Buruh PT. Sari Makmur Tunggal Mandiri Berjalan Kaki Sejauh 52 km Untuk Mencari Keadilan
INFO GSBI - Sumatera Utara. PT Sari Makmur Tunggal Mandiri adalah perusahaan Pemasok Kopi Opal Caffee yang berlokasi di Deli Serdang -Sumat...
INFO GSBI - Sumatera Utara. PT Sari Makmur Tunggal Mandiri adalah perusahaan Pemasok Kopi Opal Caffee yang berlokasi di Deli Serdang-Sumatera Utara. Pada 20 Juli 2021 perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan buruh dengan alasan tidak memenuhi target kerja. Sebelumnya managemen memberikan surat peringatan Pertama tanggal 16 Juni 2021, Surat Peringatan kedua tanggal 20 Juni 2021 dan Surat peringatan ketiga tanggal 04 Juli 2021. Puncaknya adalah tanggal 20 Juli puluhan buruh tersebut dilarang memasuki area pabrik dengan dalih telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) nya dengan alasan karena tidak memenuhi target produksi.
Karena kecewa dengan kebijakan perusahaan yang semena-mena,PHK tapi tidak bersedia
memberikan konpensasi, puluhan buruh melakukan aksi untuk menolak
Pemutusan Hubungan Kerja tersebut. Setelah
aksi berkali-kali pihak perusahaan
menawarkan kompensasi PHK sebesar Rp, 22.000.000 ( dua puluh dua juta rupiah )
padahal masa kerja buruh-buruh terserbut lebih dai 20 tahun,
Selain memberikan kompensasi perusahan juga
sudah menyiapkan surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh buruh yang isinya kurang
lebih Buruh harus meminta maaf (permintaan
maaf) dan mengakui bersalah
karena melakukan aksi didepan pabrik yang mengakibatkan terganggunya proses
produksi dan mengakui telah menyebarkan berita bohong dimedia sosial, Ancaman
akan dituntut balik dengan dasar Undang-Undang ITE membuat beberapa orang buruh
mundur menuruti kemauan perusaan dan 6 (enam) orang buruh bertahan
berjuang memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia Sumatra Utara ( DPD GSBI Provinsi Sumut).
Sebagai bentuk protes atas tindakan perusahaan
GSBI Sumut bersama dengan buruh-buruh yang ter-PHK melakukan aksi jalan kaki
sejauh 52 km. Aksi yang dilaksanakan tanggal 01 November 2021, buruh memulai jalan pada
jam 08.00 wib dari perusahaan Km 12 Binjai menuju Kantor Bupati Deli Serdang. “
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes mereka kepada perusahaan yang tidak
memberikan hak mereka pasca diPHK secara sepihak, selain itu mendatangi Bupati dan Disnaker untuk mengadukan dan mendesak
pihak pemeritnah turuntangan langsung atas kasusini”. ujar
Ahmadsyah Ketua DPD GSBI Sumut yang mendampingi buruh jalan kaki.
PT Sari Makmur Tunggal Mandiri bukan
perusahaan kecil perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 1995, menurut berita
Top Metro News Pada tahun 2019 tercatatat omset tahunan mencapai 4,9 Triliun
dari bisnis ekspor dan komoditas kopi serta rempah-rempah lainnya.
Negara-negara tujuan eksport terdiri dari negara-negara di Asia,
Eropa, dan Afrika.
PT Sari Makmur Tunggal Mandiri dalam kasus
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap buruhnya telah melanggar aturan perundangan
Ketenagakerjaan diantaranya : masa berlaku Surat Peringatan yang hanya
berselang 14 hari padahal dalam Pasal
36 huruf k PP No. 35/2021 menyatakan bahwa:
“Pekerja/ buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian
kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya
telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara
berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam perjanjian kerja atau Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama”.
Yang kedua adalah jumlah kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Maka untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mau membayar kompensasi PHK aturan undang-undang mengatakan Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana, mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 UU 13/2003 jo. UU 11/2021 menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.
Yang ketiga adalah perusahaan sudah melakukan penghalang-halangan terhadap kebebasan buruh dalam menyampaikan aspirasinya. Demontrasi, unjukrasa, mogok kerja adalah hak dari buruh maka pihak perusahaan tidak dapat begitu saya membatasi hak demokrasi buruh, Demikian disampaikan Ahmadsyah. [kkom-red]#.