Ini Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sdr. Arief Supriyanto oleh PT. Wahyu Abadi

INFO GSBI – Bekasi.   Karena menolak kebijakan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 sebesar 60 % dari ...


INFO GSBI – Bekasi.
 Karena menolak kebijakan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 sebesar 60 % dari upahnya, dan Menolak Pengalihan Status kerjanya menjadi Buruh Magang Sdr. Arief Supriyanto di PHK.

Dan berikut ini Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi terhada Sdr. Arief Supriyanto di PT. Wahyu Abadi.


Pada hari Selasa, tanggal 19 April 2022

·         Pukul 13:00wib, Sdr. Arief Supriyanto mengajukan komplain kepada Ass. Mgr. Produksi dan Staff HRD, tentang besaran THR yang diterimanya hanya  sebesar Rp. 2.969.122 (60% upah). Jawaban yang di terima dari perusahaan, hal tersebut merupakan hasil meeting management.

·         Pukul15:00wib, Sdr. Arief kembali komplain masalah THR tersebut kepada Ass. Mgr. Produksi yang disampaikan kepada Mgr. Produksi dan Mgr. HRD. Jawaban yang diterima, penghitungan THR tidak bisa diubah karena sudah menjadi keputusan Owner.

 

Pada Rabu, tanggal 20 April 2022

Pukul15:00Wib, Terjadi pemanggilan terhadap 19 pekerja/buruh harian termasuk Sdr Arief Supriyanto juga di panggil. Ke 19 buruh berkumpul di ruang meeting. Di situ sudah ada pihak HRD PT. Wahyu Abadi dan dari Yayasan KMC. Disampaikan bahwa perusahaan sudah membuat keputusan untuk mengubah status harian menjadi magang. Sehingga upah yang diterima berubah dari Rp. 179.674,- / hari menjadi Rp. 143.673,-. Program BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung instansi/perusahaan berubah menjadi Mandiri (di tanggung dan dibayar nya menjadi tanggung jawab buruh sendiri). Atas kebijakan tersebut Sdr Arief Supariyanto mengajukan keberatan dan menolak, karena di nilai keputusan perusahaan tersebut merugikan buruh.

 

Pada hari Kamis, tanggal 21 April 2022.

·         Pukul 15:00wib, HRD PT. Wahyu Abadi dan pihak Yayasan KMC memanggil Sdr. Arief Supriyanto di ruang lobby perusahaan PT. Wahyu Abadi. Pihak HRD menyampaikan bahwa karena penolakan Sdr. Arief Supariyanto terhadap keputusan perusahaan, PT. Wahyu Abadi mengembalikan Sdr Arief Supriyanto kepada pihak Yayasan. Dan Pihak Yayasan pada saat itu juga menyampaikan memutuskan tidak mau memperkerjakan Sdr Arief Supiyanto  terhitung mulai hari Sabtu, 23 April 2022.

·         Pukul18:00wib, Atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PH) yang di alaminya, Sdr. Arief Supriyanto pun melaporkan kejadian dan kasus ini kepada organisasi Serikat Buruh GSBI (DPC GSBI Kabupaten Bekasi) dimana dirinya bergabung dan menjadi Anggota, untuk medapat pembelaan  atau di Advokasi.

 

Pada hari Jumat, tanggal 22 April 2022

·         Pukul 09:00wib, Sdr, Arief Supriyanto dipanggil jajaran management yang dihadiri oleh: Wakil Direktur, Mgr. HRD, Mgr. Produksi, Mgr. PPIC, Spv. Produksi dan Spv. HRD PT. Wahyu Abadi. Pemanggilan tersebut berhubungan dengan datangnya surat dari organisasi GSBI, yang suratnya sudah di tolak oleh Perusahaan. Perusahaan (mereka yang hadiri ini) mempertanyakan hubungan Sdr. Arief Supriyanto dengan GSBI dan alasan organisasi mengirim surat kepada pihak PT. Wahyu Abadi.  Sdr, Arief Supriyanto pun memberikan jawaban, seharusnya perusahaan menerima surat tersebut dan menjawab klarifikasi.

·         Pukul 10:00wib, Kembali Sdr. Arief Supriyanto dipanggil HRD dan pihak Yayasan KMC beserta Kepala Koordinator Keamanan PT. Wahyu Abadi dan orang yang bertampang preman. Dalam forum tersebut, mereka menyalahkan tindakan Sdr. Arief Supriyanto menuntut Perusahaan. Karena menurut mereka, seharusnya tuntutan tersebut disampaikan kepada Yayasan KMC. Mereka menilai tindakan Sdr Arief Supriyanto telah mencoreng nama baik Yayasan dan mengganggu hubungan baik antara perusahaan dengan pihak Yayasan.

·         Pukul 11.30 Wib, Perusahaan melalui HRD dan pihak Yayasan menyatakan bahwa hari ini ( Jumat 22 April 2022 ) menjadi hari terakhir  Sdr Arief Supariyanto bekerja. Dan Sdr, Arief Supriyanto pun disuruh pulang dengan dikawal Security (Satpam) dari pos satu, ruang locker sampai pos dua pintu gerbang keluar.

Kronologi ini disusun berdasarkan penuturan langsung Sdr Arief Supariyanto dan di olah dari Dokumen “Kronologi Kasus PHK sdr Arief Supriyanto” yang di terbitkan oleh DPC GSBI Kabupaten Bekasi-Jawa Barat. (rhbd-gsbi2022).#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item