Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2022
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Bruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0009/DPP.GSBI/JKT/IX/2022 Dalam Peringatan Hari Tani Nasional, 24 Se...
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Bruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.0009/DPP.GSBI/JKT/IX/2022
Dalam Peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2022
“Perkuat Persatuan
Rakyat, Berjuang Bersama Lawan Monopoli dan Perampasan Tanah, serta Segala
Kebijakan Anti Rakyat dan Anti Demokrasi Rezim Jokowi”.
Salam Demokrasi !!!
SELAMAT HARI TANI NASIONAL. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Kaum Buruh Indonesia Mengucapkan Selamat Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2022, kepada kaum Tani dan seluruh rakyat Indonesia.
Hari Tani Nasional (HTN) ditetapkan Presiden Soekarno pada tanggal 24 September melalui KEPPRES Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September adalah momentum penting dan bersejarah dalam tata kelola Agraria baru Indonesia, yaitu tanggal 24 September adalah tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960).
UUPA tahun 1960, disusun dengan tujuan untuk merombak dan menata ulang struktur Agraria Indonesia warisan kolonialisme Belanda - yang timpang dan sarat akan kepentingan segelintir orang dan kelompok, tidak berpihak pada kaum tani. Menjadi dasar untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme agar cita-cita menjadikan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai.
Namun sejak di tetapkan hingga saat ini dibawah dua periode rezim Jokowi, distribusi tanah atau Reforma Agraria Sejati yang di harapkan kaum tani dan rakyat Indonesia tidak pernah berjalan, tidak pernah terjadi. Malah rezim Jokowi mengeluarkan Program Reforma Agraria Palsu, Mengeluarkan Program Perhutanan Sosial (RAPS) yang justru kebijakan ini malah memperburuk ketidak-adilan kepemilikan tanah: Melindungi dan memperkuat belenggu kekuasaan Tuan Tanah Besar terhadap kaum tani dengan Sewa Tanah dan Peribaan jahatnya di pedesaan. Program RAPS justru melestarikan Indonesia sebagai penghasil bahan mentah pertanian, memelihara upah buruh tani murah, melayani kepentingan dan memperkuat dominasi imperialis di Indonesia.
Sehingga perampasan dan monopoli tanah terus berlangsung dan semakin massif; Tindakan kekerasan, penangkapan, pemenjaraan terhadap kaum tani, kriminalisasi terus meningkat dan meluas diberbagai wilayah; Problem ketimpangan dan konflik agraria semakin massif. Perampasan dan monopoli tanah nyata menjadi akar dari migrasi paksa bagi sebagian rakyat Indonesia untuk bekerja di luar negeri menjadi Buruh Migran (BMI), dan terus menjadi akar dari setiap persoalan rakyat diberbagai sector lainnya.
Melalui paket kebijakan ekonomi jilid 1 – 16, disempurnakan dengan Omnibus Law Cipta Kerja dan peraturan turunannya, semakin menunjukkan karakter anti rakyat dan semakin mengukuhkan rezim Jokowi-MA sebagai kaki tangan (komprador) Kapitalis Monopili Asing (Imperialisme). Bagimana tidak ! Langkah yang ditempuh Rezim Jokowi bukanya membangun industri nasional yang kuat dan mandiri berlandaskan kemenangan landreform sejati. Namun, malah memberikan berbagai kemudahan fasilitas dan insentif bagi bisnis dan ivestasi, memberikan jaminan kepada kapitalis monopoli asing dengan mempreteli hak-hak klas pekerja hingga menciptakan flexsibiltas tenagakerja murah yang lebih fleksibel lagi.
Dalam Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 24 September 2022, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai organisasi serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh dan serikat buruh (Vaksentral) di Indonesia yang berkarakter Independen, militan, patriotik dan demokratik, menyatakan sikap dan tuntutan:
1. Dengan tegas menolak kenaikan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM) dan kenaikan harga kebutuhan pokok dengan alasan pencabutan
subsidi atau alasan lainnya. Indonesia negeri kaya minyak dan gas, negeri
tropis yang bisa menanam tanaman pangan apapun dengan mudah, kenaikan harga
keduanya tidak ditolelir, bukan hanya harus ditentang tetapi kebijakan
memalukan dan harus di lawan. Untuk itu GSBI menuntut harga BBM dan harga kebutuhan
pokok rakyat untuk segera diturunkan.
2. Hentikan monopoli dan perampasan tanah. Hentikan
perluasan lahan perkebunan skala besar, peng-alihan fungsi lahan tanah-tanah
produktif dan bahkan pemukiman kaum tani menjadi kawasan-kawasan pembangunan
proyek–proyek Strategis Nasional yang sama sekali tidak menjadi kebutuhan utama
rakyat.
3. Cabut Omnibus Law Cipta Kerjan (UU Cipta Kerja No
11 tahun 2020).
4. Hentikan Pembahasan RKUHP.
5. Naikan Upah Buruh
dan Upah Semua Klas Pekerja. Hapuskan Pajak Dalam berbagai Bentuknya yang
Dibebankan Kepada Kaum Tani, Nelayan Miskin dan Klas Buruh Serta Semua Lapisan
Rakyat yang Paling Miskin.
6. Turunkan Biaya Produksi Pertanian Kaum Tani dan
Nelayan Miskin.
7. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri
Nasional.
Demikian Pernyataan Sikap ini di buat.
Selamat Hari Tani Nasional !!!
Jakarta, 24 September 2022
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
x