DPC GSBI Kota Tangerang Gelar Diskusi Bareng BPJS Ketenagakerjaan

INFO GSBI-Tangerang. Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Seketariat DPC GSBI Kota Tangerang yang beralamat Perumahan Cimone Garden ...


INFO GSBI-Tangerang.
Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Seketariat DPC GSBI Kota Tangerang yang beralamat Perumahan Cimone Garden Blok D9, Karawaci Kota Tangerang. Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia Kota Tangerang (DPC GSBI Kota Tangerang) selenggarakan diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang

Kegiatan Diskusi ini adalah bagian dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan DPC GSBI Kota Tangerang yang telah terjalin sejak pelaksanaan perubahan anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin dalam kepersertaan BPJS nya dialihkan menjadi peserta BPJS-PBI (penerima bantuan iuran), akibat di PHK oleh pengusaha PT. Sulindafin dari sebelumnya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang “Tersandera” karena tidak bisa mengakses pelayanan BPJS akibat perusahaan PT. Sulindafin me-Non Aktifkan kepesertaan buruhnya dari peserta BPJS dengan tidak membayarkan iuran peserta BPJS buruhnya ke BPJS. Sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh PT. Sulindafin pada tahun 2021 lalu, yang diduga kuat bagian dari tindakan balasan perusahaan kepada buruhnya yang menolak di PHK.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPC GSBI Kota Tangerang Bung Dedi Isnanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Bpk. Isyak sekaligus sebagai narasumber. Serta diikuti oleh anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin yang menjadi bagian dari keluarga besar pejuang 241, Anggota dari beberapa perusahaan lainnya, Ojek Oline dan Warga disekitar Sekretariat DPC GSBI.

Diskusi yang dilangsungkan membahas berkaitan dengan manfaat Program-program BPJS, baik sebagai Peserta BPJS Penerima Upah ataupun Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Diskusi diawali dengan membahas program manfaat BPJS bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdapat ada tiga manfaat yaitu Program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Hari tua, kemudian dilanjutkan dengan manfaat program sebagai Peserta BPJS Penerima Upah (BPJS Ketenagakerjaan).


Menurut Bangun Nugroho salah satu Pimpinan DPC GSBI Kota Tangerang menyampaikan bahwa adanya komitmen BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang, dan Ombudsman RI terhadap anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin yang menjadi bagian dari keluarga besar pejuang 241 yang saat ini telah mendapatkan pelayanan dari BPJS dengan skema peserta BPJS-PBI sebagaimana yang seperti direkomendasikan Ombudsman RI kepada BPJS. Tentu saja hal ini setidaknya adalah satu komitmen yang cukup baik, dalam hal sedikit meringankan beban bagi kawan-kawan 241 orang beserta keluarganya dengan total keseluruhan yang dicover kurang lebih mencapai 400 orang.

Selain itu, Bangun Nugroho juga menyampaikan saat ini khusus bagi keluarga anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin yang menjadi bagian dari keluarga besar pejuang 241 jika masih ada anggota keluarga yang belum tercover menjadi peserta BPJS-PBI, maupun bagi semua buruh Kota Tangerang yang saat ini belum didaftarkan oleh perusahaanya untuk menjadi peserta BPJS, dapat melaporkan ataupun konsoltasi, dan atau bantuan advokasi dengan kami DPC GSBI Kota Tangerang dengan cara menghubungi Nomor Telp. +62 821-1437-2253, ataupun mendatangi secara langsung ke Sekretariat DPC GSBI Kota Tangerang. Tegas Bangun.

Diskusi berjalan lancar dan seru, banyak pertanyaan yang disampaikan peserta, dan dengan tulus dan jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang melayani dan menjawab setiap pertanyaan peserta. # (bn-si22).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item