Pernyataan Bersama Koalisi Clean Clothes Champaign (CCC) Indonesia Mendesak Adidas Bertanggungjawab
Pernyataan Bersama CCC Koalisi Indonesia “Selamat Ulang Tahun ke-73 Adidas, Bayar Upah Pekerjamu Selama Pandemi Covid-19!” “Kami, peke...
Pernyataan Bersama CCC Koalisi Indonesia
“Selamat Ulang Tahun ke-73 Adidas, Bayar Upah
Pekerjamu Selama Pandemi Covid-19!”
“Kami, pekerja garmen tidak bisa memberi makan dan menghidupi
keluarga kami.”
“Adidas anda sebagai pemegang merek fesyen ternama, hormati dan
jangan abaikan hak-hak kami!”
-CCC Koalisi Indonesia-
Pemegang
merek fesyen olahraga ternama, Adidas SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa
korporasi pada kuartal 1 tahun 2022, telah mendapatkan keuntungan laba bersih
mencapai € 310 juta euro. Namun demikian korporasi Adidas dan suppliernya di
Indonesia mengalihkan beban krisis Covid-19 kepada para pekerja tanpa
memikirkan pemberian bantuan.
Adidas
sebagai Merek yang mengaku bertanggung jawab secara sosial telah menelantarkan
pekerja garmen yang membuat pakaian maupun sepatunya. Selama Pandemi melanda, banyak pekerja
garmen tidak tahu kapan mereka akan menerima upah berikutnya, berapa jumlahnya,
atau apakah akan ada PHK. Jutaan pekerja dirumahkan tanpa
pemberitahuan dan dengan sedikit atau tanpa bayaran saat pabrik mereka tutup
selama lockdown. Sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaan secara
permanen masih belum mendapatkan pesangon hingga kini.
Di Indonesia, jumlah pemasok Adidas
yang terdiri dengan kategori supplier dan
subkontraktor sebanyak 40 perusahaan yang tersebar di
Pulau Jawa dan Batam.
Temuan Fakta Selama Pandemi
Covid-19:
● Hanya dalam tiga bulan
pertama pandemi Covid-19, pekerja garmen global kehilangan pemasukan setidaknya tiga
milyar dollars.
●
Sebuah survey pemasok
global menemukan bahwa
secara rata-rata, supplier (pemasok) telah memecat 10% pekerjanya. Mereka
merencanakan untuk memecat 35% lagi bila situasi tidak membaik (termasuk dalam
hal volume pesanan dan penurunan harga, serta penundaan pembayaran). Banyak
dari pemecatan dan penutupan pabrik menyasar pekerja yang menjadi anggota
serikat, atau pabrik yang ada serikat pekerjanya, sementara mereka yang tidak
berserikat dipertahankan.
● Sebuah survey yang melibatkan hamper 400 pekerja garmen
menemukan bahwa banyak orang kehilangan pekerjaan selama pandemi, sering tidak
menerima jumlah pesangon wajib sebagaimana peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dari jumlah pekerja yang diberhentikan (sekitar seperempat sampel),
70% melaporkan mereka tidak menerima uang pesangon wajib secara penuh dan 40% melaporkan
tidak menerima pesangon sama sekali.
● Pekerja yang diwawancarai
yang mendapatkan pekerjaannya kembali melaporkan bahwa mereka kehilangan 21% pendapatan.
● Studi kami memperlihatkan selama
pandemi Covid-19, pemasok Adidas di Indonesia mengondisikan buruh dalam situasi
yang rentan. Beberapa kerentanan tersebut adalah; buruh di pemasok Adidas
bekerja normal dalam situasi bahaya terpapar virus korona tanpa persediaan Alat
Pelindung Diri (APD) yang memadai, pemasok Adidas di Tangerang memotong upah
sebanyak 15 persen upah selama Juni-Agustus 2021, dan pabrik lainnya tutup
dengan alasan terdampak pandemi dan hanya membayar kompensasi dengan nilai satu
dari ketentuan peraturan perundangan.
Temuan Fakta diatas juga dialami oleh Anggota Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung di dalam Koalisi CCC Indonesia sebagai korban ketidakadilan yang dilakukan oleh Adidas dan suppliernya (pemasok) selama Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Garteks KSBSI, KASBI, dan FSBPI.
Pekerja garmen merupakan kelompok yang paling terdampak akibat pandemi. Diperlukan tak lebih dari sepuluh sen per t-shirt bagi Adidas untuk memastikan bahwa pekerja garmen yang telah memberi mereka bermilyar-milyar keuntungan menerima bantuan ekonomi yang dibutuhkan untuk bisa bertahan di masa pandemi, dan memperkuat perlindungan pengangguran di masa depan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persetujuan merek yang bisa ditegakkan yang mengikat secara hukum, klik di sini.
Adidas sebagai pemegang merek harus memastikan keberlanjutan usaha
suppliernya (pemasok), dan margin keuntungan yang diperoleh didistribusikan
kepada pekerja/buruh. Memastikan para pekerja menerima upah penuh
selama masa pandemi dan uang pesangon bila mereka diberhentikan, dan mereka
juga harus dilindungi untuk memperoleh hak-hak pekerja dalam melakukan
pengorganisasian dan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jakarta, 22 Agustus 2022
Koalisi CCC Indonesia
Narahubung:
Yanti- Koalisi CCC
Indonesia (+62 811 7486731)