UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Propinsi Jawa Barat Akan Panggil PT. Wahyu Abadi
INFO GSBI -Bekasi. Dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masalah Ketenagakerjaan di PT. Wahyu Abadi, Kabupaten Bekasi. Hari ini Jum...
INFO GSBI-Bekasi. Dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masalah Ketenagakerjaan di PT. Wahyu Abadi, Kabupaten Bekasi. Hari ini Jum'at [15/07/22] DPC. GSBI Kabupaten Bekasi kembali melakukan Audensi dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Propinsi Jawa Barat di Karawang.
Audensi ini adalah yang kedua kalinya dimana pada akhir bulan Juni yang lalu DPC GSBI Kabupaten Bekasi juga melakukan audensi sekaligus membuat laporan pengaduan pengawasan Ketenagakerjaan atas dugaan adanya Pelanggaran Hubungan Industrial di lingkungan kerja PT. Wahyu Abadi terhadap Sdr. Arief Supriyanto dan beberapa buruh lainnya serta masalah-masalah lainnya di perusahaan.
Dalam audensi ini selain pimpinan DPC GSBI Kabupaten Bekasi yang di wakili oleh Ade Baehaqi, Muslim Muhidin, Adi Setio, Tarmidi, Joko Purnomo, Marsaih dan Arief Supriyanto, turut hadir juga Emus Mulyadi atau yang biasa di panggil bung Abrag dari DPC-GSBI Kab. Karawang.
Sementara yang menerima pihak DPC GSBI dari pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang adalah Bapak Anhar Triadi dan Bapak Suhendi, selaku pengawas.
"Audiensi kedua ini dimaksudkan untuk tindaklanjut surat laporan pengaduan pengawasan ketenagakerjaan DPC GSBI Kabupaten Bekasi yang disampaikan pekan lalu, serta untuk mendengar kan langsung penjelasan atas perkembangan dari pengawasan UPTD atas hasil rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala Kepengawasan ketenagakerjaan UPTD Wilayah II Propinsi Jawa Barat pekan sebelumnya" Demikian di sampaikan Adi Setio selaku Sekretaris DPC GSBI Kabupaten Bekasi.
Dalam pembukaan Audiensi, GSBI langsung mempersoalkan ketidak hadiran Kepala UPTD padahal surat permohonan audensi sudah di kirimkan sejak beberapa waktu lalu dan meminta bisa bertemu langsung dengan Kepala UPTD.
DPC-GSBI beranggapan ketidak hadiran Kepala UPTD dalam Audensi ini, hanya mengulang obrolan yang tidak akan ada Kepastian atas perkembangan terbaru dari pengaduan yang sudah diadukan oleh DPC-GSBI.
Karena diprotes keras, Bapak Anhar Triadi pun berkomunikasi melalui telepon dengan Kepala UPTD, menyampaikan bahwa perwakilan DPC GSBI Kab.Bekasi menginginkan bertemu langsung dengan Kepala UPTD agar bisa mendengar perkembangan terbaru atas Pengaduan DPC GSBI tentang dugaan pelanggaran Hubungan Industrial dilingkungan Kerja PT. Wahyu Abadi dari yang sudah disampaikan sebelumnya.
Tidak lama menunggu, kemudian Bapak Suhendi Kepala UPTD datang dan menemui Perwakilan DPC.GSBI Kab. Bekasi.
Kepala UPTD menyampaikan bahwa terkait Pengaduan yang DPC GSBI Kabupaten Bekasi sampaikan, pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II sudah mengirimkan surat panggilan, memanggil PT. Wahyu Abadi untuk datang pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 Pukul 10:00 WIB.
"Surat pemanggilan tersebut sudah kami kirimkan kepada PT. Wahyu Abadi. Dan tujuan UPTD melakukan pemanggilan ini untuk meminta penjelasan dan keterangan dari Pengusaha PT Wahyu Abadi atas pengaduan yang DPC GSBI Kab. Bekasi sampaikan, khususnya persoalan Sdr. Arief Supriyanto dan umumnya tentang dugaan pelanggaran Hubungan Industrial terhadap buruh yang bekerja di lingkungan Kerja PT. Wahyu Abadi sampai saat ini". Ungkap Bapak Suhendi selaku Kepala UPTD.
Lebih lanjut Bapak Suhendi menyampaikan, bahwa pihak UPTD Pengawasan memastikan akan terus berkomunikasi dengan DPC GSBi serta akan terus menginformasikan setiap perkembangan dan atas hasil pemanggilan PT. Wahyu Abadi.
Sementara DPC-GSBI yang di sampaikan oleh Bung Ade Baehaki selaku Wakil Ketua DPC GSBI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan agar mengupayakan dan mengembalikan Hak-hak yang seharusnya masih diterima oleh Sdr. Arief Supriyanto yaitu Upah dan Kepastian Kerja kembali sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta hak-hak pekerja lainnya yang bekerja di PT. Wahyu Abadi.
DPC-GSBI akan terus membantu dan mendukung apa yang dibutuhkan oleh UPTD pengawasan ketenagakerjaan Wilayah II untuk bisa memastikan pengawasan berjalan baik di PT. Wahyu Abadi.
DPC-GSBI juga menyinggung dan memaparkan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di PT. Wahyu Abadi, seperti tentang Status Hubungan Kerja yang berubah atau berganti diantaranya Buruh dengan Status buruh Tetap (PKWTT) menjadi Buruh Kontrak (PKWT), status buruh Kontak (PKWT) menjadi Buruh Harian Lepas (BHL) dan Status Buruh Harian Lepas Menjadi Buruh Magang, dan banyak permasalahan lainnya.
Audensi ditutup dengan pernyataan komitmen dan transparansi dari UPTD yang akan bersungguh sungguh menjalan tugas dan fungsinya, menindaklanjuti apa yang menjadi pengaduan dan harapan DPC GSBI Kabupaten Bekasi.# [AS-rhbd/2022]