GSBI Bersama Serikat yang tergabung di AASB Gugat Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

INFO GSBI-Jakarta.  Sebagai bentuk keseriusan GSBI dan berbagai serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buru...


INFO GSBI-Jakarta.
 Sebagai bentuk keseriusan GSBI dan berbagai serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dalam menolak dan menuntut di cabutnya Perppu Cipta Kerja  selain aksi-aksi. Dengan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR RI, dengan menggandeng Prof. Dr. Denny Indrayana dkk dari INTEGRITY Law Firm pada hari Rabu 25 Januari 2023 mendaftarkan gugatan Uji Formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pengajuan uji formil ini karena GSBI meyakini bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar konstitusi, presiden tidak menghargai lembaga dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi atas ditetapkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 menjadi berstatus Inkonstitusional Bersyarat. Karena prosedural penerbitan Perppu melanggar syarat pembentukan perundang-undangan yang baik. Keluarnya Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar, bar-bar dan sombong.

“Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas, konstitusi terus menerus dilanggar”.  Itulah alasan mengapa GSBI dan serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung di AASB tidak menunggu persetujuan dari DPR RI dalam pengajuan uji formil tersebut”. ungkap Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.

Sebagaimana di sampaikan oleh Prof. Dr. Denny Indrayana, meskipun masih berbentuk Perppu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan jikapun DPR RI menyetujui Perppu tersebut menjadi UU maka tetap akan kembali mengajukan uji formil nya.

Menurut Rudi, bahwa GSBI melakukan gugatan ini karena menjaga konstitusi, karena menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di abaikan oleh eksekutif dalam hal ini oleh Presiden RI, Joko Widodo. Dan berikhtiar dalam membela dan memperjuangkan hak dan kepentinan serta perlindungan kaum buruh dan rakyat indonesia. Penerbitan Perppu ini adalah kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi dan permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki).


Sebagai informasi, berikut ini serikat pekerja/serikat buruh yang mengajukan permohonan uji formil :

1.    Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)

2.    Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Ketua Umum Moch. Jumhur Hidayat.

3.    Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES –KSPSI).

4.    Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP-KSPSI).

5.    Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPLEM-KSPSI).

6.    Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - Konfederasi Serikat Pakerja Seluruh Indonesia (FSP PAREKRAAF-KSPSI).

7.    Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSP-PP-KSPSI)

8.    Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (FSPRI)

9.    Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI-KBMI)

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen '92 (SBSI92-KBMI).

Disampaikan oleh Ketua Umum GSBI, “Dan dipastikan bahwa akan terus bertambah SP/SB yang akan bergabung memberikan kuasa untuk melakukan uji formil atas Perppu Cipta kerja ini. Seperti FSPTSK-KSPSI, FSBTN yang sudah menyatakan akan bergabung dan memberikan kuasa. Hal lainnya mengingat di AASB sendiri ada 40an Federasi dan Konfederasi SP/SB yang tergabung”. [rd]#.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item