Sidang Lanjutan Gugatan Buruh PT. Sawit Mas Sejahtera di PHI Palembang ditunda.
INFO GSBI. Sidang lanjutan gugatan buruh PT. Sawit Mas Sejahtera (sinarmas group) Kabupaten Lahat terhadap perusahaan di PHI-PN Palembang p...
INFO GSBI. Sidang lanjutan gugatan buruh PT. Sawit Mas Sejahtera (sinarmas group) Kabupaten Lahat terhadap perusahaan di PHI-PN Palembang perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PH) sepihak ditunda pekan depan.
“Sidang lanjutan
seharusnya di laksanakan pada hari ini Rabu 24 Agutus 2022 dengan agenda
keterangan saksi dari penggugat. Penundaan dikarenakan hakim ketua yang menyidangkan perkara
ini sedang sakit. Selanjutnnya sidang akan di dilanjutkan pada hari Senin tanggal
29 Agustus 2022 pekan depan.” Demikian disampaikan Sukayat setelah mendapat
informasi dari kuasa hukumnya.
Gugatan buruh di PHI
Palembang ini adalah perjuangan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas Sejahtera terhadap
sdr. Jonny Sihombing dan sdr. Sukayat selaku pimpinan SBPKS-GSBI PT. Sawit Mas
Sejahtera Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang di PHK sepihak dengan alasan
efesiensi, namun anehnya perusahaan menerima buruh baru mengantikan posisi
mereka.
"Kami akan terus
mengawal proses persidangan di PHI Palembang ini, hingga kami mendapatkan
keputusan yang adil atas PHK sepihak kepada kami. PHK ini bentuk ketidakadilan
dan perlakukan semena-mena perusahaan. Dengan alasan efesiensi kami di PHK , tetapi
faktanya pada bulan Juli 2022 kemarin perusahaan justeru menerima buruh baru
dan lebih banyak jumlahnya dari pada yang di PHK sebelumnya. Ujar Sukayat.
Lebih lanjut Sukayat
menyampaikan, bahwa dirinya meminta dukungan dari seluruh anggota GSBI
dimanapun untuk membantu mendesak pihak sinar mas group khususnya PT. SMS di Kabupaten
Lahat Sumatera Selatan untuk
mempekerjakan kembali kami, perusahaan menghargai buruh dan menjalankan aturan
perundang-undangan, jangan berindak sesuka hatinya perusahaan, mentang-mentang
perusahaan punya uang dan kuasa. Ungkap nya. [is/2022].