Menolak THR 60% dari Upah dan Status Kerjanya Dialihkan Menjadi Buruh Magang, Arief Supriyanto di PHK

INFO GSBI – Bekasi. Sejak t anggal 22 April 2022 lalu  sdr. Arief Supriyanto dinyatakan Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh pihak perusaha...


INFO GSBI – Bekasi.
Sejak tanggal 22 April 2022 lalu  sdr. Arief Supriyanto dinyatakan Putus Hubungan Kerjanya (PHK) oleh pihak perusahaan PT. Wahyu Abadi.   

Kasus PHK terhadap sdr Arief Supriyanto ini bermula dari sikap Arief Supriyanto yang menolak kebijakan perusahaan yang memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 sebesar 60 % dari upahnya, dan Menolak Pengalihan Status kerjanya menjadi Buruh Magang.

Menurut penuturan sdr Arief Supriyanto, kasus ini bermulai pada tanggal 21 Oktober 2021, dimana dirinya habis masa kontrak yang ke-3. Dan perusahaan mengalih dayakan dirinya ke LPK. Keanu Mitra Cikarang sebagai Buruh Harian Lepas. Setelah berjalan selama 6 (enam) bulan, dirinya bersama 17 (tujuh belas) buruh yang lain, dialihkan statusnya menjadi buruh Magang. Karena hal ini dirinya melakukan penolakan atas keputusan perusahaan tersebut, serta menyampaikan keberatan atas kebijakan perusahaan dalam pemberian besaran THR 60% dari upahnya. Karena tindakannya itulah, pada tanggal 22 April 2022 perusahaan melakukan PHK pada dirinya,  yang disampaikan secara lisan.

Lebih lanjut sdr Arief Supriyanto menjelaskan, bahwa dirinya pertama kali masuk bekerja di PT. Wahyu Abadi adalah sejak tanggal 28 April 2016. PT. Wahyu Abadi, adalah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor percetakan dengan produksi Voucher Telekomunikasi dan Packaging untuk produk makanan, minuman dan obat-obatan yang beralamat di Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.

Selama 6 (enam) tahun sdr Arief Supriyanto bekerja di PT. Wahyu Abadi, ditempatkan di bagian Produksi. Selama itu pula, status hubungan kerja nya dengan perusahaan selalu berubah sesuai keinginan dari pengusaha. Mulai dari Borongan, Harian Lepas perusahaan, Kontrak perusahaan, Harian Lepas Yayasan, hingga Pemagangan. Padahal, dirinya bekerja menjalankan mesin yang sama dan menghasilkan produk yang sama. Terangnya.

Perusahaan PT. Wahyu Abadi dengan mudah melakukan perubahan status hubungan kerja bagi para buruh yang telah bekerja selama lebih dari 5 (lima) tahun, dengan alasan penyesuaian tingkat produktifitas mesin dan dari jenis pekerjaan ataupun bagian (Operator, Assistant, Helper). Tentu saja, hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena upah buruh menjadi lebih murah. Buruh Borongan misalkan, hanya mendapat upah dari 30.000 ~ 107.000 /hari. Buruh Harian Lepas, ada 3 (tiga) golongan upah: 107.000, 125.000, dan 179.000 /hari. Sedangkan buruh magang mendapat upah 143.000 /hari. Ungkapnya.

Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga 2021, PT. Wahyu Abadi tidak mengalami dampak melemahnya ekonomi, tapi justru mengalami peningkatan omset yang signifikan. Karena produk yang dihasilkan untuk sektor telekomunikasi, makanan minuman dan obat-obatan, yang tidak terdampak kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, hal ini tidak berbanding lurus dengan kebijakan perusahaan terhadap buruhnya.

Pada awal tahun 2022, perusahaan melakukan berbagai tindakan efisiensi yang merugikan kaum buruh, seperti:

• Melakukan perubahan status hubungan kerja dengan buruhnya, dari Tetap menjadi Kontrak, dari Kontrak menjadi Harian, dari Harian menjadi Magang. Sehingga upah buruh menjadi lebih murah.

• Perubahan penghitungan jam kerja lembur yang sebelumnya sesuai ketentuan, menjadi penghitungan tidak berjalan (jam mati) bagi Buruh Harian Lepas.

• Pemberian Tunjangan Hari Raya untuk Buruh Harian Lepas yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) tahun, berkisar antara 1.600.000 (30%) sampai 3.700.000 (70%).

• Bagi Buruh borongan, harian lepas dan magang, tidak diikutsertakan dalam program BPJS, Jaminan Kesehatan diharuskan menjadi peserta secara mandiri.

(rhb-gsbi2022)#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item