Pernyataan Sikap : GSBI Mengecam Keras Tindakan Aparat Terhadap Warga Wadas

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0001/DPP.GSBI/JKT/II/2022   Tentang Peristiwa tanggal 8 Februari...


Pernyataan Sikap

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

Nomor : PS.0001/DPP.GSBI/JKT/II/2022

 

Tentang Peristiwa tanggal 8 Februari 2021 di Wadas Puworejo Jawa Tengah

 

PROYEK NASIONAL BENDUNGAN BENER ։ DASAR PERAMPAS TANAH RAKYAT, DAN JALAN KRIMINALISASI TERHADAP RAKYAT SERTA AKTIVIS PEMBELA HAM YANG MENOLAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER

 

HENTIKAN PEMBANGUNAN PROYEK BENDUNGAN “BENER”

PURWOREJO - JAWA TENGAH.

WUJUDKAN LAND REFORM SEJATI DAN BANGUN INDUSTRI NASIONAL TANPA INTERVENSI ASING.

 

 

 

Salam Demokrasi !!

Proyek pembangunan bendungan bener adalah salah satu dari 65 proyek setrategis nasional yang telah ditetapkan oleh rezim Jokowi pada tahun 2018 dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018, adalah lanjutan dari proyek MP3EI di era pemerintahan sebelumnya. 

 

Pembangunan Bendungan Bener dalam rencananya membutuhkan lahan seluas 592 di desa Guntur di Kecamatan Bener, Kab. Purworejo – Jawa Tengah. Ditambah luas lahan Desa Wadas sebagai desa yang akan dijadikan titik pengambilan material/bahan batu andesit untuk pembangunan bendungan bener atau yang disebut dengan quarry yang luasnya sekitar 124 Ha dan, sekitar 25% - 40% dari luas quarry adalah lahan pertanian. Sedangkan luas lahan untuk quarry setara dengan 30% luas lahan desa Wadas. Peruntukan bendungan bener sendiri selain yang telah disampaikan oleh pemerintah juga akan difungsikan untuk pemenuhan listrik untuk kawasan bandara YIA, dan kawasan industri di Kulon Progo – Yogyakarta. Proyek ini memang betul-betul mengancam sumber penghidupan mayoritas rakyat desa Wadas yang berjumlah 1.492 Jiwa 450 KK yang bekerja sebagai petani.

 

Meski, ganti rugi lahan dan pemulihan lahan disiapkan oleh pemerintah untuk pembebasan lahan sebesar Rp. 120.000/m2, sedangkan untuk pemulihan tambang akan dilakukan dalam bentuk pengurukan tanah atas lubang-lubang dari bekas penambangan batu andesit, tentu tak sebanding dengan dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan batu andesit di desa wadas. Keseimbangan ekologis dan pemulihan kesuburan tanah serta kontruksi air dalam tanah seperti apa jaminanya?

 

Ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung dan masih terus dilanjutkanya pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah meski rakyat harus banting tulang hanya untuk dapur bisa ngebul. Namun proyek “ambisius Jokowi” sama sekali tidak melihat banting tulangnya rakyat yang hanya sekedar untuk bertahan hidup. Uang sebesar Rp. 2,06 Triliyun yang bersumber dari APBN digunakan untuk pendanaan pembangunan proyek bendungan yang paling bener ini dan tanpa malu sedikitpun atas penderitaan rakyat sebagai penghasil utama sumber APBN.

 

Penolakan rakyat desa Wadas atas proyek bendungan ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu, aspirasi mereka sangat jelas dari ancaman kerusakan lingkungan, kehilangan sumber penghidupanya selama proses penambangan hingga betul-betul kembalinya struktur lahan untuk pertanian seperti sebelumnya, terbukti tidak mampu dijawab oleh Jokowi sebagai peresmi dan pengesah proyek perampas tanah tersebut yang didukung pula oleh gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai orang Nomor satu di Jawa Tengah yang juga lahir atas suara suara rakyat desa Wadas. Bukannya menjawab apa yang menjadi aspirasi sejatinya rakyat wadas, tapi malah dengan mendatangkan ribuan aparat polisi bersenjata lengkap dan melakukan tindakan pengrusakan atribut-atribut yang menyuarakan aspirasi sejatinya rakyat desa wadas, hal inilah yang dibilang oleh Ganjar Pranowo sebagai suatu kegiatan “Pengukuran Lahan untuk area quarry”.

 

Tindakan pemerintah tidak hanya melakukan intimidasi terhadap rakyat. Namun, penangkapan demi penangkapan terhadap rakyat desa Wadas kemudian dikandangkan di Kepolisian Resort Kab. Purworejo sejak tahun 2016 hingga sekarang telah tercatat 40 orang telah ditangkap hanya karena mereka ingin mempertahankan lahan garapanya. Sebagaimana pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 tepatnya saat siang menjelang sore telah dilakukan penangkapan kembali oleh Kepolisian Resort Kab. Purworejo terhadap 60 orang warga desa Wadas dan aktivis peduli Hak Asasi Manusia yang diantaranya juga terdapat aktivis dari AGRA – DIY Kawan Damara Gupta serta akitivis dari Front Mahasiswa Nasional (FMN)-DIY Bung Panggih saat bersama-sama dengan aktivis LBH-Yogyakarta yang akan melakukan pendampingan kepada rakyat desa Wadas yang telah dikepung sekitar 900 polisi di desa tersebut.


Atas dasar kenyataan-kenyataan tersebut, kami Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap dan tuntutan kepada Presiden Jokowi ։

 

  1. HENTIKAN SELURUH PROYEK STRATEGIS NASIONAL YANG HANYA MENCIPTAKAN PERAMPASAN TANAH KAUM TANI, BANGUN DAN SEGERA WUJUDKAN INDUSTRI NASIONAL DIATAS LAND REFORM SEJATI.

 

  1. MENUNTUT GUBERNUR JAWA TENGAH GANJAR PRANOWO BESERTA KEPOLISIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH UNTUK SEGERA MEMBEBASKAN TANPA SYARAT SELURUH WARGA DESA WADAS DAN PARA AKTIVIS YANG PEDULI HAK ASASI MANUSIA YANG BERSAMA RAKYAT DESA WADAS MENYUARAKAN PENOLAKAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER YANG DITANGKAP OLEH PIHAK KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN PURWOREJO.

 

  1. HENTIKAN FASISME NEGARA DAN TARIK SELURUH APARAT KEPOLISIAN DARI BUMI PERTIWI DESA WADAS YANG TELAH MELAKUKAN TEROR DAN PENANGKAPAN TERHADAP WARGA DESA WADAS.

 

  1. MENYERUKAN KEPADA SELURUH ANGGOTA GSBI SE-NASIONAL UNTUK MELANCARKAN PROTES DAN RESPON CEPAT ATAS PENANGKAPAN TERHADAP 60 ORANG YANG TERDIRI DARI WARGA DESA WADAS DAN AKTIVIS PEDULI HAK ASASI MANUSIA YANG DITANGKAP OLEH KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN PURWOREJO.

 

 

 

Jakarta, 08 Februari 2022

Hormat Kami,

DEWAN PIMPINAN PUSAT

GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)

 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item