Menolak THR 60% dari Upah dan Status Kerjanya Dialihkan Menjadi Buruh Magang, Arief Supriyanto di PHK
INFO GSBI – Bekasi. Sejak t anggal 22 April 2022 lalu sdr. Arief Supriyanto dinyatakan Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh pihak perusaha...
INFO GSBI – Bekasi. Sejak tanggal 22 April 2022 lalu sdr. Arief Supriyanto dinyatakan Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh pihak perusahaan PT. Wahyu Abadi.
Kasus PHK terhadap sdr
Arief Supriyanto ini bermula dari sikap Arief Supriyanto yang menolak kebijakan
perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022
sebesar 60 % dari upahnya, dan Menolak Pengalihan Status kerjanya menjadi Buruh
Magang.
Menurut penuturan sdr
Arief Supriyanto, kasus ini bermulai pada tanggal 21 Oktober 2021, dimana
dirinya habis masa kontrak yang ke-3. Dan perusahaan mengalih dayakan dirinya ke
LPK. Keanu Mitra Cikarang sebagai Buruh Harian Lepas. Setelah berjalan selama 6
(enam) bulan, dirinya bersama 17 (tujuh belas) buruh yang lain, dialihkan
statusnya menjadi buruh Magang. Karena hal ini dirinya melakukan penolakan atas
keputusan perusahaan tersebut, serta menyampaikan keberatan atas kebijakan
perusahaan dalam pemberian besaran THR 60% dari upahnya. Karena tindakannya itulah,
pada tanggal 22 April 2022 perusahaan melakukan PHK pada dirinya, yang disampaikan secara lisan.
Lebih lanjut sdr Arief
Supriyanto menjelaskan, bahwa dirinya pertama kali masuk bekerja di PT. Wahyu
Abadi adalah sejak tanggal 28 April 2016. PT. Wahyu Abadi, adalah sebuah
perusahaan yang bergerak di sektor percetakan dengan produksi Voucher
Telekomunikasi dan Packaging untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang
beralamat di Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.
Selama 6 (enam) tahun
sdr Arief Supriyanto bekerja di PT. Wahyu Abadi, ditempatkan di bagian
Produksi. Selama itu pula, status hubungan kerja nya dengan perusahaan selalu
berubah sesuai keinginan dari pengusaha. Mulai dari Borongan, Harian Lepas
perusahaan, Kontrak perusahaan, Harian Lepas Yayasan, hingga Pemagangan.
Padahal, dirinya bekerja menjalankan mesin yang sama dan menghasilkan produk
yang sama. Terangnya.
Perusahaan PT. Wahyu
Abadi dengan mudah melakukan perubahan status hubungan kerja bagi para buruh
yang telah bekerja selama lebih dari 5 (lima) tahun, dengan alasan penyesuaian
tingkat produktifitas mesin dan dari jenis pekerjaan ataupun bagian (Operator,
Assistant, Helper). Tentu saja, hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan,
karena upah buruh menjadi lebih murah. Buruh Borongan misalkan, hanya mendapat
upah dari 30.000 ~ 107.000 /hari. Buruh Harian Lepas, ada 3 (tiga) golongan
upah: 107.000, 125.000, dan 179.000 /hari. Sedangkan buruh magang mendapat upah
143.000 /hari. Ungkapnya.
Pada masa pandemi
Covid-19 tahun 2020 hingga 2021, PT. Wahyu Abadi tidak mengalami dampak
melemahnya ekonomi, tapi justru mengalami peningkatan omset yang signifikan.
Karena produk yang dihasilkan untuk sektor telekomunikasi, makanan minuman dan
obat-obatan, yang tidak terdampak kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, hal ini tidak berbanding lurus
dengan kebijakan perusahaan terhadap buruhnya.
Pada awal tahun 2022,
perusahaan melakukan berbagai tindakan efisiensi yang merugikan kaum buruh,
seperti:
• Melakukan perubahan
status hubungan kerja dengan buruhnya, dari Tetap menjadi Kontrak, dari Kontrak
menjadi Harian, dari Harian menjadi Magang. Sehingga upah buruh menjadi lebih
murah.
• Perubahan penghitungan
jam kerja lembur yang sebelumnya sesuai ketentuan, menjadi penghitungan tidak
berjalan (jam mati) bagi Buruh Harian Lepas.
• Pemberian Tunjangan
Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas yang telah bekerja lebih dari 1 (satu)
tahun, berkisar antara 1.600.000 (30%) sampai 3.700.000 (70%).
• Bagi Buruh borongan,
harian lepas dan magang, tidak diikutsertakan dalam program BPJS, Jaminan
Kesehatan diharuskan menjadi peserta secara mandiri.
(rhb-gsbi2022)#.