Koalisi Buruh Sawit untuk Hari Buruh 2022 : Jamin Pemenuhan Hak-Hak & Tetapkan Kebijakan Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit
Siaran Pers Koalisi Buruh Sawit untuk Hari Buruh 2022 : Jamin Pemenuhan Hak-Hak & Tetapkan Kebijakan Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit...
https://www.infogsbi.or.id/2022/05/koalisi-buruh-sawit-untuk-hari-buruh.html
Siaran Pers Koalisi Buruh Sawit untuk Hari Buruh 2022 : Jamin
Pemenuhan Hak-Hak & Tetapkan Kebijakan Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit
Luas
perkebunan sawit di Indonesia mencapai 22,2 juta hektar. Industri kelapa sawit saat ini memiliki
kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional. Devisa ekspor minyak
sawit diperkirakan mencapai 300 triliun rupiah per tahun. Keuntungan perusahaan
perkebunan sawit setiap tahun semakin meningkat bahkan dalam situasi pandemi
Covid 19. Namun, besarnya penerimaan negara dan keuntungan perusahaan
sangat kontras dengan kondisi buruh yang bekerja
di perkebunan kelapa sawit. Buruh perkebunan sawit berada pada kondisi
kerja eksploitatif, upah murah, status hubungan kerja rentan, minim
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kondisi ini sudah berlangsung
bertahun-tahun, tanpa perubahan mendasar.
Koalisi Buruh Sawit meminta pemerintah Indonesia seharusnya melihat
kondisi buruk buruh perkebunan sawit tersebut sebagai suatu hal yang sangat
penting diselesaikan melalui dukungan kebijakan. Namun, pemerintah justru menetapkan UU Cipta Kerja yang menghilangkan kepastian kerja, kepastian upah, kepastian perlindungan
sosial dan kesehatan. UU Cipta Kerja sangat tidak melindungi buruh. Dengan UU
Cipta Kerja perusahaan kapan saja bisa mem-PHK buruh dengan alasan rugi dengan pesangon yang kecil. Koalisi Buruh
Sawit menegaskan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja sama sekali tidak memenuhi
kebutuhan buruh atas kepastian kerja, kepastian upah, perlindungan sosial dan
hidup layak.
Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya menyatakan UU No. 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah menangguhkan segala
tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak
dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU
Cipta Kerja. Namun, di putusan MK tidak berlaku di lapangan. Sejumlah
perkebunan sawit menggunakan PP Cipta Kerja merespon tuntutan buruh yang tentu saja merugikan
buruh. Alih-alih memenuhi tuntutan menghapus
UU Cipta Kerja, Badan
Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) justru akan merevisi Undang-Undang
Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sebagai
tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor
11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi. Kondisi ini memperlihatkan pemerintah
abai terhadap tuntutan rakyat.
Koalisi Buruh sawit meminta pemerintah tidak menafikan keberadaan
buruh sawit sebagai ujung tombak dari industri sawit di Indonesia, khususnya
perempuan yng merupakan kelompok paling dirugikan dan termarjinalisasi. Koalisi Buruh Sawit meminta regulasi khusus perlindungan buruh
perkebunan kelapa sawit yang menjamin kepastian kerja,
kepastian upah, sistem pengupahan layak, jaminan
sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, mekanisme perlindungan K3 dan perlindungan
terhadap kebebasan berserikat.
Berkenaan dengan THR, Koalisi Buruh Sawit meminta
pemerintah memastikan buruh perkebunan sawit menerima THR tanpa membedakan
status hubungan kerjanya. Koalisi Buruh Sawit menerima informasi dan pengaduan buruh perkebunan
sawit di Kalimantan Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara
tidak menerima THR sesuai ketentuan. Di perkebunan sawit di Aceh dan Sulawesi
Tengah, sejumlah buruh belum menerima THR. Di Kalimantan Tengah perusahaan
perkebunan sawit memberikan bingkisan seadanya kepada BHL sebagai pengganti
THR. Di perkebunan sawit di Bengkulu, sejumlah BHL tidak menerima THR dengan
alasan BHL tersebut bekerja di kebun plasma. Koalisi Buruh Sawit meminta
pemerintah mengevaluasi dan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberi
THR atau memberi bingkisan sebagai ganti THR. Pemerintah tidak
cukup hanya membuat posko pengaduan saja, tapi memantau langsung ke perkebunan
sawit untuk memastikan buruh memperoleh THR.
Kenaikan harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya
yang membebani kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat diatasi
oleh pemerintah. Harga barang yang sangat melonjak tidak sebanding dengan kenaikan
upah buruh di sektor sawit. Hal ini sudah pasti memberi beban tambahan bagi
buruh perkebunan sawit. Pemerintah tidak punya desain besar menjamin harga
kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng tidak melonjak tinggi. Ketika
pemerintah menetapkan HET, minyak goreng langka di pasar. Minyak goreng kemudian
membanjiri pasar saat pemerintah mencabut kebijakan HET minyak goreng. Sebagai
negara dengan luas perkebunan sawit terbesar dan produsen utama minyak sawit,
minyak goreng yang langka dan mahal tentu menjadi pertanyaan besar. Koalisi
Buruh Sawit menyatakan negara
seharusnya memiliki kedaulatan dalam mengelola industri sawit.
Pemerintah merespon kenaikan harga minyak goreng pemerintah
menetapkan kebijakan larangan ekspor CPO. Pemerintah menyatakan kebijakan
tersebut diambil untuk memastikan produksi CPO dapat ditujukan seluruhnya
untuk ketersediaan minyak goreng. Koalisi Buruh Sawit memandang kebijakan
larangan ekspor CPO berpotensi memberi dampak buruk bagi buruh perkebunan
sawit. Perusahaan perkebunan sawit berpotensi menjadikan larangan ekspor CPO
sebagai penyebab kondisi keuangan perusahaan menurun atau operasional
perusahaan terganggu dan karena itu berpotensi mengurangi jaminan pemenuhan
hak-hak buruh terkait upah, hari kerja dan perlindungan kesehatan.
Merespon Hari Buruh
2022, Koalisi Buruh Sawit menyatakan :
- Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
- Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang bertujuan untuk melegitimasi pembentukan UU Cipta
Kerja
- Pemerintah mengeluarkan kebijakan
perlindungan buruh
perkebunan sawit
- Pemerintah menjamin buruh perkebunan sawit
menerima THR sesuai ketentuan.
- Pemerintah memberi sanksi terhadap perusahaan
perkebunan sawit yang tidak memberi THR kepada buruh sesuai ketentuan
- Pemerintah menjamin harga kebutuhan pokok
terjangkau
- Pemerintah memastikan larangan ekspor CPO tidak
memberi dampak buruk terhadap buruh perkebunan sawit.
Sabtu, 30 April
2022
Kontak Person :
Zidane - Sawit
Watch/Koordinator Koalisi Buruh Sawit (081389941647)
Herwin Nasution -
SERBUNDO (082267335183)
Dianto Arifin -
SEPASI (081250888050)
Ismet - GSBI
(081383493575)
Supian Noor (FSPM
Sinarmas Kalsel (0813-5163-3628)