Clean Clothes Campaign (CCC) Koalisi Indonesia : Tenaga Tak Dibayar Buruh Pembuat Pakaian dan Sepatu Piala Dunia 2022
INFO GSBI –Jakarta. Menjelang pembukaan perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 yang akan berlangsung dari tanggal 20 November 2022 – 18 De...
https://www.infogsbi.or.id/2022/11/clean-clothes-campaign-ccc-koalisi.html
INFO GSBI –Jakarta. Menjelang pembukaan perhelatan akbar Piala Dunia Qatar 2022 yang akan berlangsung dari tanggal 20 November 2022 – 18 Desember 2022. Clean Clothes Campaign (CCC) Koalisi Indonesia, yaitu koalisi serikat buruh tingkat nasional di Indonesia, yang terdiri dari serikat-serikat buruh tingkat nasional dan organisasi nonpemerintah. Serikat-serikat buruh tingkat nasional beranggotakan buruh yang bekerja di sektor garmen, tekstil dan sepatu yang tersebar di Indonesia. CCC Koaliasi Indonesia beranggotakan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil dan Kulit (FSB Garteks), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Trade Union Rights Center (TURC), pada hari Minggu tadi tanggal 20 November 2022 menggelar aksi dan Koferensi Pers di Bundaran Hotel Indonesi (HI) Jakarta Pusat.
Berapa harga bola Piala Dunia 2022? Satu bola dibandrol Rp900 ribu. Bola tersebut dibuat di PT Global Way Indonesia Madiun Jawa Timur. Upah buruh di Madiun Rp1,9 juta per bulan. Dalam sehari ribuan bola sepak dibuat.
Adidas
pun rela merogoh kocek besar untuk mengontrak Lionel Messi Rp 352,8 miliar per
tahun, bahkan nilai kontraknya naik menjadi Rp454 miliar pada 2022. Tapi buruh
pembuat pakaian, sepatu dan aksesoris Adidas menderita kemiskinan. Kehidupan
mereka ibarat tikus got: kotor, makan alakadarnya, pengap dan bau.
Sementara Adidas berpesta pora menyambut produk-produk baru dalam Piala Dunia 2022, buruh-buruh pembuat sepatu Adidas didera kemiskinan: berupah murah dan mudah dipecat. Tidak hanya buruh Adidas, buruh pembuat sepatu olahraga lain, seperti Asics, Huglofs, dan Nike pun diperlakukan tidak jauh berbeda.
Buruh pembuat sepatu Adidas, Nike dan Asics tersebar di Banten, Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Barat. Ketika pandemi Covid-19 2020-2021, pabrik beroperasi normal dengan perlindungan alakadarnya. Sehingga para buruh rentan terpapar virus corona. Buruh nyaris tidak dapat menolak bekerja karena terancam pengurangan upah dengan alasan no work no pay. Pada akhirnya, buruh harus membiayai diri sendiri dengan membeli masker dan meningkatkan daya tahan tubuh.
Penelitian memperlihat sepanjang Covid-19, buruh pembuat pakaian dan sepatu melakukan praktik-praktik buruk ketenagarjaan. Pemasok Adidas, Nike, H&M, Concave, Huglofs, Under Armour, Uniqlo dan merek-merek internasional lainnya yang tersebar di Jakarta, Jawa Barat, Yogyakart dan Jawa Tengah merampas hak buruh selama pandemi Covid-19. Dari merampas upah, PHK sepihak, THR dicicil, dirumahkan tanpa diupah, hak berunding dan berserikat dan merampas hak perempuan (Konde, 29/6/2022; LBH-Jakarta, 6/9/2021).
Dengan
alasan pandemi Covid-19, pemasok sepatu Adidas dan Nike menerapkan kebijakan
pemotongan upah sebesar 15 persen hingga 20 persen di pertengahan 2021. Pemasok
merek internasional tersebut berdalih kesulitan bahan baku dan ekspor barang.
Pada 2020, PT Panarub Industry sebagai pabrik pembuat sepatu Piala Dunia 2022
memotong upah buruh hingga 50 persen.
Baru-baru ini ribuan buruh Panarub Industry dipecat dengan alasan penurunan order. Anehnya, salah satu anak usaha Panarub Industry di Brebes, PT Bintang Indokarya Gemilang, jumlah produksi dan ekspornya meningkat tajam.
Saat
ini situasi relatif normal. Apakah hak buruh dipulihkan? Tidak! Kini, para
pemasok berdalih terdampak resesi global. Buruh diancam akan diputus hubungan
kerja atau diputus kontrak jika tidak bersedia mengurangi upah melalui skema
pengurangan jam kerja.
Skandal besar sedang berlangsung. Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertektsilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Sepatu Korea (KOFA) dan Asosiasi Garmen Korea (KOGA) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan mengurangi upah buruh melalui skema pengurangan jam kerja dari 40 jam menjadi 30 jam.
Dengan
alasan yang sama, perusahaan di Kabupaten Bandung, Subang, Karawang, Rembang,
dan Tangerang telah mengambil tindakan cepat. Mereka membuat kesepakatan di
tingkat pabrik untuk mengurangi jam kerja dengan skema no work no pay. Tentu saja, para pemasok tersebut dapat membuktikan
dampak langsung resesi global dengan cara memecat buruh. Karena kekuasaan
pabrik berada di tangan mereka. Pagi hari mereka dapat memecat, sore hari dapat
merekrut tenaga kerja baru. Apalagi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020 memberikan kemudahan untuk memecat tanpa perundingan dan memastikan
pasokan tenaga kerja melalui lembaga outsourcing.
Untuk diketahui, istilah pengurangan jam kerja merupakan cara lain untuk mengurangi upah buruh. Dengan menggunakan istilah pengurangan jam kerja, para pengusaha dengan leluasa menerapkan sistem no work no pay. Sistem no work no pay adalah sistem pengupahan zaman Belanda: bersifat tidak adil dan menjadikan buruh seperti hamba sahaya. Praktik yang memalukan di abad modern.
a. Dalam situasi normal sekalipun, para buruh kerap mengalami pemecatan dan pengurangan upah. Sebagai contoh, pada awal 2022 ketika situasi mulai membaik dan produksi di pabrik meningkat, pemasok garmen, tekstil dan sepatut, tidak segera memulihkan hak-hak buruh. Dengan demikian resesi global sekadar dalih untuk merampas hak buruh.
c. Selaras dengan data makro Kementerian Keuangan, sektor riil kondisi perusahaan relatif moncer. Laporan dari buruh anggota serikat-serikat buruh yang bekerja di perusahaan pemasok garmen, tekstil, sepatu dan kulit pemasok internasional, target produksi harian tidak banyak mengalami perubahan. Dalam tiga bulan terakhir, Agustus hingga September 2022, buruh harus melaksanakan lembur.
e. Meski terjadi ancaman resesi, sebanyak 78% keluarga di AS ingin membeli sepatu baru karena sekolah dan ruang publik dibuka kembali. Penjualan apparel di AS pada Agustus 2022 masih tumbuh 22,4% dibanding Agustus 2019 atau sebelum pandemi. Hal ini menunjukkan penjualan pakaian dan sepatu masih tumbuh positif bahkan dibandingkan penjualan pra-pandemi
- Para pemilik merek, seperti Adidas, Nike, Asics, H&M harus memulihkan hak buruh yang telah dirampas di masa pandemi Covid-19.
- Pemerintah harus membatalkan kesepakatan-kesepakatan tingkat pabrik yang mengurangi hak-hak buruh. Karena kebijakan tersebut tidak manusiawi dan melanggara Konvensi 131 Tahun 1970 mengenai Konvensi Upah Minimum. Konvensi tersebut memang belum diratifikasi tapi secara moral memberikan pesan bahwa kesepakatan atau kontrak individual tidak boleh melanggar prinsip pengupahan yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
- Mengajak dan menyerukan seluruh buruh Indonesia menolak PHK dan pengurangan upah atas nama resesi global.
- Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menaikan upah minimum sesuai kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Emelia Yanti Siahaan (+62 811-7486-731)
CCC Koalisi Indonesia merupakan koalisi serikat buruh tingkat nasional, yang terdiri dari serikat-serikat buruh tingkat nasional dan organisasi nonpemerintah. Serikat-serikat buruh tingkat nasional beranggotakan buruh yang bekerja di sektor garmen, tekstil dan sepatu yang tersebar di Indonesia.
Anggota CCC Indonesia terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil dan Kulit (FSB Garteks), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Trade Union Rights Center (TURC).