Setelah Memotong Upah Buruh di tahun 2020 dengan Alasan Terdampak Pandemi Covid19, Kini dengan Alasan Resesi Global PT. Panarub Industry Potongg Hak Cuti dan PHK Buruh nya

INFO GSBI – Tangerang. Belum juga hak mereka di pulihkan atas pemotongan upah dimasa pandemi Covid19 di tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun ...


INFO GSBI – Tangerang.
Belum juga hak mereka di pulihkan atas pemotongan upah dimasa pandemi Covid19 di tahun 2020 lalu. Dimana pada tahun 2020 dimasa pandemi Covid19 PT. Panarub Industry dengan dalih untuk menyelamatkan perusahaan dari dampak Covid19 meminta dengan paksa kerelaan buruhnya untuk di potong upahnya antara Rp. 800.000,- hingga Rp. 1.300.000,- per buruh (tergantung besarannya upah yang di terima buruh) selama bulan Juli, Agustus dan September 2020.

November 2022 ini, dengan alasan dampak dari resesi global akibat perang Ukraina vs Rusia dimana pasar global mengalami kelesuan, yang mengakibatkan terjadi penurunan order diakhir tahun 2022 dan awal 2023, terutama untuk bulan Maret 2023 sampai selanjutnya belum diketahui situasinya seperti apa, serta karena perusahaan juga mengalami kerugian keuangan selama 4 tahun lebih secara berturut-turut (katanya paparannya dibuktikan dengan laporan yang diterbitkan oleh akuntan publik). PT Panarub Industry Kota Tangeran Banten perusahaan produsen sepatu Adidas ini sejak tangal 18 November 2022 lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjalankan skema libur bersama (meliburkan buruh) diakhir Desember 2022 dan awal tahun 2023  dengan mengambil atau dipotong dari hak cuti tahunan buruh dengan upah tidak di bayar.

Menurut manajemen perusahaan yang disampaikan kepada serikat pekerja/serikat buruh, langkah tersebut semata-mata untuk menyelamatkan perusahaan dari gulung tikar (tutup). Karena diprediksi, sepanjang tahun 2023 adalah tahun yang berat bagi perusahaan. Dikatakan pula bahwa kondisi saat ini adalah lebih berat dan penuh tantangan ketimbang saat pandemi Covid 19.

Pihak perusahaan juga menyampaikan, bahwa saat ini perusahaan mengalami kelebihan tenaga kerja sebanyak 1.500 buruh. Maka untuk menyelamatkan perusahaan dan buruh, perusahaan akan mempercepat ambil tindakan dengan melakukan PHK secara bertahap (gelombang), dimana gelombang pertama sudah dilakukan per  tanggal 18 dan 21 November 2022 dengan jumlah 400 orang buruh.

Dalam kebijakan PHK ini awalnya perusahaan hanya bersedia memberikan konpensasi sebesar 0,5 dari ketentuan. Namuan atas desakan serikat pekerja (kata-informasinya) akhirnya perusahaan menyanggupi dan bersedia memberikan kompensasi sebesar 1 kali ketentuan (tanpa tambahan 15%).

Saat ini proses PHK sedang berlangsung. Artinya buruh pabrik sepatu Adidas PT. Panarub Industry sedang di Pecatin. Dan kebijakan ini benar-benar membuat resah buruh.


Serikat Perbupas Menolak PHK.

Sari Idayani, Ketua Serikat PERBUPAS-GSBI PT. Panarub Industry ketika di konfirmasi tentang permasalahn ini menyampaikan sikapnya.

Menurut Sari, Serikat PERBUPAS belum percaya sepenuhnya atas alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan. Semua yang disampaikan perusahaan saat ini hampir sama dengan alasan ketika pandemi Covid19 ditahun 2020/2021; pasar global lesu, order berkurang dan akhirnya buruhlah yang menjadi korban atas nama menyelematkan perusahaan dengan khotbah mulia -- demi menghindari tidak terjadinya PHK. Dan langkah yang diambil perusahaan pada saat itu dengan memotong upah buruh sebesar 50% perhari, untuk 7 – 15 hari kerja dan memotong cuti tahunan 5 hari kerja. Jika di hitung besarannya potongan perorang buruh berkisar antara Rp. 800.000,-  sampai Rp. 1.300.000,- (tergantung besaran upah yang diterima buruh). 

Atas kebijakan ini jelas buruh di rugikan. Dan kami Serikat PERBUPAS terus memperjuangkan ini agar hak kami di pulihkan, dengan cara uang potongan tersebut di kembalikan (dibayarkan) kembali kepada kami (buruh). Tuntutan perjuangan ini kami arahkan dan sampaikan kepada perusahaan dan Adidas utamanya selaku pemilik merk yang telah menikmati keuntungan berlibat-libat. Disini artinya Adidas harus turut bertangung jawab dan yang paling harus bertanggungjawab. Ungkap Sari.

Lebih lanjut Sari memaparkan, bahwa sikap Serikat PERBUPAS atas permasalahan yang terjadi saat ini di PT. Panarub Industry, adalah BURUH harus yang utama dan pertama – menjadi prioriotas - mendapatkan perlindungan dan jaminan tidak adanya pengurangan upah, terhindar dari perampasan hak terutama terhindar dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebab PHK adalah gerbang untuk menuju kehidupan buruh tambah buruk. Maka garis perjuangan Serikat PERBUPAS sangat jelas Selamatkan Buruh dari Situasi terburuk. Tegasnya.

Serikat Perbupas yakin masih banyak cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari tidak terjadinya PHK. Serikat Perbupas siap dan bersedia secara bersama-sama bekerja keras untuk mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan buruh.

Lagian juga yang kami temukan. Bahwa buruh yang di PHK ini, faktanya bukan di PHK, tapi buruh dipanggil dan diminta untuk mengundurkan diri, lalu langsung diberikan paklaring (surat keterangan kerja).  Ini kami ada buktinya.

Untuk itu Serikat Perbupas mendesak pihak perusahaan untuk menghentikan sandiwara-sandiwara menipu dan memeras buruh ini.  Berbisnislah dengan jujur dan transparan, berbisnislah dengan menjalankan prinsip-prinsip HAM sebagai panduan universal. Tegas nya.

Dan kepada anggota serikat Perbupas dan buruh PT. Panarub Industry mari kita bersatu, perkuat dan buktikan solidaritas nyata klas buruh. Sebab hanya persatuan dan solidaritas nyatalah yang akan bisa menghadapi situasi sekarang. Kawan-kawan buruh yang masih tetap ingin bekerja, harus berani melawan PHK yang semena-mena ini. Datangi serikat, meminta Pimpinan Serikat dimana kawan-kawan bergabung menjadi anggota untuk mendampingi (memberikan pembelaan) untuk memastikan hak kawan-kawan terjamin dan terpenuhi. Karena setiap anggota yang mengalami permasalahan berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pembelaan dari serikat buruh yang diikutinya.

Melalui kesempatan ini, saya juga sebagai Ketua Serikat Perbupas mau menyampaikan, bahwa Serikat Perbupas telah membukan Posko Pengaduan PHK, bagi buruh yang mengalami PHK atas kebijakan perusahaan saat ini, atau memiliki masalah perburuhan – hubungan kerja – hak-hak buruh yang ingin di konsultasikan, silahkan datang ke Posko Serikat Perbupas atau menghubungi para Pimpinan (pengurus) Serikat Perbupas. Ungkap Sari. [KY-Rhbd]#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item