Pernyataan Sikap GSBI dalam Aksi Sejuta Buruh Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0006/DPP.GSBI/JKT/VIII/2022 Dalam Aksi Sejuta Buruh Cabut Omni...
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.0006/DPP.GSBI/JKT/VIII/2022
Dalam Aksi Sejuta Buruh Cabut Omnibus Law /Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Tanggal 10 Agustus 2022,
CABUT OMNIBUS
LAW
UU CIPTA KERJA
NOMOR 11 TAHUN 2020
“ Cabut Seluruh Kebijakan
Anti Rakyat, Bangun Industri Nasional Diatas Land Reform Sejati Tanpa
Intervensi Asing Sebagai Jalan Kedaulatan Rakyat Membangun Indonesia Baru Tanpa
Penindasan dan Penghisapan “
Salam Demokrasi
Bahwa perkembangan sekarang paska UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020
mendapat stempel resmi dari Mahkamah Konstitusi – RI sebagai Undang-undang
Inskonstitusional Bersyarat, pemerintahan Jokowi-MA kemudian secara gencar dan
masif “mengakali” untuk dapat menjadikan UU CIPTA KERJA bebas dari stempel Undang-undang
yang Inskonstitusional Bersyarat dengan bersatu padu bersama DPR-RI melakukan
perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang perubahanya telah
disyahkan pada bulan Juni 2022. Selain itu, pelaksanaan UU CIPTA KERJA terus
berlangsung meskipun dalam status inskonstitusional bersyarat hal ini
dipertegas kedudukanya oleh MAHKAMAH AGUNG – RI
melalui Surat Edaran No 5 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan
Tugas Bagi Pengadilan - - yang mengunci semua kasus perselisihan hubungan
industrial yang masuk ke PHI setelah terbitnya SE tersebut pengambilan putusan
pengadilan harus berdasarkan UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020. Sebab SE ini
belum dicabut oleh Mahkamah Agung.
Sebab, sejak ditetapkanya UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN
2020 berbagai dampak kemudian langsung menghantam ke “jantung” penghidupan
rakyat indonesia, bagi klass buruh upah terampas hingga nilainya merosot
kedalam dasar palung jurang yang hampir tidak mungkin lagi kembali kedalam
orbit standard minimum sebagaimana tahun – tahun sebelum diberlakukanya UU
CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020, berbagai skema fleksibilitas dalam hubungan kerja
telah menjadi praktek umum bagi kaum kapitalis untuk mempekerjakan buruh tanpa
ada kepastian kerja yang nyata mereka memberlakukan sistem pemagangan dan kontrak
kerja jangka pendek (3 bulan) sepanjang umur produktif kaum buruh yang baru
lulus sekolah hingga mereka masuk kedalam usia tua, yang sekaligus mereka
bekerja dengan di upah dibawah standard UMK yang berlaku saat hubungan kerjanya
masih sebagai buruh magang.
Selain itu, berangkat dari aturan baru tentang
pesangon yang termuat dalam UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020 dan diatur dalam
aturan turunanya PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal tentang PHK akibat perusahaan
tutup dan merugi mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang telah diatur
dalam PP tersebut, kini telah menjadi modus operandi perusahaan untuk melakukan
PHK terhadap buruhnya dan atau merelokasi perusahaanya kedaerah lain dengan
upah buruh yang lebih murah dengan alasan tutup ataupun merugi, dengan hanya
memberikan pesangon sebesar 0,5 kali dari patokan yang telah diatur dalam PP
tersebut. Sebagaimana yang telah terjadi di kawasan-kawasan industri diberbagai
tempat di Provinsi Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Dalam pelaksanaanya UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020
telah mampu memberikan garansi yang meyakinkan bagi tuan kapitalis monopoli asing beserta kaki tanganya untuk
menanamkan “virus busuknya/kapital” untuk mempercepat mengalirnya super profit
ketangan segelintir orang. Bagi mayoritas rakyat Indonesia Omibuslaw Cipta
Kerja menjadikan perampasan tanah semakin masif dan intensif hingga kaum tani
kehilangan tanahnya, dikriminalkan diatas tanahnya sendiri, serta hilangnya
daya produksi akibat mahalnya biaya produksi bagi kaum tani. Perwujudanya
tampak nyata! Pada bulan april 2022, 40 orang petani di bengkulu ditangkap dan
mendapat pemukulan oleh aparat, 13 pondok mereka dibakar, hanya karena
mempertahankan lahan garapanya agar dapat meneruskan penghidupanya. Rakyat desa
Wadas-Jateng yang dengan terpaksa menyerahkan tanahnya untuk pengerukan
material pembuatan bendungan wadas, di Kalimantan Timur – 4 Tokoh adat Dayak
Modang Long Wai ditangkap oleh satuan Brimob yang juga karena mempertahankan
lahan garapanya, di sulawesi, papua, dll.
Terbaru Draft RKHUP yang baru saja
dirilis oleh pemerintah (04/07/22), masih memuat pasal-pasal yang pada tahun
2019 ditolak keberadaanya oleh rakyat indonesia. Diantaranya pasal Penyerangan terhadap Harkat dan Martabat
Presiden dan Wakil Presiden, Penghinaan
Terhadap Pemerintah, Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
(DPR, DPD, KEPOLISIAN, KEJAKSAAN, DAN PEMERINTAH DAERAH), Penyelenggaraan
Pawai-Unras-Demonstrasi. pasal-pasal ini sangat terang menyasar hak kebebasan berekspresi dan
demokrasi, pembungkaman terhadap gerakan rakyat yang sedang dan terus melakukan
perlawanan untuk dicabutnya undang-undang perampok sumber daya alam dan
kedaulatan rakyat indonesia (UU CIPTA KERJA NO 11 TAHUN 2020). Termasuk masih
adanya pasal Unggas ternak yang merusak
kebun yang menimbulkan kerugian ini adalah pasal sejak pemerintahan
kolonial Hindia-Belanda masih juga dipertahankan. Dan masih banyak lagi
pasal-pasal bermasalah.
Kengototan
pemerintah memasukan pasal-pasal bermasalah ditengah penghidupan rakyat mengalami
kemerosotan yang semakin dalam, maraknya kriminalisasi terhadap aktivis dan
kaum tani atas perampasan tanah, disisi lain ketidak becusan pemerintah
mengatasi masalah krisis minyak goreng, dan tak terkendalinya harga-harga
kebutuhan pokok hingga kini, pemerintah mengambil jalan “Pembungkaman terhadap
rakyat” untuk menutupi ketidak becusanya. Selain itu, RKUHP yang masih memuat
pasal-pasal bermasalah adalah penyempurnaan dari skema imperialis melalui
pemerintahan boneka Jokowi-MA mengamankan penindasan dan penghisapanya dari
perlawan rakyat.
Bagi klas buruh dan mayoritas rakyat indonesia, saat ini telah melihat secara terang benderang. RKUHP yang dinarasikan oleh pemerintah sebagai langkah pemerintah menghapus dan meninggalkan hukum peninggalan pemerintah kolonial belanda adalah narasi bohong dan sesat! Sebab, dengan masih dimuatkanya pasal-pasal bermasalah dalam draft RKUHP yang baru ini, ia merupakan pagar “Betis” yang aman bagi tuan-Nya rezim boneka imperialis dari perlawanan rakyat yang sedang dan akan terus bergelombang melakukan perlawanan untuk menuntut hak-hak demokratisnya.
Mendasarkan pada fakta di atas yang akan terus berkembang semakin memperburuk penghidupan rakyat Indonesia, kami GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (GSBI) menyerukan kepada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk bersatu dan berjuang menuntut:
1. CABUT OMNIBUSLAW / UU CIPTA
KERJA NO 11 TAHUN 2020 BESERTA ATURAN TURUNANYA
2. TOLAK RKUHP PELESTARI UNDANG
– UNDANG PENINGGALAN KOLONIAL
3. CABUT UU PPP HASIL REVISI
4. CABUT SEMA NO 05 TAHUN 2021
5. STOP PHK, NAIKAN UPAH BURUH
6. STOP PERAMPASAN TANAH DAN
KRIMINALISASI TERHADAP PETANI
7. TURUNKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK RAKYAT
Demikian pernyataan sikap dan tuntutan ini GSBI
sampaikan agar
dipenuhi oleh pemerintah, sekaligus dapat menjadi pemersatu aksi-tindakan bagi
kaum buruh beserta seluruh rakyat tertindas dan terhisap lainnya di Indonesia
Hidup Buruh...!
Hidup GSBI...!
Jayalah Perjuangan Klas
Buruh Indonesia !
Hidup Solidaritas
Internasional!
JAKARTA, 10 AGUSTUS 2022
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)