Pernyataan Bersama Koalisi Clean Clothes Champaign (CCC) Indonesia Mendesak Adidas Bertanggungjawab

  Pernyataan Bersama CCC Koalisi Indonesia “Selamat Ulang Tahun ke-73 Adidas, Bayar Upah Pekerjamu Selama Pandemi Covid-19!” “Kami, peke...

 

Pernyataan Bersama CCC Koalisi Indonesia

“Selamat Ulang Tahun ke-73 Adidas, Bayar Upah Pekerjamu Selama Pandemi Covid-19!”

“Kami, pekerja garmen tidak bisa memberi makan dan menghidupi keluarga kami.”

“Adidas anda sebagai pemegang merek fesyen ternama, hormati dan jangan abaikan hak-hak kami!”

 

-CCC Koalisi Indonesia-

Pemegang merek fesyen olahraga ternama, Adidas SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa korporasi pada kuartal 1 tahun 2022, telah mendapatkan keuntungan laba bersih mencapai € 310 juta euro. Namun demikian korporasi Adidas dan suppliernya di Indonesia mengalihkan beban krisis Covid-19 kepada para pekerja tanpa memikirkan pemberian bantuan.

Adidas sebagai Merek yang mengaku bertanggung jawab secara sosial telah menelantarkan pekerja garmen yang membuat pakaian maupun sepatunya. Selama Pandemi melanda, banyak pekerja garmen tidak tahu kapan mereka akan menerima upah berikutnya, berapa jumlahnya, atau apakah akan ada PHK. Jutaan pekerja dirumahkan tanpa pemberitahuan dan dengan sedikit atau tanpa bayaran saat pabrik mereka tutup selama lockdown. Sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaan secara permanen masih belum mendapatkan pesangon hingga kini.

Di Indonesia, jumlah pemasok Adidas yang terdiri dengan kategori supplier dan subkontraktor sebanyak 40 perusahaan yang tersebar di Pulau Jawa dan Batam.

Temuan Fakta Selama Pandemi Covid-19:

   Hanya dalam tiga bulan pertama pandemi Covid-19, pekerja garmen global kehilangan pemasukan setidaknya tiga milyar dollars.

        Sebuah survey pemasok global menemukan bahwa secara rata-rata, supplier (pemasok) telah memecat 10% pekerjanya. Mereka merencanakan untuk memecat 35% lagi bila situasi tidak membaik (termasuk dalam hal volume pesanan dan penurunan harga, serta penundaan pembayaran). Banyak dari pemecatan dan penutupan pabrik menyasar pekerja yang menjadi anggota serikat, atau pabrik yang ada serikat pekerjanya, sementara mereka yang tidak berserikat dipertahankan.

      Sebuah survey yang melibatkan hamper 400 pekerja garmen menemukan bahwa banyak orang kehilangan pekerjaan selama pandemi, sering tidak menerima jumlah pesangon wajib sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari jumlah pekerja yang diberhentikan (sekitar seperempat sampel), 70% melaporkan mereka tidak menerima uang pesangon wajib secara penuh dan 40% melaporkan tidak menerima pesangon sama sekali.

     Pekerja yang diwawancarai yang mendapatkan pekerjaannya kembali melaporkan bahwa mereka kehilangan 21% pendapatan.

  Studi kami memperlihatkan selama pandemi Covid-19, pemasok Adidas di Indonesia mengondisikan buruh dalam situasi yang rentan. Beberapa kerentanan tersebut adalah; buruh di pemasok Adidas bekerja normal dalam situasi bahaya terpapar virus korona tanpa persediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, pemasok Adidas di Tangerang memotong upah sebanyak 15 persen upah selama Juni-Agustus 2021, dan pabrik lainnya tutup dengan alasan terdampak pandemi dan hanya membayar kompensasi dengan nilai satu dari ketentuan peraturan perundangan. 

Temuan Fakta diatas juga dialami oleh Anggota Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung di dalam Koalisi CCC Indonesia sebagai korban ketidakadilan yang dilakukan oleh Adidas dan suppliernya (pemasok) selama Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Garteks KSBSI, KASBI, dan FSBPI.


Pekerja garmen merupakan kelompok yang paling terdampak akibat pandemi. Diperlukan tak lebih dari sepuluh sen per t-shirt bagi Adidas untuk memastikan bahwa pekerja garmen yang telah memberi mereka bermilyar-milyar keuntungan menerima bantuan ekonomi yang dibutuhkan untuk bisa bertahan di masa pandemi, dan memperkuat perlindungan pengangguran di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persetujuan merek yang bisa ditegakkan yang mengikat secara hukum, klik di sini.


Adidas sebagai pemegang merek harus memastikan keberlanjutan usaha suppliernya (pemasok), dan margin keuntungan yang diperoleh didistribusikan kepada pekerja/buruh. Memastikan para pekerja menerima upah penuh selama masa pandemi dan uang pesangon bila mereka diberhentikan, dan mereka juga harus dilindungi untuk memperoleh hak-hak pekerja dalam melakukan pengorganisasian dan perjanjian kerja bersama (PKB).   

 

Jakarta, 22 Agustus 2022

Koalisi CCC Indonesia

 

Narahubung:

Yanti- Koalisi CCC Indonesia (+62 811 7486731)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item