Sah ! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RKUHP menjadi UU
INFO GSBI – Jakarta . Meskipun masih kontroversial dan mendapat penolakan dari masyarakat. Di pimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR...
INFO GSBI –Jakarta. Meskipun masih kontroversial dan mendapat penolakan dari masyarakat. Di pimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Gerindra), hari ini Selasa (6/12/2022) DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di gedung DPR RI Jakarta.
Selanjutnya, KUHP terbaru akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar
negara.
Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini
berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah
dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak
draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.
Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa
ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam
rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November
lalu.
Namun, sejumlah kalangan
publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa
serta serikat buruh termasuk GSBI masih melihat materi dalam draf Rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal
bermasalah, bernuasa kolonial bahkan sangat kental kolonialisme nya.
Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Sekretaris Jenderal GSBI, Emelia Yanti MD Siahaan, SH. GSBI menolak pengesahan RKUHP menjadi UU, GSBI sangat menyayangkan sikap DPR RI dan pemerintah yang begitu ngotot untuk segera sahkan RKUHP yang isi nya masih banyak masalah, masih kontroversial, terutama dalam soal hak demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekpresi bagi rakyat serta pasal-pasal lainnya.
Rezim Jokowi bersemangat melakukan perbaikan, mengganti UU KUHP prodak kolonial Belanda, tapi sayang semangat dan isi nya itu malah lebih jahat dan busuk dari UU Kolonial. Nuansa dan rasa kolonialnya sangat kental. Dalam kesimpulan GSBI ini sih hanya untuk menyempurnakan pelayanan rezim Jokowi terhadap imperialisme (monopoli modal asing) dan tuan tanah, setelah 16 paket kebijakan ekonomi dan omnibus law cipta kerja. RKUHP adaah UU yang meningkatkan derajat bangsa Indonesia dalam penjajahan kaum imperialisme dan menegaskan rezim berkuasa sebagai kaki tangannya. Ungkap Yanti. [rhbd-22]