Setelah Memotong Upah Buruh di tahun 2020 dengan Alasan Terdampak Pandemi Covid19, Kini dengan Alasan Resesi Global PT. Panarub Industry Potongg Hak Cuti dan PHK Buruh nya
INFO GSBI – Tangerang. Belum juga hak mereka di pulihkan atas pemotongan upah dimasa pandemi Covid19 di tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun ...
INFO GSBI – Tangerang. Belum juga hak mereka di pulihkan atas pemotongan upah dimasa pandemi Covid19 di tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun 2020 dimasa pandemi Covid19 PT. Panarub Industry dengan dalih untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak Covid19 meminta dengan paksa kerelaan buruhnya untuk di potong upahnya antara Rp. 800.000,- hingga Rp. 1.300.000,- per buruh (tergantung besarannya upah yang di terima buruh) selama bulan Juli, Agustus dan September 2020.
November 2022 ini, dengan alasan dampak dari resesi global akibat perang Ukraina vs Rusia dimana pasar global mengalami kelesuan, yang mengakibatkan terjadi penurunan order diakhir tahun 2022 dan awal 2023, terutama untuk bulan Maret 2023 sampai selanjutnya belum diketahui situasinya seperti apa, serta karena perusahaan juga mengalami kerugian keuangan selama 4 tahun lebih secara berturut-turut (katanya paparannya dibuktikan dengan laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik). PT Panarub Industry Kota Tangeran Banten perusahaan produsen sepatu Adidas ini sejak tangal 18 November 2022 lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjalankan skema libur bersama (meliburkan buruh) diakhir Desember 2022 dan awal tahun 2023 dengan mengambil atau dipotong dari hak cuti tahunan buruh dengan upah tidak di bayar.
Menurut manajemen
perusahaan yang disampaikan kepada serikat pekerja/serikat buruh, langkah
tersebut semata-mata untuk menyelamatkan perusahaan dari gulung tikar (tutup).
Karena diprediksi, sepanjang tahun 2023 adalah tahun yang berat bagi perusahaan.
Dikatakan pula bahwa kondisi saat ini adalah lebih berat dan penuh tantangan
ketimbang saat pandemi Covid 19.
Pihak perusahaan juga menyampaikan,
bahwa saat ini perusahaan mengalami kelebihan tenaga kerja sebanyak 1.500
buruh. Maka untuk menyelamatkan perusahaan dan buruh, perusahaan akan mempercepat
ambil tindakan dengan melakukan PHK secara bertahap (gelombang), dimana gelombang pertama sudah dilakukan per tanggal 18 dan 21 November 2022 dengan jumlah
400 orang buruh.
Dalam kebijakan PHK ini
awalnya perusahaan hanya bersedia memberikan konpensasi sebesar 0,5 dari
ketentuan. Namuan atas desakan serikat pekerja (kata-informasinya) akhirnya
perusahaan menyanggupi dan bersedia memberikan kompensasi sebesar 1 kali
ketentuan (tanpa tambahan 15%).
Saat ini proses PHK sedang berlangsung. Artinya buruh pabrik sepatu Adidas PT. Panarub Industry sedang di Pecatin. Dan kebijakan ini benar-benar membuat resah buruh.
Sari Idayani, Ketua
Serikat PERBUPAS-GSBI PT. Panarub Industry ketika di konfirmasi tentang
permasalahn ini menyampaikan sikapnya.
Menurut Sari, Serikat
PERBUPAS belum percaya sepenuhnya atas alasan-alasan yang disampaikan oleh
pihak perusahaan. Semua yang disampaikan perusahaan saat ini hampir sama dengan
alasan ketika pandemi Covid19 ditahun 2020/2021; pasar global lesu, order
berkurang dan akhirnya buruhlah yang menjadi korban atas nama menyelematkan
perusahaan dengan khotbah mulia -- demi menghindari tidak terjadinya PHK. Dan
langkah yang diambil perusahaan pada saat itu dengan memotong upah buruh
sebesar 50% perhari, untuk 7
–
15 hari kerja dan memotong cuti tahunan
5 hari kerja. Jika di hitung besarannya potongan perorang buruh berkisar antara
Rp. 800.000,- sampai Rp. 1.300.000,-
(tergantung besaran upah yang diterima buruh).
Atas kebijakan ini jelas
buruh di rugikan. Dan kami Serikat PERBUPAS terus memperjuangkan ini agar hak
kami di pulihkan, dengan cara uang potongan tersebut di kembalikan (dibayarkan)
kembali kepada kami (buruh). Tuntutan perjuangan ini kami arahkan dan sampaikan
kepada perusahaan dan Adidas utamanya selaku pemilik merk yang telah menikmati
keuntungan berlibat-libat. Disini artinya Adidas harus turut bertangung jawab
dan yang paling harus bertanggungjawab. Ungkap Sari.
Lebih lanjut Sari
memaparkan, bahwa sikap Serikat PERBUPAS atas permasalahan yang terjadi saat ini
di PT. Panarub Industry, adalah BURUH harus yang utama dan pertama – menjadi
prioriotas - mendapatkan perlindungan dan jaminan tidak adanya pengurangan
upah, terhindar dari perampasan hak terutama terhindar dari Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Sebab PHK adalah gerbang untuk menuju kehidupan buruh tambah
buruk. Maka garis perjuangan Serikat PERBUPAS sangat jelas Selamatkan Buruh
dari Situasi terburuk. Tegasnya.
Serikat Perbupas yakin
masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari tidak
terjadinya PHK. Serikat Perbupas siap dan bersedia secara bersama-sama bekerja
keras untuk mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan buruh.
Lagian juga yang kami
temukan. Bahwa buruh yang di PHK ini, faktanya bukan di PHK, tapi buruh
dipanggil dan diminta untuk mengundurkan diri, lalu langsung diberikan
paklaring (surat keterangan kerja). Ini
kami ada buktinya.
Untuk itu Serikat
Perbupas mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan sandiwara-sandiwara
menipu dan memeras buruh ini.
Berbisnislah dengan jujur dan transparan, berbisnislah dengan
menjalankan prinsip-prinsip HAM sebagai panduan universal. Tegas nya.
Dan kepada anggota
serikat Perbupas dan buruh PT. Panarub Industry mari kita bersatu, perkuat dan buktikan
solidaritas nyata klas buruh. Sebab hanya persatuan dan solidaritas nyatalah
yang akan bisa menghadapi situasi sekarang. Kawan-kawan buruh yang masih tetap
ingin bekerja, harus berani melawan PHK yang semena-mena ini. Datangi serikat,
meminta Pimpinan Serikat dimana kawan-kawan bergabung menjadi anggota untuk mendampingi
(memberikan pembelaan) untuk memastikan hak kawan-kawan terjamin dan terpenuhi.
Karena setiap anggota yang mengalami permasalahan berhak mendapatkan
perlindungan, pendampingan dan pembelaan dari serikat buruh yang diikutinya.
Melalui kesempatan ini, saya
juga sebagai Ketua Serikat Perbupas mau menyampaikan, bahwa Serikat Perbupas
telah membukan Posko Pengaduan PHK, bagi buruh yang mengalami PHK atas
kebijakan perusahaan saat ini, atau memiliki masalah perburuhan – hubungan kerja
– hak-hak buruh yang ingin di konsultasikan, silahkan datang ke Posko Serikat
Perbupas atau menghubungi para Pimpinan (pengurus) Serikat Perbupas. Ungkap
Sari. [KY-Rhbd]#