Mengenal Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM

Poto; Profesor John Gerrard Ruggie  INFO GSBI - Jakarta. Pada Juni 2011 Dewan HAM PBB menerbitkan United Nations Guiding Principles on Bus...

Poto; Profesor John Gerrard Ruggie 

INFO GSBI - Jakarta.
Pada Juni 2011 Dewan HAM PBB menerbitkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) atau dalam bahasa Indonesia-nya Prinsip-Prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM.

 

Dokumen UNGPs on BHR ini disusun memakan waktu selama 6 tahun oleh Profesor John Gerrard Ruggie dan timnya sebagai Representasi Khusus Sekretariat Jenderal PBB atau Special Representative of the UN Secretary General (Deva, 2012).

 

UNGPs on BHR adalah dokumen panduan sebuah bisnis dapat dijalankan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Tujuannya, dokumen ini dapat menjadi salah satu pedoman yang bisa digunakan oleh Negara dan perusahaan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran Hak Asasi Manusia di sektor bisnis.

 

Dalam dokumen UNGPs on BHR, dikenalkan tiga pilar utama yang menjadi dasar dokumen ini. Ketiga pilar ini langsung disetujui oleh para negara anggota karena dianggap menekankan tanggung jawab bersama yang dimiliki oleh Negara dan sektor bisnis dalam memastikan terpenuhinya Hak Asasi Manusia.

 

Berikut ini tiga pilar UNGPs on BHR yang dimaksud.

 

Pilar pertama, adalah pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Maksud dari pilar ini adalah Negara menjadi pihak utama dalam melindungi warganya dari pelanggaran hak asasi manusia, baik di dalam wilayah mereka dan/atau yurisdiksi oleh pihak ketiga. UNGPs on BHR memberikan penjelasan yang dengan tegas dan jelas tentang bagaimana setiap perusahaan yang beroperasi di dalam sebuah Negara perlu dipastikan bahwa mereka menghormati hak asasi manusia.

 

Pilar kedua, perusahaan bertanggung jawab untuk menghormati HAM. UNGPs on BHR mengharapkan perusahaan dapat secara proaktif memastikan dan mencegah munculnya dampak yang dapat merugikan hak asasi manusia dalam praktik bisnisnya. Tentu usaha tersebut harus dilakukan secara terus menerus oleh perusahaan selama bisnisnya terus berjalan.

 

Adapun pilar ketiga adalah terpenuhinya hak korban terhadap akses pemulihan. Dokumen ini menekankan pada perlindungan korban dengan memastikan korban mendapatkan pemulihan atau bantuan. Sebagai salah satu pilarnya, memastikan akses pemulihan yang dibutuhkan korban menjadi tugas Negara dan juga perusahaan. Tidak hanya sekedar adanya akses tetapi juga memastikan akses tersebut efektif dan mudah dijangkau oleh semua orang menjadi tanggung jawab bersama.

 

Ketiga pilar UNGPs on BHR dengan mudah diterima oleh negara anggota karena dianggap memiliki nilai yang baik untuk semua pihak dalam usaha mengedepankan HAM dalam bisnis. UNGPs on BHR pun menjadi salah satu pedoman yang dipilih beberapa negara karena memberikan narasi yang berbeda dan merangkul semua pihak dalam memastikan praktik bisnis yang mengutamakan Hak Asasi Manusia.

 

Menurut Rees (2020) ada beberapa poin yang perlu diperhatikan dari UNGPs on BHR, yaitu:

1.  Fakta bahwa narasi bisnis dan hak asasi manusia dalam UNGPs on BHR merupakan soft law;

2.  Mencakup semua bentuk dampak yang mungkin ditimbulkan perusahaan terhadap manusia secara komprehensif;

3.  Memahami bahwa bisnis adalah hal yang kompleks dan keputusan-keputusan di dalamnya bisa merugikan kelompok-kelompok rentan;

4.  Karena poin sebelumnya, UNGPs on BHR Fokus terhadap kelompok yang terdampak;

5.  Mementingkan narasi perilaku bisnis sehari-hari atau cara perusahaan melakukan penghormatan HAM, tidak hanya melihat hasil akhir saja;

6.  Mengharuskan Negara dan perusahaan memastikan mereka yang merugi atau korban mendapatkan akses pemulihan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan mereka.; dan

7.  Mengakui bahwa bisnis dan HAM tidak hanya bergantung pada perusahaan saja tetapi peran penting Pemerintah dalam mengatasi dampak bisnis terhadap masyarakat tidak kalah penting.

 

Di Indonesia, sebagai langkah awal, Pemerintah telah melakukan upaya dalam merespon dan mengimplementasikan UNGPs on BHR. Salah satunya adalah menunjuk Kemenko Perekonomian sebagai national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia pada tahun 2017.

 

Setelah penentuan tersebut, Buku Panduan Bisnis dan HAM pun diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018. Di tingkat regulasi, diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, di mana isu bisnis dan HAM dimasukkan ke dalam RANHAM 2015-2019.

 

Lalu, sejak tahun 2020 national focal point untuk Bisnis dan HAM di Indonesia diperankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, telah dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM.  Gugus tugas yang terdiri dari 19 perwakilan kementerian dan 7 lembaga non-pemerintah ini direncanakan akan terlibat dalam penyusunan Peta Jalan atau Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai upaya dalam menyediakan instrumen hukum bagi pengaturan isu bisnis dan HAM yang lebih komprehensif.

 

Selain dokumen yang berkaitan langsung dengan Bisnis dan HAM sesuai dengan UNGPs on BHR, Indonesia saat ini sedang menyusun RANHAM 2020-2024 yang akan digunakan dalam memastikan terpenuhinya HAM selama lima tahun ke depan. Dokumen tersebut disusun oleh Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM.

 

Dalam perkembangan terakhir menunjukkan bahwa isu bisnis dan HAM tidak masuk sebagai sasaran dan tidak secara eksplisit disebutkan, melainkan hanya akan diintegrasikan melalui empat fokus sasaran yang telah ada. Empat isu yang menjadi fokus sasaran utama dalam RANHAM generasi ke-5 ini adalah perempuan, anak, masyarakat, dan orang dengan disabilitas.

 

Relasi Bisnis dan HAM

Di internal perusahaan pada umumnya relasi bisnis dengan HAM berkaitan dengan pekerja, produk, dan rantai pasok, bahkan dalam beberapa isu kaitan dengan pekerja tidak hanya yang terikat langsung dengan perusahaan, namun berkaitan dengan keluarga dari pekerja. Sementara itu relasi bisnis dengan HAM di eksternal perusahaan berkaitan dengan masyarakat di lingkar perusahaan dan komunitas yang lebih luas, termasuk isu anak, perempuan, masyarakat adat dan kaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya.

Bisnis yang mengabaikan HAM dampaknya akan sangat buruk bagi mayasrakat baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Bagi bisnis itu sendiri pengabaikan HAM juga akan berpengaruh besar terhadap keberlanjutan bisnis maupun penerimaan dipasar global. Misalnya saja pengabaikan HAM oleh perusahaan tambang batubara yang di kemas dalam film Sexy Killers, memperlihatkan besarnya dampak buruk operasional bisnis terhadap lingkungan dan manusia. Uji tuntas HAM merupakan upaya nyata perusahaan untuk mengelola risiko pelanggaran HAM. Jika hasil yang ingin dicapai adalah penghormatan HAM, maka uji tuntas HAM merupakan proses yang harus dilakukan untuk mencapai dan menunjukkan hasil tersebut.

Secara internal, buruh akan merasa lebih nyaman bekerja pada perusahaan yang komitmen pada HAM sehingga meningkatkan kinerja perusahaan secara umum. Secara ekternal, dengan memastikan bahwa penerapan perlindungan HAM juga turut diaplikasikan pihak ketiga yang bekerjasama seperti rantai pasok dan distributor. Pada akhirnya, konsumen dapat menilai komitmen perusahaan pada HAM, sehingga lingkungan usaha perusahaan bisa tercipta dengan baik. Perusahaan yang menghormati HAM pada dasarnya sedang membangun kepercayaan pasar di tingkat global dan melengkapi “Growing Respects for Human Rights” dengan Perspektif ISO 26000. [rhbd]#

 

Tulisan ini bersumber dari tulisanAlyaa Nabiilah Zuhroh yang di terbitkan https://baktinews.bakti.or.id/artikel/mengenal-lebih-jauh-prinsip-prinsip-panduan-untuk-bisnis-dan-ham  serta dari artikel Infid di  https://www.infid.org/news/read/ungps-bhr-mengenal-lebih-jauh dan https://prisma.kemenkumham.go.id/relevansi-bisnis-ham.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item