Ketua Umum GSBI : Kenaikan Harga BBM Kebijakan Sesat Rezim Jokowi-MA dan Tipu Rakyat
INFO GSBI –Jakarta. Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM yang berlaku efektif mulai pukul 14.30Wib Sabtu 3 September 2022. Sebagaiman...
INFO GSBI –Jakarta. Pemerintah telah resmi menaikan harga BBM yang berlaku efektif mulai pukul 14.30Wib Sabtu 3 September 2022. Sebagaimana di jelaskan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa yang menjadi alasan kenaikan harga BBM ini karena meningkatnya angka subsisidi dari APBN dan 70% subsidi selam ini dinikmati orang kaya atau tidak tepat sasaran.
Keputusan rezim Jokowi
ini menuai banyak kritik dan protes dari kalangan masyarakat, politisi, para ekonom, mahasiswa, dan juga serikat
buruh termasuk Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI).
Melalui Ketua Umum nya GSBI
angkat bicara, Kenaikan harga BBM adalah kebijakan sesat rezim Jokowi-MA,
bentuk abai dan tidak pedulinya pemerintah terhadap kesusahan dan derita rakyat.
Kebijakan ini merupakan penipuan kepada rakyat.
Bagaimana tidak, Ditengah
harga minyak dunia turun, Presiden Jokowi lebih memilih menaikkan harga BBM,
lebih memilih menambah masalah rakyat dibandingkan memenuhi amanat konstitusi
untuk mensejahterakan rakyat. Ingat bahwa sejarah telah mencatat setiap kenaikan
harga BBM pasti akan diikuti dengan kenaikan inflasi, kenaikan harga-harga
kebutuhan pokok rakyat, dan yang terkena dampak besar langsung adalah rakyat
kecil seperti kaum buruh dan kaum tani dipedesaan. Demikian Ungkap Rudi HB
Daman, selaku Ketua Umum GSBI.
Lebih lanjut, menurut
Ketua Umum GSBI, Anggaran subsidi BBM yang mencapi 502,4 Trilun dari APBN sebagaimana
dijelas Presiden Jokowi dan 70% subsidi BMM dinikmati orang mampu (salah
sasaran) yang dijadikan alasan kenaikan harga BBM, itu juga kebohongan besar
dan tipu-tipu. Kesalahan pemerintah sendiri dalam mengelola dan bekerja, tapi
rakyat yang harus menanggung beban deritanya.
Menurut Rudi, bahwa angka
502,4 Triliun anggaran Subsisidi BBM itu tidak ada di nomenklatur kompensasi
BBM dalam Perpres 98/2022. Perpres ini memuat revisi atas Perpres Nomor .104/2021
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.
“Dalam Perpres tersebut,
tercantum perihal subsidi BBM hanya senilai Rp14,57 triliun. Hal ini sebagaimana
dikatakan Anggota DPR RI dan para Ekonom. Maka yang mengatakan subsidi BBM membengkak
hingga Rp.502,4 triliun itu jelas tidak benar dan kebohongan”. Tegas Rudi.
Perlu di ketahui bersama
bahwa yang menjadi masalah utama dalam soal tidak tercukupinya kebutuhan BBM
dalam negeri serta tingginya harga BBM atau defisirnya anggaran subsidi adalah
karena dominasi produksi dan pasar minyak yang dikuasai oleh kapitalis monopoli
internasional “Imperialisme” di Indonesia”.
Sehingga defisit anggaran yang tidak bisa dikendalikan yang dikemukanan Jokowi, terang menunjukkan rezim ini adalah rezim boneka dari kekuatan kapitalis monopoli dunia “imperialisme”, ketidakmampuan rezim Jokowi dalam melakukan perhitungan secara matematis sekalipun, selain untuk menipu dan membodohi rakyat. Apalagi statemen Presiden Jokowi yang tanpa rasa berdosa menyebutkan bahwa pengalokasian anggaran subsidi BBM “ terlalu besar dan tidak efektif dan hanya pemborosan semata” menunjukkan bahwa Jokowi telah secara terang-terangan melemparkan jauh kepentingan rakyat atas BBM dan berusaha menutupi kenyataan bahwa hampir sebagin besar kebutuhan rakyat dalam penghidupan sosialnya kini terhubung erat dengan energy dan bahan bakar minyak. []