GANDENG INTEGRITY LAW FIRM, 13 SERIKAT PEKERJA MINTA PEMBATALAN PERPPU CIPTAKER KE MAHKAMAH KONSTITUSI
INFO GSBI-Jakarta (25/01/2023) – Meyakini Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengg...
INFO GSBI-Jakarta (25/01/2023) – Meyakini Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (*Perppu Ciptaker*), maka pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023, 13 (tiga belas) serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Gabungan serikat pekerja tersebut terdiri dari:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat; dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.
Sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
Ketiga belas Pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (*INTEGRITY*) _Law Firm_ yang berkantor tidak hanya di Jakarta tapi juga di Melbourne, Australia. Denny Indrayana selaku Senior Partner INTEGRITY mengatakan pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon. “Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas”.
INTEGRITY menyadari jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa”, ujar Denny yang pernah menjadi Wamenkumham 2011-2014.
Narahubung:
1. Denny Indrayana (0817726299)
2. Moh. Jumhur Hidayat (0816809565)