Ini Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sdr. Arief Supriyanto oleh PT. Wahyu Abadi
INFO GSBI – Bekasi. Karena menolak kebijakan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 sebesar 60 % dari ...
INFO GSBI – Bekasi. Karena menolak kebijakan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 sebesar 60 % dari upahnya, dan Menolak Pengalihan Status kerjanya menjadi Buruh Magang Sdr. Arief Supriyanto di PHK.
Dan berikut ini Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
terjadi terhada Sdr. Arief Supriyanto di PT. Wahyu Abadi.
Pada
hari Selasa, tanggal 19 April 2022
·
Pukul
13:00wib, Sdr. Arief Supriyanto mengajukan komplain kepada Ass. Mgr. Produksi
dan Staff HRD, tentang besaran THR yang diterimanya hanya sebesar Rp. 2.969.122 (60% upah). Jawaban yang
di terima dari perusahaan, hal tersebut merupakan hasil meeting management.
·
Pukul15:00wib,
Sdr. Arief kembali komplain masalah THR tersebut kepada Ass. Mgr. Produksi yang
disampaikan kepada Mgr. Produksi dan Mgr. HRD. Jawaban yang diterima,
penghitungan THR tidak bisa diubah karena sudah menjadi keputusan Owner.
Pada Rabu,
tanggal 20 April 2022
Pukul15:00Wib, Terjadi pemanggilan terhadap 19 pekerja/buruh
harian termasuk Sdr Arief Supriyanto juga di panggil. Ke 19 buruh berkumpul di
ruang meeting. Di situ sudah ada pihak HRD PT. Wahyu Abadi dan dari Yayasan
KMC. Disampaikan bahwa perusahaan sudah membuat keputusan untuk mengubah status
harian menjadi magang. Sehingga upah yang diterima berubah dari Rp. 179.674,- /
hari menjadi Rp. 143.673,-. Program BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung
instansi/perusahaan berubah menjadi Mandiri (di tanggung dan dibayar nya
menjadi tanggung jawab buruh sendiri). Atas kebijakan tersebut Sdr Arief
Supariyanto mengajukan keberatan dan menolak, karena di nilai keputusan perusahaan
tersebut merugikan buruh.
Pada
hari Kamis, tanggal 21 April 2022.
·
Pukul
15:00wib, HRD PT. Wahyu Abadi dan pihak Yayasan KMC memanggil Sdr. Arief
Supriyanto di ruang lobby perusahaan PT. Wahyu Abadi. Pihak HRD menyampaikan
bahwa karena penolakan Sdr. Arief Supariyanto terhadap keputusan perusahaan, PT.
Wahyu Abadi mengembalikan Sdr Arief Supriyanto kepada pihak Yayasan. Dan Pihak
Yayasan pada saat itu juga menyampaikan memutuskan tidak mau memperkerjakan Sdr
Arief Supiyanto terhitung mulai hari
Sabtu, 23 April 2022.
·
Pukul18:00wib,
Atas kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PH) yang di alaminya, Sdr. Arief
Supriyanto pun melaporkan kejadian dan kasus ini kepada organisasi Serikat
Buruh GSBI (DPC GSBI Kabupaten Bekasi) dimana dirinya bergabung dan menjadi
Anggota, untuk medapat pembelaan atau di
Advokasi.
Pada
hari Jumat, tanggal 22 April 2022
·
Pukul
09:00wib, Sdr, Arief Supriyanto dipanggil jajaran management yang dihadiri
oleh: Wakil Direktur, Mgr. HRD, Mgr. Produksi, Mgr. PPIC, Spv. Produksi dan
Spv. HRD PT. Wahyu Abadi. Pemanggilan tersebut berhubungan dengan datangnya
surat dari organisasi GSBI, yang suratnya sudah di tolak oleh Perusahaan. Perusahaan
(mereka yang hadiri ini) mempertanyakan hubungan Sdr. Arief Supriyanto dengan
GSBI dan alasan organisasi mengirim surat kepada pihak PT. Wahyu Abadi. Sdr, Arief Supriyanto pun memberikan jawaban,
seharusnya perusahaan menerima surat tersebut dan menjawab klarifikasi.
·
Pukul
10:00wib, Kembali Sdr. Arief Supriyanto dipanggil HRD dan pihak Yayasan KMC
beserta Kepala Koordinator Keamanan PT. Wahyu Abadi dan orang yang bertampang
preman. Dalam forum tersebut, mereka menyalahkan tindakan Sdr. Arief Supriyanto
menuntut Perusahaan. Karena menurut mereka, seharusnya tuntutan tersebut
disampaikan kepada Yayasan KMC. Mereka menilai tindakan Sdr Arief Supriyanto
telah mencoreng nama baik Yayasan dan mengganggu hubungan baik antara
perusahaan dengan pihak Yayasan.
·
Pukul 11.30
Wib, Perusahaan melalui HRD dan pihak Yayasan menyatakan bahwa hari ini ( Jumat
22 April 2022 ) menjadi hari terakhir Sdr Arief Supariyanto bekerja. Dan Sdr, Arief
Supriyanto pun disuruh pulang dengan dikawal Security (Satpam) dari pos satu,
ruang locker sampai pos dua pintu gerbang keluar.
Kronologi ini disusun berdasarkan penuturan langsung Sdr Arief Supariyanto dan di olah dari Dokumen “Kronologi Kasus PHK sdr Arief Supriyanto” yang di terbitkan oleh DPC GSBI Kabupaten Bekasi-Jawa Barat. (rhbd-gsbi2022).#