Gegara Menuntur Jadi Buruh Tetap, 47 Buruh Aqua Di Rumahkan

INFO GSBI – Sukabumi. Sebanyak 47 orang buruh dengan masa kerja 6 -15 tahun dengan mayoritas diatas 12 tahun, gegara menuntut untuk diangka...


INFO GSBI – Sukabumi.
Sebanyak 47 orang buruh dengan masa kerja 6 -15 tahun dengan mayoritas diatas 12 tahun, gegara menuntut untuk diangkat jadi Buruh Tetap di hukum dengan di rumahkan tanpa kejelasan.

Kebijakan merumahkan ke 47 buruh ini berlaku sejak hari ini, Selasa 9 November 2021.

“Kami telah mengabdikan diri bekerja di PT. Aqua Golden Mississippi -Mekarsari Cicurug Kabupaten Sukabumi ini sudah belasan tahun. Kami rasa ajuan atau tuntutan kami untuk di angkat menjadi buruh tetap PT. Aqua Golden Mississippi sangat pantas dan sesuai aturan ketenagakerjaan. Tapi balasan yang kami terima malah di rumahkan, kami dibuang oleh pihak AQUA karena sudah dilarang untuk tidak melakukan aktivitas kerja seperti biasa”. Ungkap Rizky salah satu buruh yang menjadi korban PT. Aqua Mississippi.

Perjuangan ke 47 orang buruh ini sudah dilakukan sejak tahun 2017, mereka sudah meminta atau mengajukan kepada pihak AQUA untuk diangkat menjadi buruh tetap PT.  Aqua Golden Mississippi dengan dasar UU ketenagakerjaan, jenis pekerjaan dan lama pengabdian. Namun tidak ada respon dari pihak perusahaan dan menolak tuntutan buruh.

Karena tuntutan mentok di perusahaan, ke 47 buruh pun memperselisihkannya di Disnakertrans Kabupaten Sukabum.  Pihak mediator hubungan industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pun sudah mengeluarkan anjuran dengan Nomor Surat : 565/1541-HI Syaker tertanggal 31 Maret 2020 yang pada intinya menganjurkan : (1). Kepada pihak PT. AQUA GOLDEN MISSISSPPI Agar mengangkat  Seluruh Pekerja dengan Status Karyawan Tetap; (2). Kepada pihak pekerja untuk tetap bekerja dan melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya; (3). Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini paling lambat 10 (Sepuluh) hari. (4). Setelah menerima surat anjuran dan apabila dalam waktu tersebut tidak memberikan jawaban, maka dinyatakan menolak anjuran serta para pihak dapat mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial Provinsi jawa Barat.

Mengingat sejak anjuran keluar pihak PT. Aqua Gloden Mississippi tetap tidak mau menjalankan anjuran Disnakertrans kabupaten Sukabumi. (tidak mau mengangkat 47 buruh menjadi buruh tetap sebagaimana anjuran Disnakertrans).

Bermodalkan anjuran dari Disnakertrans dan fakta-fakta hukum lainnya 47 buruh pun melanjutkan perjuangannya untuk mencari keadilan dengan cara melakukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Bandung.

Dan kasusnya sudah terdaftar dengan nomor perkara : 282/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Namun sidang sja belum dimulai,  ke 47 orang malah dilarang untuk tidak bekerja dengan bahasa mereka dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kami sangat heran masalah sudah jelas secara hukum tapi kok kami malah yang jadi tambah susah. Muncul pertanyaan-pertanyaan di benak kami yang telah lama mengabdi di perusahaan AMDK Multinasional tersebut : Apakah ini balasan dari pengabdian kerja kami selama ini? Bagaimana perlindungan terhadap para pekerja Pribumi seperti kami? Bagaimana sikap ketegasan dan  keberpihakan pemerintah terhadap kami sebagai buruh? Karena kami sudah bolak balik mengadukan ini ke Disnakertrans,  terhadap Badan Pengawas Ketenagakerjaan, terhadap ketua DPRD bahkan pernah mengadukan langsung kepada Bupati Sukabumi, tapi tidak ada yang peduli. Tegas Rizky.

Selama kami dirumahkan atau belum ada kepastian soal kelangsungan kerja kami (ke 47 orang) akan meminta perlindungan terhadap Bupati Sukabumi dan untuk tinggal di Pendopo Sukabumi sampai ada jaminan kelangsungan kerja kami. Geram Rizky. []

Posting Komentar

  1. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item