Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2022
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0003/DPP.GSBI/JKT/III/2022 Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasion...
Nomor : PS.0003/DPP.GSBI/JKT/III/2022
Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022
MAJUKAN PERSATUAN DAN PERJUANGAN KAUM PEREMPUAN BERSAMA
RAKYAT TERTINDAS DAN BANGKIT MELAWAN KEBIJAKAN ANTI RAKYAT REZIM JOKOWI-MA SERTA UNTUK KESEJAHTERAAN, PERDAMAIAN DAN KEADILAN SEJATI.
Salam Demokrasi
!!!
Tanggal
8 Maret adalah momentum penting dan berarti bagi kaum perempuan di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. 165
tahun yang lalu sejarah menulis,
bahwa kaum perempuan mampu mengorganisir diri, melancarkan perjuangan yang
hebat merebut hak politik, ekonomi dan
sosial budaya. Kaum perempuan menjadi penggerak perubahan didunia.
Kaum perempuan Indonesia sendiri
memiliki sejarah panjang
perjuangan melawan kolonialisme,
imperialisme dan
feodalisme yang mempertahankan penghisapan, penindasan, keterbelakangan dan
sistem patriarki. Saat ini, kaum perempuan sebagai bagian rakyat Indonesia
harus “menambah pikulan” beban berkali-kali lipat dan tindasan akibat krisis
kronis yang semakin parah,
yang menjadikan semakin
berkali lipat terampasnya hak hidup dan hak demokratisnya melalui aturan dan kebijakan
yang semakin fasis.
Delapan tahun sejak berkuasanya Rezim Jokowi-MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada kaum perempuan dan anak Indonesia.
Seluruh kebijakan dan aturan yang dikeluarkan justru menjadikan kaum
perempuan semakin terjerumus ke dalam kemiskinan, keterbelakangan, dan tindasan
diberbagai tempat kerja. UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan segala bentuk aturan turunanya adalah “Narasi palsu Rezim Jokowi yang tak berguna!
dalam menolong perempuan buruh dapat bebas dari sistem kerja kontrak pendek,
bebas dari upah murah, paksaan kerja lembur tanpa di upah dengan kondisi tempat
kerja yang buruk, dan sangat rentan pelecehan seksual ditempat kerja ”.
hingga kini pabrik
belum menjadi tempat aman bagi perempuan.
Kekerasan terhadap buruh perempuan terjadi dari
mulai proses melamar pekerjaan sampai diruang produksi. Kekerasan seksual bisa
terjadi dimana saja; diruang public, rumah, sekolah, pabrik/tempat kerja,
tempat ibadah serta daerah-daerah konfilk dan dapat dilakukan oleh siapa saja;
masyarakat biasa, pemuka agama, pejabat, aparat negara dll. Data Kementrian
Pemberdaaan Perempuan dan Anak RI mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 10.247
kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya adalah kekerasan
seksual. Komnas
Perempuan dalam Catatan
Akhir Tahun (Catahu) tahun 2019 mengatakan dari 3.528
kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, terdapat 2.670 atau sebesar 76 persen kekerasan seksual yang terjadi di
tempat kerja. Sementara data hasil survey Never Okay Project di tahun 2018 misalnya menerangkan bahwa sebanyak
80% Pekerja/Buruh dan Pegawai mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, dan
hanya 1% yang berani melaporkannya.
Sistem patriarki yang dipertahankan membuat jutaan
perempuan dan anak diwilayah terdalam mengalami buta huruf dan kehilangan
kesempatan untuk menikmati pendidikan dasar. Karena ketiadaan kemampuan menjangkau
layanan pendidikan secara ekonomi maupun fisik, akibat mahalnya pendidikan dan
jauhnya tempat layanan pendidikan.
Data Kemenkes RI, menjelaskan kasus kematian ibu dan anak
pada Januari sampai September 2021 mencapai angka 3794 orang, sedangkan pada Januari
sampai September 2020 tercatat sebanyak 3048 orang . Sesungguhnya, kematian itu tidak perlu
terjadi. Jika saja semua pemerintah di dunia menciptakan kebijakan kesehatan
yang terjangkau bagi perempuan miskin. Namun seiring dengan kebijakan Pasar Bebas,
pendidikan bidang kesehatan dan layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis.
Kebijakan negara pun mengabdi pada upaya privatisasi layanan kesehatan.
Perempuan tani dipedesaan dan perempuan miskin perkotaan
harus berjuang untuk mempertahankan tanah dan lahannya dari perampasan dan
penggusuran akibat dari kebijakan yang memudahkan berbagai bentuk investasi
bagi mega proyek strategis nasional dan pembangunan pusat bisnis, keuangan,
perkebunan dan pertambangan. Kondisi buruk juga dialami oleh buruh migran Indonesia
diberbagai negara penempatan. Mereka menjadi korban penipuan sistematis
perdagangan manusia yang menjadikan buruh migran mengalami tindak kekerasan,
penyiksaan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi, bahkan
hingga kehilangan nyawa. Tahun 2020 – Juli 2021 tercatat 841 orang Pekerja
Migran Indonesia (PMI) meninggal dunia di luar negeri, meski begitu pemerintah
melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Akhir Agustus 2021 kembali
memberangkatkan 46.043 orang PMI ke luar negeri dari rencana yang akan
diberangkatkan 88.973 orang PMI. Sementara negera absen memberikan
perlindungan.
Sementara buruh perempuan di sektor indstri didalam
negeri tidak lebih baik kondisinya. Sebelum rezim Jokowi mensahkan
Undang-undang Cipta Kerja kondisi buruh Indonesia sudah buruk. Dengan
disahkannya Undang-undang Cipta Kerja membuat kondisi buruh khususnya buruh perempuan
semakin rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), diupah murah serta
tidak mendapat kepastian kerja. Buruh perempuan semakin sulit untuk mendapat
hak reproduskinya dan rentan dengan kekerasan seksual, pabrik belum menjadi
tempat aman bagi perempuan.
Selain kekerasan yang disebutkan diatas, buruh perempuan menerima
kekerasan ekonomi yang dilakukan oleh Negara melalui berbagai regulasi seperti
PP 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar kenaikan upah tidak lebih dari 2% adalah
bentuk kekerasan ekonomi. Sementara potongan rutin BPJS mencapai 5% sebulan,
disatu sisi pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan harga BBM, Kanaikan PPN
menjadi 11%, kenaikan TDL dan air. Sementara dari bulan September 2021 harga
minya goreng naik 100% bahkan lebih yang
berimbas pada harga bahan pokok lainnya.
Sementara dalam kisruh dan memanasnya atas diteritkannya
Kempmenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara pencairan JHT yang mematok
bahwa dana JHT buruh hanya bisa dicairkan ketika masa pensiun di usia 56 tahun.
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap menolak kebijakan
tersebut dan menuntut untuk dicabut tanpa sarat. Permenaker Nomor 2 tahun 2022
adalah kebijakan jahat dan merendahkan harkat martabat buruh, menunjukkan tidak
ada empatinya pemerintah kepada buruh. Termasuk dalam masalah Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (JKP), GSBI dengan tegas menolak program JKP sebagaimana yang
dituangkan dalam PP Nomor 37 tahun 2021. Sebab JKP yang dipromosikan pemerintah
dalam pandangan GSBI bukan jaminan kehilangan pekerjaan bagi seluruh buruh
(rakyat) tapi adalah program bantuan pemerintah dan juga menggunakan uang buruh
ketikan buruh anggota BPJS Ketenagkerjaan kehilangan pekerjaan. JKP adalah
pembodohan dan ilusi pemerintah kepada buruh. Yang di butuhkan buruh dan
seluruh rakyat bukan program JKP macam PP 37/2021 tapi adalah Jaminan Kepastian
Kerja.
Bagi GSBI PP 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Permenaker No 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT)
adalah pelaksanaan terselubung dari UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020
yang telah mendapat penolakan jutaan rakyat indonesia dan yang juga telah
dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi RI sebagai perundangan yang “ Inkonstitusional Bersyarat”.
Ketertindasan perempuan Indonesia menjadi bagian
perempuan tertindas di berbagai negeri lainnya yang sedang melawan perang yang
dikobarkan negeri-negeri imperialis. Kaum perempuan di Ukraina sejak 24
Februari 2022 menghadapi penderitaan akibat perang yang disebut sebagai
“operasi militer khusus” yang dijalankan oleh Rusia-putin atas hasutan
imperialis AS-NATO kepada rezim bonekanya di Ukraina. Kehidupan kaum perempuan
dan anak dihancurkan oleh persaingan negeri-negeri imperialis demi
kepentinganya untuk memperluas pengaruhnya di dunia dalam mempertahankan
dominasinya atas dunia. Sedangkan kepentingan klas buruh, kaum tani, perempuan,
pemuda dan mahasiswa bagi imperialis adalah kepentingan yang receh dan tidak
penting.
Dua Perempuan Militan, Kordinator aksi GSBI Peringatan Hari Perempuan Internasional, Kemnaker RI, 8 Maret 2022 |
Maka dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional, 8
Maret 2022, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menentang dan mengutuk
semua tindakan provokasi USA-NATO, semua Imperialisme yang terlibat dalam
provokasi, hasutan dan perang di Ukraina dengan dalih apapun yang telah membuat
hubungan damai antara kedua rakyat, Ukraina dengan Rusia rusak. GSBI juga
menentang dan mengecam semua perang imperialis dan fasisme yang menyengsarakan
rakyat dan kaum perempuan dunia, utamanya yang saat ini bertahan dan berjuang
di area perang Rusia – Ukraina. Perang Harus Dihentikan. Perdamaian semua pihak
harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan prinsip-prinsip
de-eskalasi, menghormati kedaulatan Ukraina, dan perdamaian di Eropa Timur dan
dunia. Kepentingan kaum buruh dan rakyat dunia harus diprioritaskan di atas
kepentingan kaum imperialis
Di tengah menajamnya pertentangan diantara
kekuatan-keuatan Imperialisme, hasutan perang Imperialisme USA-NATO, maupun
perang yang berkobar di Ukraina, dan penderitaan hidup rakyat di dalam negeri
akibat krisis ekonomi dan krisis kesehatan, kita menyaksikan Pemerintahan Jokowi
sebagai Ketua atau Presiden G-20, tidak berdaya menjalankan amanat Konstitusi
Republik Indonesia untuk bersama-sama dengan rakyat dan bangsa di dunia
mewujudkan perdamaian dunia serta mengatasi krisis ekonomi dan krisis kesehatan
yang membawa kesengsaraan rakyat Indonesia berkepanjangan.
Padahal dalam situasi krisis, pandemic Covid-19 dan
perang Rusia-Ukraina, rakyat di Indonesia utamanya kaum perempuan di pedesaan
dan perkotaan juga mengalami penderitaan hebat. Meski tidak dalam situasi
perang agresi seperti di Ukraina, masalah kelangkaan dan melonjaknya harga
minyak goreng, kedelai, dan harga kebutuhan pokok saat ini telah menjadi
serangan telak yang memukul kehidupan kaum perempuan. Di saat yang sama harus
menelan pahit dari rendahnya upah buruh industrial dan buruh tani, meningkatnya
biaya kesehatan dan pendidikan di saat utang kaum tani semakin tinggi, harga
komoditas pertanian semakin rendah, serta bencana gempa bumi, banjir, longsor,
dan kekeringan di berbagai daerah telah membuat kaum perempuan Indonesia
semakin tenggelam dalam penderitaan.
Dengan fakta yang demikian, Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI) dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI) 08 Maret
2022 Menyatakan Sikap dan Mendesak serta Menuntut ׃
- Cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Beserta Seluruh Peraturan Turunannya.
- Cabut Undang-Undang SJSN No 40 Tahun 2004.
- Cabut dan Batalkan secara permanen Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Beserta Permenaker Lainnya Yang Merugikan Buruh.
- Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 Tahun 2019 Tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan Di Dunia Kerja.
- Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS ).
- Berikan Jaminan Sosial Sejati Bagi Buruh & Rakyat Indonesia
- Turunkan Harga Minyak Goreng dan Bahan Pokok Lainnya serta berikan jaminan ketersedian pasokannya bagi seluruh rakyat.
- Batalkan Kenaikan Harga BBM, Gas dan PPN.
- Berikan Jaminan Kepastian Kerja Bagi Buruh bukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Hentikan Perang Negeri-Negeri Imperialis,
Hentikan Provokasi dan Hasutan Perang Berkelanjutan USA-NATO Di Ukraina dan
berbagai kawasan lainnya!!! serta Hentikan Operasi Militer Khusus Rusia di
Ukraina!.
- Lindungi, selamatkan dan penuhi hak dasar dan hak demokratis klas buruh, kaum tani, nelayan, masyarakat adat, pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua lapisan rakyat paling miskin di Indonesia akibat krisis ekonomi, krisis kesehatan dan akibat yang timbul dari kebijakan perang Imperialis.
Buruh perempuan Indonesia bersatulah bersama Rakyat tertindas dan terhisap seluruh klas dan sector, lawan seluruh kebijakan anti rakyat rezim Jokowi–MA, aktif dalam kerja kemanusiaan anti perang, dalam perjuangan pembebasan rakyat dan kaum perempuan, terus bahu membahu membangkitkan, mengorganisasikan dan menggerakkan kaum perempuan dalam organisasi demokratis, maju dan modern dalam rangka memenangkan tuntutan-tuntutan mendesak atas hak-hak demokratis kaum perempuan dan perjuangan jangka panjang mewujudkan land reform sejati dan pembangunan industri nasional serta untuk perdamaian dan keadilan sejati.
Demikian Pernyataan Sikap Ini dibuat.
“Perempuan
Indonesia Bangkit Melawan Penindasan”
Jakarta,
08 Maret 2022
Hormat
Kami,
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA
(DPP. GSBI)
RUDI HB DAMAN |
EMELIA YANTI
MDS.SIAHAAN, SH |
Ketua Umum |
Sekretaris
Jenderal |
Kontak
Person :
1.
Kokom Komalawati (Kepala Dept. Perempuan dan Buruh Anak
DPP.GSBI) : +62812-8870-192
2. Emelia Yanti MD Siahaan (Sekjend DPP GSBI) ; +62811-7486731