alasan habis masa kontrak.

Dampak yang lebih buruk lagi, melalui Kepmenaker ini pemerintah membolehkan perusahaan berundingan dengan pekerja/buruh secara individu dalam mengatur ulang hubungan kerja akibat dampak pandemi Covid-19.  Sangat jelas dinyatakan bahwa perundingan tanpa harus melalui ataupun melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di tingkat perusahaan. Tentu saja aturan model begini ini akan berdampak buruk, mengingat relasi buruh dan pengusaha di dalam produksi bukanlah relasi yang seimbang atau setara. Buruh adalah penerima kerja dan upah, sementara pengusaha adalah pemberi upah dan perintah kerja. Maka tidak akan mungkin buruh akan memiliki posisi tawar yang setara untuk merundingkan kepentingannya secara individu, berhadap-hadapan dengan pengusaha secara langsung.

GSBI bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam aliansi DSS-TGSL bersepakat, bahwa buruh/pekerja membutuhkan serikat buruh yang merepresentasikan buruh untuk berunding, merundingkan kepentingan buruh dan keluarganya. Merundingkan isu-isu non-normatif, bukan merundingkan hak-hak dasar buruh yang telah diatur secara normatif. Selain itu, tentu saja Kepmenaker 104 tahun 2021 ini telah mengkerdilkan peran dan fungsi serikat buruh yang diatur dan diakui secara hukum nasional dan internasional, yaitu UU Nomor. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Konvensi ILO No. 98/1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam DSS-TGSL juga sepakat bahwa Kepmenaker 104 tahun 2021 ini tidak sama sekali memiliki aspek perlindungan pemeritah terhadap buruh, yang merupakan korban terbesar akibat dampak pandemi Covid-19.


Di Terima Pihak Kemnaker RI, Perwakilan DSS TGSL Walkout

Sekitar 150 orang massa aksi Aliansi DSS-TGSL datang dari wilayah Serang, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Jakarta, yang sudah berdatangan sejak pukul 10.00 wib.  Dan aksi baru di mulai pada pukul 11.00 Wib. Meski masih dalam masa PPKM massa aksi tampak antusias dalam mengikuti arahan dan yel-yel yang disampaikan pimpinan aksi dari Mobil Komando, Cabut, Cabut Kepmenaker 104 tahun 2021”.  

Massa aksi tampak tertib dalam barisan dari panas terik, turut hujan hingga panas kembali menyimak para pimpina perwakilan dari masing-masing SP/SB yang berganti berorasi, menyampaikan kritik ataupun penilaian atas isi dan dampak Kepmenaker 104 tahun 2021 ini terhadap buruh dan keluarganya.

Tepat pukul 12.00 WIB, perwakilan Pimpinan SP/SB dari Aliansi DSS-TGSL diterima pihak Kemnaker. Namuan pertemuan tidak berangsung lama dimana para pimpinan SP/SB sudah keluar lagi dan bergabung dengan massa aksi.

“Pertemuan atau dialog terjadi cukup singkat, Kami para pimpinan SP/SB dari Aliansi DSS-TGSL bersepakat untuk “walkout” meninggalkan pertemuan, karena yang menerima kami hanya Direktur Pengupahan (Ibu Dinar Titus Jogaswitani) dan Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial dari Direktoran Jenderal PHI dan JSK (Bapak Heru Widianto) padahal kami sudah jauh-jauh hari mengajukan untuk ketemu Menteri”. Demikian sampaikan Emelia Yanti MD Siahaan, SH perwakilan dari DSS TGSL yang juga merupakan Sekjend GSBI.

Lebih lanjut Yanti menyampaikan, bahwa para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari Aliansi DSS-TGSL bersepakat akan tetap melanjutkan rencana-rencana aksi berikutnya untuk terus mendesakkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah untuk mencabut Kepmenaker 104 tahun 2021.

Dalam aksi bersama ini, sekitar 28 orang pimpinan dan anggota GSBI dari PT. Panarub Industry, PT. Framas Indonesia, PT. Victory Chingluh Indonesia, PT. KFN, PT. G4S dan dari DPD. GSBI DKI Jakarta turut ambil bagian dalam aksi bersama aliansi DSS-TGSL ini. [eym-red].#.

Posting Komentar

  1. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item