PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) Capitol Group Kembali Berulah
INFO GSBI – Manokwari. PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) – Capitol Group , perusahaan sawit yang berada di Manokwari, Papua Barat kembal...
INFO GSBI – Manokwari. PT Medco Papua Hijau Selaras (MPHS) – Capitol Group, perusahaan sawit yang berada di Manokwari, Papua Barat kembali berulah. Setelah pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini tahun lalu yang diprotes oleh warga, kali ini MPHS diduga melakukan manipulasi terhadap pekerjanya yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBPKS-GSBI), agar bisa dipecat.
Awalnya, pada tanggal 9 September 2022, SBPKS-GSBI
melayangkan surat tuntutan kepada MPHS terkait hak-hak karyawan, sebagaimana
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tuntutan mereka antara lain adalah pemenuhan hak lembur, dan juga status
karyawan yang telah melalui masa percobaan tiga bulan.
Karena tuntutan ini
tidak diindahkan oleh managemen MPHS, pada tanggal 17 September 2022, karyawan
MPHS pun melakukan mogok kerja, dengan pemberitahuan yang telah dilakukan terlebih
dahulu kepada perusahaan.
Akibat dari mogok ini,
MPHS kemudian melayangkan surat kepada Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw,
bahwa karyawan MPHS melakukan mogok kerja karena menolak adanya absensi dengan
menggunakan finger print.
Dengan demikian, MPHS mempunyai alasan untuk memecat
serta memutasi beberapa pekerjanya. Hal ini disampaikan oleh Yohanes Akwan, SH.,
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti yang menjadi kuasa hukum dari tiga pekerja
MPHS yang dipecat dengan alasan mengajak karyawan MPHS untuk aksi mogok.
"Jadi MPHS ini sudah bikin laporan bohong ke
gubernur kalau para pekerja ini mogok karena menolak fingerprint. Yang demikian
menjadi alasan mereka untuk memecat tiga karyawan yang bernama Alimuddin, Agus
Prawar dan Eras. Padahal mereka mogok karena meminta hak mereka sesuai dengan
undang-undang ketenagakerjaan. Bisa dilihat dari surat tuntutan SPBKS-GSBI
dengan surat yang dilayangkan oleh MPHS kepada gubernur," ujar Akwan dalam
rilis persnya pada Senin (26/09/22).
Selain itu, Akwan mengatakan bahwa aksi balasan yang dilakukan oleh MPHS akan dilaporkan
kepada Polda Papua Barat oleh YLBH Sisar Matiti yang dipimpinnya. Mengingat nampak jelas ada dugaan tindakan union
busting.
"Tentu kami akan lakukan langkah hukum terkait
pemecatan terhadap empat karyawan MPHS, terutama melaporkan Togar Siahaan salah
satu dari pimpinan MPHS yang telah membuat laporan palsu kepada gubernur, juga
menghasut kepala-kepala suku di sekitar perusahaan agar memusuhi SPKS GSBI. Ia
juga yang kemudian memutasi beberapa karyawan yang tergabung GSBI ke
Kalimantan," pungkas Akwan. []