Diskusikan PHK, Ombudsman RI Kunjungi Serikat PERBUPAS–GSBI PT. Panarub Industry
Suasana Diskusi Perwakilan Ombudsman RI dengan Pimpinan Serikat Perbupas-GSBI PT. Panarub Industry INFO GSBI –Tangerang. Pada Selasa 13 Des...
Suasana Diskusi Perwakilan Ombudsman RI dengan Pimpinan Serikat Perbupas-GSBI PT. Panarub Industry |
INFO GSBI –Tangerang. Pada Selasa 13 Desember 2022 lalu Serikat PERBUPAS GSBI PT. Panarub Industry mendapat kunjungan dari ombudsman RI. Disampaikan pihak Ombudsman, kunjungan ini untuk mengetahui praktek pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak terjadi dilakukan pabrik di wilayah Tangerang, serta untuk mengetahui bagaimana respon dan layanan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan atas pengaduan-pengaduan buruh dan serikat buruh.
Pertemuan berlangsung di
kantor secretariat (dalam perusahaan) SPERBUPAS-GSBI PT.
Panarub Industry. Hadir tujuh orang dari
ombudsman dan enam orang pimpinan serikat Perbupas serta tujuh orang buruh korban
PHK PT. Panarub Industry dalam diskusi yang berlangsung hampir 2 jam tersebut.
Pertemuan dimulai dengan
perwakilan ombudsman memperkenalkan tentang lembaga ombudsman, tugas dan
wewenangnya, tujuan kedatangan ke pabrik-pabrik yaitu untuk mengetahui praktek
PHK yang banyak dilakukan pabrik di wilayah Tangerang dan terakhir menanyakan bagaimana
tentang PHK yang terjadi di PT. Panarub Industry, tentang kronologi terjadinya
PHK dan proses sebelum PHK terjadi.
Selain mendapatkan
penjelasan secara detail dan runut dari ketua dan para pimpinan Serikat
Perbupas tentang bagaimana situasi perusahaan, masalah-maalah buruh yang ada di
perusahaan dan kasus PHK yang terjadi termasuk masalah pemotongan hak cuti dan
upah, pihak omnbusdman juga berdialiog dan bertanya langsung dengan buruh
korban PHK yang turut hadir dalam pertemuan ini.
Pihak ombudsman begitu detail bertanya tentang kronologi terjadinya saat mereka (buruh) di PHK, alasan PHK, termasuk pada saat menandatangani surat PHK dari HRD.
Poto Bersama Pimpinan Serikat Perbupas bersama Perwakilan Ombudsman RI
Diakhir pertemuan, karena menurut ombudsman ada indikasi serta data fakta PHK yang terjadi tidak sesuai prosedur dan melangkahi aturan yang ada. Ombudsman menyarankan agar Serikat Perbupas GSBI untuk melaporkan kasus PHK yang dilakukan PT. Panarub ini ke pihak Disnaker kota Tangerang untuk meminta klarifikasi, dan pengawasan terkait alasan Panarub melakukan PHK.
Kunjungan dan diskusipun di akhiri dengan poto bersama. Dan ombudsman pun menegaskan bahwa jika sudah ada laporan kepada pihak instansi pemerintah akan membantu follow-up terutama jika di temukan adanya pelayanan dan respon yang tidak profesional dan tidak sesuai tugas tanggungjawab instansi tersebut. [dm-2022rd].