Di Hari Perempuan Internasional, GSBI Geruduk Kementerian Tenaga Kerja RI Ajukan 11 Tuntutan
INFO GSBI-Jakarta. Pada Selasa 8 Maret 2022 dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Tenaga Kerja diramaikan deng...
https://www.infogsbi.or.id/2022/03/di-hari-perempuan-internasional-gsbi.html?m=0
INFO GSBI-Jakarta. Pada
Selasa 8 Maret 2022 dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian
Tenaga Kerja diramaikan dengan unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Gabungan
Serikat Buruh Indonesi (GSBI) yang mempertanyakan kementerian terkait kebijakan
yang dinilai merugikan kepentingan butuh.
Massa dari Gabungan Serikat
Buruh Indonesia (GSBI), memadati Kantor Menteri Ketenagakerjaan di Jalan Gatot
Subroto, Jakarta Selatan. Massa buruh berbaris teratur memenuhi halaman depan
Kemnaker RI dengan barisan berjarak.
Dari atas mobil komando, massa
aksi GSBI bergantian orasi memprotes dan mengecam kebijakan Menaker Ida Fauziyah
tentang Permenaker 02 tahun 2022 tentang Tatacara Pencairan JHT yang hanya bisa
di ambil di usia 56 tahun. tentang Mempersoalkan masalah JKP, UU SJNS dan menyampaikan segala
permasalahan kekerasan dan pelecehan buruh perempuan di tenpat kerja.
Orasi yang dilakukan diselingi
dengan yel-yel aksi oleh pimpinan aksi dan massa aksi.
Aksi yang tertib dan berbaris
rapi ini, masih saja mendapat penjagaan yang ketat dari aparat kepolisian yang membangun
barisan barikade dan kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang
kementerian.
Ismet Inoni, Kepala
Departemen Advokasi dan Kampanye Mass salah satu pimpinan aksi GSBI ini menuturkan,
Massa aksi GSBI berada di kementerian sejak pukul 10 pagi.
"Kami turun kembali kejalan
melakukan aksi untuk menyuarakan keprihatinan atas berbagai kebijakan
pemerintahan Jokowi yang merugikan buruh dan rakyat," ujar Ismet.
Dikatakan Ismet, ini
kesekian kalinya GSBI menyuarakan mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dan
Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022.
Dari pernyataan sikap GSBI,
setidaknya ada 11 poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi yang bertema:
"Majukan Persatuan Dan Perjuangan Kaum Perempuan bersama Rakyat Tertindas
dan Bangkit Melawan Kebljakan Anti Rakyat Rezim Jokowi Untuk Kesejateraan, Perdamaian
dan Keadilan Sejati".
GSBI menuntut pencabutan UU
Ciptakan Kerja No. 11, UU SJSN No. 40 Tahun 2004, pembatalan permenaker no. 2
tahun 2022.
Menuntut pemerintah untuk
meratifikasi Konvensi ILO no. 190 tahun 2019 tentang penghapusan kekerasan dan
pelecehan di dunia kerja. Menuntut pengesahan RUU Tindak Pidana Pidana
Kekerasan Seksual.
Selain itu GSBI juga
menuntut Jaminan Sosial Sejati Bagi Buruh dan Rakyat Indonesia. Turunkan harga
minyak goreng dan kebutuhan pokok. Turunkan harga BBM, Gas dan PPn.
Menuntut Jaminan Kepastian Kerja
bagi Buruh, bukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Terkait perang Rusia dan
Ukraina, GSBI minta dihentikan provokasi dan hasutan perang oleh USA-NATO dan
sekutunya dan menghentikan operasi militer Rusia di Ukraina.
Selanjutnya GSBI juga
menyerukan perlindungan, penyelamatan dan pemenuhan hak dasar dan hak
demokratis kelas biruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, pemuda mahasiswa,
pelajar dan semua lapisan masyarakat paling miskin di Indonesia, akibat krisis
ekonomi, krisis kesehatan dan akibat yang timbul dari kebijakan perang
imperialis.
Pernyataan resmi GSBI itu,
ditandatangani Ketua Umumnya Rudi HB Daman dan Emilia Yanti MD. Siahaan, SH.,
selalu Sekretaris Jenderal. []#