GSBI dan Tiga Belas Serikat Buruh Kawal Pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN Jakarta

Poto; Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman Bersama Prof. Denny Indrayana (Kuasa Hukum( dan Para Pimpinan  dari 13  SP/SB memberikan Keterangan Per...

Poto; Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman Bersama Prof. Denny Indrayana (Kuasa Hukum( dan Para Pimpinan  dari 13  SP/SB memberikan Keterangan Perss di PTUN Jakarta 

INFO GSBI - Jakarta
. DPP. GSBI yang dipimpinan langsung oleh Ketua Umum GSBI, bersama Pimpinan DPD. GSBI DKI Jakarta, DPC GSBI Kota Tangerang, DPC GSBI Kabupaten Karawang dan perwakilan dari PTP. SBA GSBI pada hari ini Rabu (1/2/2023) bersama-sama dengan pimpinan dan anggota dari tiga belas serikat pekerja-serikat buruh mengawal Tim Kuasa Hukum dari INTEGRITY Law Firm yang dinakhodai oleh Prof. Denny Indrayana dalam melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Presiden RI dan DPR RI di PTUN Jakarta.

“Setelah mengajukan permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 25 Januari 2023 lalu,  hari ini GSBI dan 13 (tiga belas) serikat pekerja-serikat buruh melalui kuasa hukum yaitu Prof. Denny Indrayana dkk dari INTEGRITY Law Firm, terus bergerak berikhtiar melakukan perjuangan yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dan Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK [Mahkamah Konstitusi]”. demikian di sampaikan Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI.


Langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada penghujung 2022
, adalah langkah tidak sesuai dengan perintah MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.

Mahkamah Konstitusi (MK) jelas menyatakan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintah pembuat undang-undang  dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan pembuatannya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.

Namun bukanya melaksanakan putusan MK, malah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan mengambil jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat. Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," ucap Rudi.

Rudi menjelaskan, bahwa GSBI dan 13 serikat pekerja-serikat buruh yang melakukan gugatan, menilai dan yakin  Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022  yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi. Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK. Dan pendapat ini telah diperkuat oleh banyak pakar hukum tata negara.  

Dalam kacamata hukum administrasi negara, tindakan Presiden dan DPR tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad/OOD). Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, jenis perkara OOD menjadi kewenangan PTUN sepenuhnya dari yang sebelumnya adalah kewenangan Pengadilan Negeri.

Kami jua menilai bahwa tindakan Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu, bukan saja bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Memang sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah, mulai dari proses pembentukannya yang relatif cepat dan tidak partisipatif, serta kesalahan ketik yang berdampak terhadap kesalahan substansi. Fenomena tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa terhadap UU Cipta Kerja patut di tolak dan harus di segera di cabut atau di batalkan”. Tegas Rudi. [rh] #

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item