Sambut Piala Dunia Qatar 2022 SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Gelar Aksi Piket Depan Pabruk Tuntut Pabrik dan Brand Asics Selesaikan Masalah Buruh

INFO GSBI – Karawang.  Menyambut gelaran piala dunia Qatar 2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 18 Desem...


INFO GSBI – Karawang.
 Menyambut gelaran piala dunia Qatar 2022 yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 18 Desember 2022. Sabtu 19 November 2022 pimpinan SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia Karawang Jawa Barat bersama buruh korban PHK menggelar aksi piket di depan pabrik.

Sebagaimana rilis yang di terima dan pernyataan langsung dari Emus Mulyadi Ketua SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia yang juga kordinator aksi.

Aksi ini dimaksudkan  untuk menyambut pembukaan perhelatan akbar piala dunia Qatar 2022 yang akan di buka pada hari Minggu 20 November 2022. Kami mau mengingatkan dunia bahwa penyelenggaraan piala dunia Qatar 2022 ini digelar dari hasil kerja paksa, eksploitasi buruh, baik buruh migran yang mengerjakan infrastruktur  maupun buruh yang mengerjakan berbagai produk pemasok perlengkapan yang akan di gunakan di piala dunia Qatar 2022.

Megahnya Piala Dunia Qatar 2022, adalah Deritanya Buruh yang Memproduksi pakaian, sepatu, alas kaki dan bola sepak serta perlengkapan lainnya. Seperti yang di alami kami di PT. Beesco Indonesia yang memproduksi sepatu Asics dan Haglofs.

Ketahuilah kami klas buruh bukan Budak,Kami Klas Buruh adalah Aset bukan Keset, Buruh adalah Manusia bukan Robot Bernyawa atau Sapi Perahan. Ungkap Emus

Brand yang kami kerjakan adalah sponsor piala dunia, dan produksi sepatu yang kami buat sudah pasti digunakan oleh atlet Jepang.

Megahnya piala dunia Qatar 2022 dan pantastiknya nilai kontrak para atlit bintang sepak bola seperti; Lionel Messi dari Argentina, Christiano Ronaldo dari Portugal dan banyak lagi bintang sepak bola yang mengikat kontrak dengan para brand ternama seperti Adidas, Nike, Puma, Asics, New Baland, haglof, H&M, GAP dllnya. Kesemuanya berbanding terbalik dengan nasib buruh pembuat merk-merk tersebut

Buruh yang memproduksi sepatu merk Asics dan Haglofs seperti kami tidak mendapatkan apa-apa dari perhelatan akbar ini. Buruh hanya mendapatkan upah murah, jam kerja panjang, target yang sangat tinggi, kerja lembur tidak di bayar, Pemotongan Upah, THR di Cicil, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baru-baru ini per Oktober 2022 perusahaan kembali melakukan PHK dengan alasan order menurun, pasar penjualan lesu karena dampak resesi global karena perang Ukrainan-Rusia. Namun, anehnya buruh yang di PHK ini di tawarkan untuk bekerja di PT. Leea Footwear – Jawa Tengah sebagai anak perusahaan Beesco Group. Kalau karena order menurut dan di tahun 2023 belum ada kepastian harusnya di PT. Leea Footwear juga mengalami hal yang sama.

Menurut Emus, sadis nya lagi sejak surat PHk sepihak di terbitkan, upah tidak dibayarkan lagi, jaminan sosial di nonaktifkan, hingga biaya ketika buruh perempuan hamil dan melahirkan, serta sakit harus dengan biaya sendiri.

Atas banyaknya persoal yang terjadi di PT. Beesco Indonesia  dalam momentum pembukaan piala dunia Qatar 2022 ini kami dari SBGTS-GSBI PT. Beesco Indonesia dan buruh korban PHK, mendesak dan menuntut Asics, Haglofs dan Beesco Group untuk bertanggung jawab atas semua persoalan yang terjadi di PT. Beesco Indonesia. Asics, Haglifs and Beesco Corp Have to Pay Your Workers and Beesco Corp must be responsible on casses in PT. Beesco Indonesia.

Asics dan Haglofs harus turtuserta dan ambil tanggungjawab untuk melakukan pemulihan atas hak buruh yang di rampas perusahaan Beesco, dengan mengalokasikan keuntungan untuk diberikan kepada buruh korban eksploitasi, perampasan upah dan PHK semena-mena.

PT. Beesco Indonesia adalah bagian dari Beesco Group perusahaan asal Korea Selatan yang memproduksi alas kaki (sepatu) untuk Asics dan Haglofs brands asal Jepang (Asics Group).

Berdasarkan data yang serikat kami himpun, PT. Beesco Indonesia di duga kuat banyak melakukan pelanggaran terhadap standar hukum perburuhan dan peraturan bisnis lainnya. Perusahaan ini abai terhadap Hak Azasi Manusia. Dan di biarkan oleh Asics dan Haglof sebagai pemilik lisensi produksi.

Penangguhan upah  minum tahun 2013 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan tata usaha negara dengan No 23/G/2013/PTUN-BDG dan di perkuat oleh putusan No 113/B/2014.PTTUN.JKT yang di menangkan oleh buruh, dimana dan perusahaan harus membayar sisa penangguhan upah tersebut, akan tetapi sampai saat ini perusahaan belum membayarkannya.

PT. Beesco Indonesia juga masih menjalankan praktek buruh kontrak atau PKWT padahal sebagai mana surat yang di sampaikan Disnakertrans Nomor. 566/3133/BPKK perihal jawaban surat dan nota khusus no. 560/3777/BP2k-wil II Jabar sudah di larang.

PHK sepihak selalu terjadi setiap tahun, dan tidak pernah di selesaikan dengan tuntas. Fasilitas K3 yang tidak memadai, kekerasan verbal dan non verbal, hak cuti haid dan keguguran yang belum di dapatkan serta cuti lainnya masih di potong cuti tahunan. [rhbd]

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item