Sejarah Hari Tani Nasional 24 September
INFO GSBI – Jakarta. Tanggal 24 September setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Tani Nasional oleh kaum tani dan seluruh rakyat Indonesi...
INFO GSBI – Jakarta. Tanggal 24 September setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Tani Nasional oleh kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali kaum buruh.
Hari Tani Nasional (HTN) ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 24 September melalui KEPPRES Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih karena sebagai momentum penting dan bersejarah dalam tatakelola Agraria baru Indonesia, yaitu dimana pada tanggal 24 September 1960 disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
UUPA tahun 1960 ini, disusun dengan tujuan untuk merombak dan menata ulang struktur Agraria Indonesia warisan kolonialisme Belanda - yang timpang dan sarat akan kepentingan segelintir orang dan kelompok, tidak berpihak pada kaum tani.
UUPA Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar untuk mengikis habis sisa-sisa feodalisme agar cita-cita menjadikan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai. Dan UUPA tahun1960 ini menjadi awal mula program reforma agraria.
Usaha untuk menyusun sistem baru atau Undang-Undang soal penataan Agraria ini sudah di usahakan mulai pada tahun 1948 yaitu dengan dibentuk Panitia Agraria Yogya. Namun, usaha tersebut kandas karena pergolakan politik yang keras. Beberapa panitia pernah terbentuk, namun kerap kali gagal. Di antaranya Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958, dan Rancangan Sadjarwo 1960.
Sejarah mencatat, sepanjang perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan kolonialisme Belanda, “Reforma Agraria” telah menjadi salah satu semangat dan aspirasi sejati rakyat yang menghendaki terwujudnya keadilan atas hak kepemilikan tanah dan kebebasan akses atas sumber daya alam di Indonesia.
Maka Lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UU PA) tahun 1960, menjadi satu kemenangan besar bagi kaum tani dan rakyat Indonesia secara umum.
Namun kehadiran dan pelaksanaan UUPA tahun 1960 ini di bajak. Hingga saat ini, dari sejak UU PA tahun 1960 di undangkan, distribusi tanah atau Reforma Agraria yang di harapkan tidak berjalan ; malah perampasan dan monopoli tanah masih terus berlangsung; Tindakan kekerasan terhadap kaum tani, kriminalisasi terus meningkat dan meluas diberbagai wilayah; Problem ketimpangan dan konflik agraria semakin massif dan, terus menjadi akar dari setiap persoalan rakyat diberbagai sector lainnya.
Disinilah arti penting Peringatan Hari Tani Nasional, yaitu untuk merengkuh
semangat perjuangan kaum tani dan rakyat Indonesia yang tiada putusnya dan
terus berkobar hingga hari ini. Untuk terus memperkuat persatuan kaum tani dengan
golongan rakyat tertindas lainnya untuk berjuang bersama mempertahankan
hak atas tanah, berjuang menentang monopoli dan perampasan tanah yang semakin
agresif di pedesaan dan perkotaan, serta menuntut segera dilaksanakannya
reforma agraria sejati dan
industrialisasi nasional sebagai jalan utama menyelesaikan problem Rakyat
Indonesia. [rd-22]#.