Siaran Pers : Peringatan International Migrant Day 2022, Ratusan Buruh Desak Pemerintah Berikan Perlindungan Sejati BMI Sektor Perikanan.

Massa Aksi di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Senin 19 Desember 2022 INFO GSBI –Jakarta. Hari ini Senin, 19 Desember 2022 ratus...

Massa Aksi di Kantor Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Senin 19 Desember 2022

INFO GSBI –Jakarta.
Hari ini Senin, 19 Desember 2022 ratusan massa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) serta gabungan delapan organisasi menggelar aksi memperingati Hari Migran Internasional atau Internatioanl Migrant Day (IMD) yang setiap tahun jatuh pada 18 Desember.

Aksi ini berlangsung di depan gedung Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Aksi ini menyuarakan desakan kepada kedua kementerian tersebut untuk memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap pekerja migran utamanya yang bekerja di sektor perikanan.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno mengatakan hingga saat ini peran pemerintah dalam melindungi buruh migran masih belum maksimal. Meski undang-undang dan beragam peraturan turunannya sudah jelas mengatur tugas dan wewenang masing-masing lembaga/kementerian, tumpang tindih masih terjadi.

Pada momentum Hari Migran Internasional 2022, Hariyanto mengajak para pegiat buruh migran dan masyarakat sipil yang peduli dengan nasib buruh migran untuk mendesak pemerintah menjalankan tanggung jawab perlindungan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

“Hari Migran Internasional tidak untuk dirayakan, melainkan untuk konsolidasi rakyat dalam wadah perjuangan buruh migran baik di sektor darat maupun laut yang sampai saat ini nihil perlindungan dari negara,” tegas Hariyanto.

Menurut Haryanto, salah satu tumpang tindih aturan yang harus segera dituntaskan adalah soal implementasi PP 22 tahun 2022. Aturan ini menegaskan penerbitan izin Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan oleh Kemenhub harus dikonversi ke Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia  (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Kemenaker.

“Kemenhub harusnya sadar bahwa mereka sudah tidak punya kapasitas mengurus AKP migran,” tegas Hariyanto.

Bagus Santoso, Kadept, Diklat-Propaganda DPP GSBI sedang Orasi di Kemnaker RI dalam Aksi Peringatan International Migrant Day 2022

Aksi peringatan Hari Migran Internasional ini juga diikuti oleh tujuh organisasi lain yang menyuarakan isu yang sama yakni Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Human Rights Working Group (HRWG), Solidaritas Perempuan (SP), Destructive Fishing Watch (DFW), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI).

Sebelumnya, di sektor laut, SBMI dan Greenpeace Indonesia sudah mencatat beragam praktik perbudakan dan eksploitasi yang menimpa para ABK atau awak kapal perikanan (AKP) migran. Banyak AKP migran asal Indonesia yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Pasalnya hingga kini, tidak ada data pasti terkait jumlah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan apa yang menimpa ABK asal Indonesia bisa dicegah dengan mitigasi regulasi yang tepat. Berbagai instrumen hukum yang tumpang tindih saat ini membuat mekanisme pelindungan pada ABK tidak maksimal.

“Kita tahu saat ini ada aturan yang tumpang tindih antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Tenaga Kerja, padahal kondisi ABK kita banyak yang tidak bisa menunggu. Disaat kita tengah menggelar aksi, kita tidak tahu ada berapa banyak yang butuh bantuan segera di tengah laut,” katanya.

Kata Afdillah, dalam laporan hasil kolaborasi Greenpeace Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) disebutkan pada ABK mengalami kondisi kerja buruk atau kerja paksa sesuai dengan 11 indikator kerja paksa ILO seperti kekerasan, penipuan, isolasi, pembatasan gerak, lembur berlebihan, pemotongan upah dan jeratan hutang.

Apalagi para ABK asal Indonesia juga kerap bekerja di kapal ikan asing jarak jauh yang diduga terlibat dalam praktikperikanan ilegal (IUU fishing). Hingga kini, Cina tercatat sebagai pemilik mayoritas kapal penangkap ikan di lautan. Diketahui praktik IUU Fishing dan pelanggaran HAM banyak dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera Cina.

“Terbaru, Departemen keuangan AS memberi sanksi pada Dalian Ocean Fishing Co, yang merupakan pemilik 26 kapal asal Cina. Kapal-kapal ini mayoritas mendapat  izin menangkap tuna. Tapi faktanya, banyak ABK kita yang dipaksa secara ilegal mengambil sirip hiu atau bahkan membunuh hewan laut yang dilindungi,” kata Afdillah

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara pemasok ABK Perikanan terbanyak untuk bekerja di kapal ikan asing. Banyak manning agency dengan mudah merekrut dan mengeksploitasi para ABK dengan berbagai iming-iming. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya regulasi yang melindungi para ABK sejak perekrutan hingga bekerja di lautan lepas [].

 

Kontak Media:

  1. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (0822-9828-0638)
  2. Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah (0811 470 4730)
  3. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan, +62 813-1791-0638
  4.  Human Rights Working Group (HRWG), Awigra, +628176921757
  5. Solidaritas Perempuan (SP), +62 812-8078-8634 (Nossa)
  6. Destructive Fishing Watch (DFW), Imam Trihatmadja, +6281214148608
  7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi, +62 818-781-175
  8. Serikat Pekerja Greenpeace Indonesia (SPGI), Tojad, +62 856-1320-021

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item