Siaran Pers : Peringatan International Migrant Day 2022, Ratusan Buruh Desak Pemerintah Berikan Perlindungan Sejati BMI Sektor Perikanan.
Massa Aksi di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Senin 19 Desember 2022 INFO GSBI –Jakarta. Hari ini Senin, 19 Desember 2022 ratus...
Massa Aksi di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Senin 19 Desember 2022 |
INFO GSBI –Jakarta. Hari ini Senin, 19 Desember 2022 ratusan massa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) serta gabungan delapan organisasi menggelar aksi memperingati Hari Migran Internasional atau Internatioanl Migrant Day (IMD) yang setiap tahun jatuh pada 18 Desember.
Aksi ini berlangsung di
depan gedung Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Aksi ini menyuarakan desakan kepada kedua kementerian tersebut untuk
memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap pekerja migran utamanya yang
bekerja di sektor perikanan.
Ketua Umum SBMI,
Hariyanto Suwarno mengatakan hingga saat ini peran pemerintah dalam melindungi
buruh migran masih belum maksimal. Meski undang-undang dan beragam peraturan
turunannya sudah jelas mengatur tugas dan wewenang masing-masing
lembaga/kementerian, tumpang tindih masih terjadi.
Pada momentum Hari
Migran Internasional 2022, Hariyanto mengajak para pegiat buruh migran dan
masyarakat sipil yang peduli dengan nasib buruh migran untuk mendesak
pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
“Hari Migran
Internasional tidak untuk dirayakan, melainkan untuk konsolidasi rakyat dalam
wadah perjuangan buruh migran baik di sektor darat maupun laut yang sampai saat
ini nihil perlindungan dari negara,” tegas Hariyanto.
Menurut Haryanto, salah
satu tumpang tindih aturan yang harus segera dituntaskan adalah soal
implementasi PP 22 tahun 2022. Aturan ini menegaskan penerbitan izin Perusahaan
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan oleh Kemenhub
harus dikonversi ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh
Kemenaker.
“Kemenhub harusnya sadar
bahwa mereka sudah tidak punya kapasitas mengurus AKP migran,” tegas Hariyanto.
Bagus Santoso, Kadept, Diklat-Propaganda DPP GSBI sedang Orasi di Kemnaker RI dalam Aksi Peringatan International Migrant Day 2022 |
Aksi peringatan Hari
Migran Internasional ini juga diikuti oleh tujuh organisasi lain yang
menyuarakan isu yang sama yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
(SAKTI), Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan (SP),
Destructive Fishing Watch (DFW), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan
Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI).
Sebelumnya, di sektor
laut, SBMI dan Greenpeace Indonesia sudah mencatat beragam praktik perbudakan
dan eksploitasi yang menimpa para ABK atau awak kapal perikanan (AKP) migran.
Banyak AKP migran asal Indonesia yang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
Pasalnya hingga kini, tidak ada data pasti terkait jumlah ABK asal Indonesia
yang bekerja di kapal ikan asing.
Juru Kampanye Laut
Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan apa yang menimpa ABK asal Indonesia
bisa dicegah dengan mitigasi regulasi yang tepat. Berbagai instrumen hukum yang
tumpang tindih saat ini membuat mekanisme pelindungan pada ABK tidak maksimal.
“Kita tahu saat ini ada
aturan yang tumpang tindih antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian
Tenaga Kerja, padahal kondisi ABK kita banyak yang tidak bisa menunggu. Disaat
kita tengah menggelar aksi, kita tidak tahu ada berapa banyak yang butuh bantuan
segera di tengah laut,” katanya.
Kata Afdillah, dalam
laporan hasil kolaborasi Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) disebutkan pada ABK mengalami kondisi kerja buruk atau kerja
paksa sesuai dengan 11 indikator kerja paksa ILO seperti kekerasan, penipuan,
isolasi, pembatasan gerak, lembur berlebihan, pemotongan upah dan jeratan
hutang.
Apalagi para ABK asal
Indonesia juga kerap bekerja di kapal ikan asing jarak jauh yang diduga
terlibat dalam praktikperikanan ilegal (IUU fishing). Hingga kini, Cina
tercatat sebagai pemilik mayoritas kapal penangkap ikan di lautan. Diketahui
praktik IUU Fishing dan pelanggaran HAM banyak dilakukan oleh kapal penangkap
ikan berbendera Cina.
“Terbaru, Departemen
keuangan AS memberi sanksi pada Dalian Ocean Fishing Co, yang merupakan pemilik
26 kapal asal Cina. Kapal-kapal ini mayoritas mendapat izin menangkap tuna. Tapi faktanya, banyak
ABK kita yang dipaksa secara ilegal mengambil sirip hiu atau bahkan membunuh
hewan laut yang dilindungi,” kata Afdillah
Seperti diketahui,
Indonesia merupakan salah satu negara pemasok ABK Perikanan terbanyak untuk
bekerja di kapal ikan asing. Banyak manning agency dengan mudah merekrut dan
mengeksploitasi para ABK dengan berbagai iming-iming. Kondisi ini diperburuk
dengan lemahnya regulasi yang melindungi para ABK sejak perekrutan hingga
bekerja di lautan lepas [].
Kontak Media:
- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno
(0822-9828-0638)
- Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah (0811
470 4730)
- Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI),
Syofyan, +62 813-1791-0638
- Human Rights Working Group (HRWG), Awigra, +628176921757
- Solidaritas Perempuan (SP), +62 812-8078-8634 (Nossa)
- Destructive Fishing Watch (DFW), Imam Trihatmadja,
+6281214148608
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi, +62
818-781-175
- Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI), Tojad, +62
856-1320-021