Di Hari Perempuan Internasional, GSBI Geruduk Kementerian Tenaga Kerja RI Ajukan 11 Tuntutan

INFO GSBI-Jakarta. Pada Selasa 8 Maret 2022 dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Tenaga Kerja diramaikan deng...


INFO GSBI-Jakarta.
Pada Selasa 8 Maret 2022 dalam momentum peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Tenaga Kerja diramaikan dengan unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesi (GSBI) yang mempertanyakan kementerian terkait kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan butuh.
 
Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), memadati Kantor Menteri Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Massa buruh berbaris teratur memenuhi halaman depan Kemnaker RI dengan barisan berjarak. 
 
Dari atas mobil komando, massa aksi GSBI bergantian orasi memprotes dan mengecam kebijakan Menaker Ida Fauziyah tentang Permenaker 02 tahun 2022 tentang Tatacara Pencairan JHT yang hanya bisa di ambil di usia 56 tahun. tentang Mempersoalkan masalah  JKP, UU SJNS dan menyampaikan segala permasalahan kekerasan dan pelecehan buruh perempuan di tenpat kerja.
 
Orasi yang dilakukan diselingi dengan yel-yel aksi oleh pimpinan aksi dan massa aksi.
 
Aksi yang tertib dan berbaris rapi ini, masih saja mendapat penjagaan yang ketat dari aparat kepolisian yang membangun barisan barikade dan kepolisian berjaga-jaga di depan pintu gerbang kementerian. 
 
Ismet Inoni, Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Mass salah satu pimpinan aksi GSBI ini menuturkan, Massa aksi GSBI berada di kementerian sejak pukul 10 pagi.
 
"Kami turun kembali kejalan melakukan aksi untuk menyuarakan keprihatinan atas berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi yang merugikan buruh dan rakyat," ujar Ismet. 
 
Dikatakan Ismet, ini kesekian kalinya GSBI menyuarakan mengenai pencabutan UU Cipta Kerja dan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022.
 
Dari pernyataan sikap GSBI, setidaknya ada 11 poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi yang bertema: "Majukan Persatuan Dan Perjuangan Kaum Perempuan bersama Rakyat Tertindas dan Bangkit Melawan Kebljakan Anti Rakyat Rezim Jokowi Untuk Kesejateraan, Perdamaian dan Keadilan Sejati".
 
GSBI menuntut pencabutan UU Ciptakan Kerja No. 11, UU SJSN No. 40 Tahun 2004, pembatalan permenaker no. 2 tahun 2022.
 
Menuntut pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO no. 190 tahun 2019 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Menuntut pengesahan RUU Tindak Pidana Pidana Kekerasan Seksual. 
 
Selain itu GSBI juga menuntut Jaminan Sosial Sejati Bagi Buruh dan Rakyat Indonesia. Turunkan harga minyak goreng dan kebutuhan pokok. Turunkan harga BBM, Gas dan PPn. 
 
Menuntut Jaminan Kepastian Kerja bagi Buruh, bukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Terkait perang Rusia dan Ukraina, GSBI minta dihentikan provokasi dan hasutan perang oleh USA-NATO dan sekutunya dan menghentikan operasi militer Rusia di Ukraina. 
 
Selanjutnya GSBI juga menyerukan perlindungan, penyelamatan dan pemenuhan hak dasar dan hak demokratis kelas biruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, pemuda mahasiswa, pelajar dan semua lapisan masyarakat paling miskin di Indonesia, akibat krisis ekonomi, krisis kesehatan dan akibat yang timbul dari kebijakan perang imperialis. 
 
Pernyataan resmi GSBI itu, ditandatangani Ketua Umumnya Rudi HB Daman dan Emilia Yanti MD. Siahaan, SH., selalu Sekretaris Jenderal. []#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item