Pernyataan Sikap AASB diterbitkannya Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022

INFO GSBI - Jakarta. Dalam merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Ke...


INFO GSBI -
Jakarta. Dalam merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis tanggal 5 Januari 2023 Pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Konfederasi dan Federasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar aksi pembacaan pernyataan sikap menolak Perppu tersebut.

Pembacaan sikap ini di bacakan di gedung DRP RI, yang dihadiri juga oleh para tokoh dan aktivis civil society.

Berikut dibawah ini adalah pernyataan sikap lengkap nya yang di bacakan pimpinan Serikat Pekerja / Serikat Buruh Konfederasi dan Federasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB):


PERNYATAAN SIKAP

Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  yang Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) MENOLAK PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terbitnya PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 adalah Bentuk Nyata Rezim Pemerintahan yang  Otoritarian, Anti Demokrasi dan Melanggar Konstitusi.


Kami pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menilai penerbitan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 adalah bentuk pembangkangan, pengkhianatan dan kudeta Konstitusi RI serta tindakan pelecehan atas putusan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden tidak menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) yang berartiu Presiden telah melakukan Contempt of the Constitutional Court karena PERPPU ini juga dinyatakan menggugurkan Putusan MK serta secara terang benderang menunjukkan otoritarianisme Pemerintahan Joko Widodo.

Omnibus Law Cipta Kerja (Undang-undang Nomor 11 tahun 2020) sudah jelas dan terang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menguji formil karena tidak memenuhi dua syarat utama yaitu; pertama, tidak memiliki dasar atau bantalan hukum dalam pembuatannya dan kedua, tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Maka sudah pasti secara formil dan materiilnya UU Cipta Kerja ini adalah barang haram. Namun alih-alih atas nama akal-akalan adanya kegentingan yang memaksa, bukannya menjalankan perintah amar putusan MK malah menerbitkan PERPPU yang isinya pun lebih buruk dan jahat. PERPPU ini bagi kaum buruh akan memaksa kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk.

Kami menilai bahwa penerbitan PERPPU ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya PERPPU sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UUD 1945 jo putusan MK Nomor138/PUU-II/2009.  Kehadiran PERPPU ini jelas mengganggu, merusak tatanan dan merugikan kehidupan bernegara  yang demokratis. Penerbitan PERPPU ini semakin melengkapi tindakan ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Cipta Kerja secara permanen sebagaimana aspirasi penolakan kaum buruh dan rakyat yang massif. Presiden telah menipu rakyat karena saat itu Presiden meminta kaum buruh dan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar melakukan pengujian hukum atau judicial review ke MK. Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan PERPPU. Perintah Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas bahwa Pemerintah harus memperbaiki UU Cipta Kerja dengan mengacu pada tata cara pembentukan UU dan melibatkan partisipasi yang bermakna dari masyarakat, bukan menerbitkan PERPPU.

Maka atas diterbitkannya PERPPU tersebut, kami Pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh  yang Tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Tegas Mengecam dan Menolak PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagau pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena PERPPU ini nyata melecehkan konstitusi, melecehkan kaum buruh dan rakyat Indonesia namun sebaliknya sangat berkhidmat kepada investor/kaum pemodal besar dan oligarki, kapitalis asing dan tuan tanah.

Untuk itu kami mendesak :

1. Presiden Joko Widodo untuk Menarik dan atau Mencabut PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta Menerbitkan PERPPU  Pembatalan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2022 yang sesat.

 

2. DPR RI untuk Menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 disahkan menjadi Undang-Undang, dan sekaligus mendesak DPR RI untuk segera bersidang menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI atas diterbitkannya PERPPU yang telah melanggar dan menunjukkan ketidak patuhan pada Konstitusi.


3. Menyerukan kepada seluruh kaum buruh Indonesia, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para pejuang masyarakat sipil termasuk lingkungan hidup serta seluruh rakyat untuk bersatu melakukan perlawanan dan menolak PERPPU Nomor 2 tahun 2022 serta seluruh kebijakan rezim Joko Widodo yang anti rakyat dan pro-oligarki dan kapitalis asing serta tuan tanah.

Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan semoga bisa memberi keinsyafan bagi siapapun yang ingin berkhidmat untuk kepentingan rakyat dan bangsa.

 

Jakarta, 5 Januari 2023

ttd: ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH (AASB)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item