Pernyataan Sikap GSBI Menolak Kenaikan Harga BBM
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.0007/DPP.GSBI/JKT/IX/2022 GSBI Menolak Kenaikan Harga Bahan Bakar Min...
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.0007/DPP.GSBI/JKT/IX/2022
GSBI Menolak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Batalkan Kenaikan Harga BBM
Naikkan Upah Buruh Sekarang juga
Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
Salam Demokrasi !!!
Kenaikan Harga BBM, hari ini Sabtu 3 September 2022 resmi diumumkan Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka-Jakarta pada pukul 13.30Wib yang berlaku efektif mulai pukul 14.30Wib.
Berikut ini harga BBM baru sebagaimana di umumkan Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM; Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter .
Rezim Jokowi-MA benar-benar sangat tega dan anti rakyat. Ditengah kehidupan rakyat yang terus merosot, kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidup akibat terdampak pandemi Covid19 dan menurunnya pendapatan akibat kebijakan sebelumnya. Pemerintah terus mempersoalkan pemberian dan alokasi subsidi bagi rakyat. Narasi busuk terus disiarkan oleh semua elit guna pembenaran untuk menaikan harga BBM.
Kenaikan Harga BBM, apapun alasanya, dipastikan hanya akan membuat kehidupan Rakyat semakin susah. Sejarah telah menjelaskan bahwa setiap kenaikan harga BBM pasti diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok rakyat. Padahal sejak krisis pangan di tahun 2021 seperti kelangkaan dan mahalnya harga Minyak Goreng, Cabe, Telur, Beras, dll, hingga saat ini belum sanggup diselesiakan rezim Jokowi-MA.
Rezim Jokowi-MA terus hitung-hitungan dengan rakyatnya sendiri. Namun, dengan Kapitalis Monopoli Asing dan Tuan Tanah Besar, Pemerintah malah Jor-Jor-an melayani, memberikan segala fasilitas kemudahan, bahkan menyerahkan semua Sumber Daya Alam (SDA) untuk di Rampok, seperti yang ditunjukkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020). Padahal Melayani, Melindungi, Memastikan, serta Menyediakan Kebutuhan Pokok rakyat Indonesia dengan Harga murah dan terjangkau adalah kewajiban negara.
Dalam pandangan GSBI, harusnya
pemerintah tidak perlu menaikan harga BBM yang akan membebani rakyat. Tapi
pemerintah menghentikan berbagai pengeluaran yang tidak perlu, seperti proyek
Ibu kota baru (IKN), Proyek Kereta Cepat dan berbagai proyek infrastruktur lainnya
yang tidak langsung berguna bagi rakyat. Kurangi pengeluaran lembaga-lembaga
negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang anggarannya malah di naikkan empat
kali lipat, padahal kinerjanya sangat payah, termasuk Badan-badan baru serta
staffing harus dipangkas.
Sudah seharusnya seluruh sektor ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup rakyat banyak, sumber daya alam (SDA) yang berlimpah, tidak lagi diserahkan, dikuasai dan di monopoli oleh segelintir orang, oleh kapitalis monopoli asing dan tuan tanah besar komprador serta diserahkan dan dikelola melalui mekanisme pasar bebas.
Untuk itu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menyatakan MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM, menuntut rezim Jokowi-MA untuk segera Membatalkan Kenaikan Harga BBM, Naikkan Upah Buruh, Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok Rakyat dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja (UU Nomor 11 tahun 2020). Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional sebagai jalan utama menyelesaikan krisis, problem pokok rakyat dan membangun bangsa yang berdaulatan.
Selanjutnya, atas kebijakan rezim Jokowi-MA yang menaikkan harga BBM serta berbagai kebijakan yang anti rakyat dan telah menggadaikan kedaulatan bangsa. GSBI menyerukan kepada seluruh anggota, kaum buruh dan rakyat Indonesia untuk terus memperkuat persatuan, dan bersama-sama bergerak menentang kebijakan anti rakyat pemerintahan Jokowi-MA.
Jakarta, 03 September 2022
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP. GSBI)
Rudi HB Daman Emelia
Yanti MD Siahaan, SH.
Ketua Umum Sekretaris
Jenderal
Nomor Kotak : WhatsApp Center GSBI : +62813-1999-6021