Diskusi Bulanan DPP GSBI, Bedah RKUHP
Poto: Suasana Diskusi Bulanan DPP GSBI, Sabtu 16 Juli 2022 INFO GSBI – Jakarta. Upaya pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...
Poto: Suasana Diskusi Bulanan DPP GSBI, Sabtu 16 Juli 2022
INFO GSBI – Jakarta. Upaya pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) telah berlangsung lama dan dalam proses yang panjang. Menurut
catatan dimulainya sejak digelarnya Seminar Hukum Nasional I di tahun 1963. Usaha
yang panjang dan tidak sebentar ini harusnya berujung pada substansi yang
berkwalitas dan proses yang demokratis, dengan seluas-luasnya melibatkan
partisipasi publik.
Namun kenyataannya tidak demikian, sejak ramai kembali di tahun 2019 dimana
pemerintah dan DPR RI akan membahas dan mengesahkan RKUHP, telah di tentang dan
ditolak banyak kalangan, karena isinya mempertahankan dan lebih buruk dari
warisan kolonial Belanda, prosesnya tidak transparan dan minim melibatkan partisipasi
publik / masyarakat. Sebelas dua belas dengan cara-cara pembahasan dan
pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Draf RKUHP nya pun berubah-ubah. Dan untuk memahami proses, tujuan perubahan
RKUHP, isinya serta bahaya dari isi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (RUU- KUHP) yang telah ramai diperbincangkan berbagai pihak. Pada hari
Sabtu tanggal 16 Juli 2022, pada pukul 14.00 – 17.00WIB DPP GSBI menggelar Diskusi
bertempat di Sekretariat Nasional DPP GSBI di Rawamangun Jakarta Timur.
Diskusi yang digelar ini merupakan agenda rutin bulan DPP GSBI yang di
sebut Diskusi Bulanan yang membas berbagai isu panas nasional dan internasional
serta teori gerakan perjuangan buruh dan rakyat.
Diskusi bulanan kali ini mengangkat tema: Menilik Bahaya RKUHP bagi Buruh dan Gerakannya, dengan menghadirkan Narasumber sebagai
pemantik Diskusi yaitu Bung Zainal Arifin, SH Ketua Divisi Advokasi &
Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI).
Dalam paparan pengantar diskusinya, Bung Zainal Arifin menjelaskan bahwa draf RKUHP yang
didapat tanggal 04 Juli 2022 berbeda dengan draft tahun 2019. Dan seperti yang
terjadi pada proses pembuatan UU Cipta Kerja hal yang sama jua terjadi pada RKHUP dimana pemerintah tidak transparan, draft
yang harusnya bisa dipelajari masyarakat menjadi sesuatu yang rahasia. YLBHI
dan Aliansi Nasional RKUHP sendiri baru mendapatkan draf tanggal 04 Juli 2022.
Dalam dengar pendapat antara
DPR RI Komisi III dan
Kemenhumkan tanggal 25 Mei 2022 lalu disampaikan ada 14 pasal-pasal krusial.
Ini berbeda dengan draft tahun 2019, dimana masyarakat menemukan ada 24 pasal
krusial. Dari 24 pasal tersebut hanya beberapa pasal yang masuk kedalam 14
pasal krusial, artinya bahwa dalam RKUHP edisi 04 Juli sebetulnya lebih dari 14
pasal krusial.
Namun dari sekian pasal-pasal
krusial menurut kajian YLBHI yang perlu menjadi perhatian
adalah isu-isu krusial menyangkut kebebasan berekspresi dan demokrasi, yang sangat beresiko bagi gerakan rakyat,
apabila RKUHP ini disahkan. Buruh
, mahasiswa yang sering melakukan aksi-aksi adalah pihak yang rentan kena pasal
krusial diatas.
Informasi lain yang didapatkan, pemerintah awalnya berencana
mensahkan RKUHP ini tanggal 01 Juli 2022 dalam sidang Paripurna DPR RI, namun batal. Maka kemungkinan besar RKHUP
ini akan disahkan disidang paripurna selanjutnya yaitu tanggal 16 Agustus 2022.
Proses diskusi berjalan hangat dan banyak pertanyaan dari pimpinan GSBI
kepada narasumber. Banyak hal di ulas mendalam termasuk rencana dari gerakan
rakyat merepon agenda pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKHUP ini.
Diskusi di tutup pada pukul 17.00 wib dengan poto bersama, dan pernyataan
penegasan posisi GSBI yang di sampiakan oleh Sekretaris Jenderal DPP GSBI
Emelia Yanti MD Siahaan, SH.
Menurun Sekjend GSBI, bahwa GSBI secara tegas menolak RKUHP yang isi-nya menyerang kebebasan berekspresi dan demokrasi, proses-nya yang tidak transparan serta minim melibatkan partisipasi publik, mempertahankan warisan kolonial Belanda bahkan jauh lebih buruk serta menempatkan kekuasaan anti kritik. Dan GSBI akan bergabung bersama aliansi dan gerakan rakyat yang terus konsisten mengkritisi dan menolak RKUHP ini. (kk-rhbd-2022).