Gegara Menuntur Jadi Buruh Tetap, 47 Buruh Aqua Di Rumahkan
INFO GSBI – Sukabumi. Sebanyak 47 orang buruh dengan masa kerja 6 -15 tahun dengan mayoritas diatas 12 tahun, gegara menuntut untuk diangka...
INFO GSBI – Sukabumi. Sebanyak 47 orang buruh dengan masa kerja 6 -15 tahun dengan mayoritas diatas 12 tahun, gegara menuntut untuk diangkat jadi Buruh Tetap di hukum dengan di rumahkan tanpa kejelasan.
Kebijakan merumahkan ke 47 buruh ini berlaku sejak hari
ini, Selasa 9 November 2021.
“Kami telah mengabdikan diri bekerja di PT. Aqua Golden
Mississippi -Mekarsari Cicurug Kabupaten Sukabumi ini sudah belasan tahun. Kami
rasa ajuan atau tuntutan kami untuk di angkat menjadi buruh tetap PT. Aqua
Golden Mississippi sangat pantas dan sesuai aturan ketenagakerjaan. Tapi
balasan yang kami terima malah di rumahkan, kami dibuang oleh pihak AQUA karena
sudah dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa”. Ungkap
Rizky salah satu buruh yang menjadi korban PT. Aqua Mississippi.
Perjuangan ke 47 orang buruh ini sudah dilakukan sejak
tahun 2017, mereka sudah meminta atau mengajukan kepada pihak AQUA untuk
diangkat menjadi buruh tetap PT. Aqua Golden
Mississippi dengan dasar UU ketenagakerjaan, jenis pekerjaan dan lama
pengabdian. Namun tidak ada respon dari pihak perusahaan dan menolak tuntutan
buruh.
Karena tuntutan mentok di perusahaan, ke 47 buruh pun
memperselisihkannya di Disnakertrans Kabupaten Sukabum. Pihak mediator hubungan industrial
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pun sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor
Surat : 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang pada intinya
menganjurkan : (1). Kepada pihak PT. AQUA GOLDEN MISSISSPPI Agar
mengangkat Seluruh Pekerja dengan Status
Karyawan Tetap; (2). Kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban
sebagaimana mestinya; (3). Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara
tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari. (4). Setelah
menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan
jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan
gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi jawa Barat.
Mengingat sejak anjuran keluar pihak PT. Aqua Gloden Mississippi
tetap tidak mau menjalankan anjuran Disnakertrans kabupaten Sukabumi. (tidak
mau mengangkat 47 buruh menjadi buruh tetap sebagaimana anjuran Disnakertrans).
Bermodalkan anjuran dari Disnakertrans dan fakta-fakta
hukum lainnya 47 buruh pun melanjutkan perjuangannya untuk mencari keadilan dengan
cara melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Bandung.
Dan kasusnya sudah terdaftar dengan nomor perkara :
282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Namun sidang sja belum dimulai, ke 47 orang malah dilarang untuk tidak bekerja
dengan bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kami sangat heran masalah sudah jelas secara hukum tapi
kok kami malah yang jadi tambah susah. Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak
kami yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK Multinasional tersebut : Apakah
ini balasan dari pengabdian kerja kami selama ini? Bagaimana perlindungan
terhadap para pekerja Pribumi seperti kami? Bagaimana sikap ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap kami sebagai
buruh? Karena kami sudah bolak balik mengadukan ini ke Disnakertrans, terhadap Badan Pengawas Ketenagakerjaan,
terhadap ketua DPRD bahkan pernah mengadukan langsung kepada Bupati Sukabumi,
tapi tidak ada yang peduli. Tegas Rizky.
Selama kami dirumahkan atau belum ada kepastian soal
kelangsungan kerja kami (ke 47 orang) akan meminta perlindungan terhadap Bupati
Sukabumi dan untuk tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan
kerja kami. Geram Rizky. []
Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
BalasHapus