DPC GSBI Kota Tangerang Gelar Diskusi Bareng BPJS Ketenagakerjaan
INFO GSBI-Tangerang. Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Seketariat DPC GSBI Kota Tangerang yang beralamat Perumahan Cimone Garden ...
INFO GSBI-Tangerang. Pada hari Rabu 31 Agustus 2022 bertempat di Seketariat DPC GSBI Kota Tangerang yang beralamat Perumahan Cimone Garden Blok D9, Karawaci Kota Tangerang. Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia Kota Tangerang (DPC GSBI Kota Tangerang) selenggarakan diskusi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Kegiatan Diskusi ini adalah bagian dari kerjasama antara
BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan DPC GSBI Kota Tangerang yang telah
terjalin sejak pelaksanaan perubahan anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin dalam
kepersertaan BPJS nya dialihkan menjadi peserta BPJS-PBI (penerima bantuan
iuran), akibat di PHK oleh pengusaha PT. Sulindafin dari sebelumnya adalah
peserta BPJS Ketenagakerjaan yang “Tersandera” karena tidak bisa mengakses
pelayanan BPJS akibat perusahaan PT. Sulindafin me-Non Aktifkan kepesertaan
buruhnya dari peserta BPJS dengan tidak membayarkan iuran peserta BPJS buruhnya
ke BPJS. Sebuah kesengajaan yang dilakukan oleh PT. Sulindafin pada tahun 2021
lalu, yang diduga kuat bagian dari tindakan balasan perusahaan kepada buruhnya
yang menolak di PHK.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPC GSBI Kota
Tangerang Bung Dedi Isnanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Bpk.
Isyak sekaligus sebagai narasumber. Serta diikuti oleh anggota GSBI ex buruh
PT. Sulindafin yang menjadi bagian dari keluarga besar pejuang 241, Anggota dari
beberapa perusahaan lainnya, Ojek Oline dan Warga disekitar Sekretariat DPC
GSBI.
Diskusi yang dilangsungkan membahas berkaitan dengan
manfaat Program-program BPJS, baik sebagai Peserta BPJS Penerima Upah ataupun
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Diskusi diawali dengan membahas program
manfaat BPJS bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdapat ada tiga
manfaat yaitu Program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan
Hari tua, kemudian dilanjutkan dengan manfaat program sebagai Peserta BPJS
Penerima Upah (BPJS Ketenagakerjaan).
Menurut Bangun Nugroho salah satu Pimpinan DPC GSBI Kota
Tangerang menyampaikan bahwa adanya komitmen BPJS Ketenagakerjaan Kota
Tangerang, dan Ombudsman RI terhadap anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin yang
menjadi bagian dari keluarga besar pejuang 241 yang saat ini telah mendapatkan
pelayanan dari BPJS dengan skema peserta BPJS-PBI sebagaimana yang seperti
direkomendasikan Ombudsman RI kepada BPJS. Tentu saja hal ini setidaknya adalah
satu komitmen yang cukup baik, dalam hal sedikit meringankan beban bagi
kawan-kawan 241 orang beserta keluarganya dengan total keseluruhan yang dicover
kurang lebih mencapai 400 orang.
Selain itu, Bangun Nugroho juga menyampaikan saat ini
khusus bagi keluarga anggota GSBI ex buruh PT. Sulindafin yang menjadi bagian
dari keluarga besar pejuang 241 jika masih ada anggota keluarga yang belum
tercover menjadi peserta BPJS-PBI, maupun bagi semua buruh Kota Tangerang yang
saat ini belum didaftarkan oleh perusahaanya untuk menjadi peserta BPJS, dapat
melaporkan ataupun konsoltasi, dan atau bantuan advokasi dengan kami DPC GSBI
Kota Tangerang dengan cara menghubungi Nomor Telp. +62 821-1437-2253, ataupun
mendatangi secara langsung ke Sekretariat DPC GSBI Kota Tangerang. Tegas
Bangun.
Diskusi berjalan lancar
dan seru, banyak pertanyaan yang disampaikan peserta, dan dengan tulus dan
jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang melayani dan menjawab setiap
pertanyaan peserta. # (bn-si22).