GSBI dan Tiga Belas Serikat Buruh Kawal Pendaftaran Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN Jakarta
Poto; Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman Bersama Prof. Denny Indrayana (Kuasa Hukum( dan Para Pimpinan dari 13 SP/SB memberikan Keterangan Per...
Poto; Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman Bersama Prof. Denny Indrayana (Kuasa Hukum( dan Para Pimpinan dari 13 SP/SB memberikan Keterangan Perss di PTUN Jakarta
INFO GSBI - Jakarta. DPP. GSBI yang dipimpinan langsung oleh Ketua Umum
GSBI, bersama Pimpinan DPD. GSBI DKI Jakarta, DPC GSBI Kota Tangerang, DPC GSBI
Kabupaten Karawang dan perwakilan dari PTP. SBA GSBI pada hari ini Rabu
(1/2/2023) bersama-sama dengan pimpinan dan anggota dari tiga belas serikat pekerja-serikat
buruh mengawal Tim Kuasa Hukum dari INTEGRITY Law Firm yang dinakhodai oleh Prof. Denny Indrayana dalam melakukan
pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Presiden RI dan DPR RI di
PTUN Jakarta.
“Setelah mengajukan
permohonan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 25
Januari 2023 lalu, hari ini GSBI dan 13 (tiga
belas) serikat pekerja-serikat buruh melalui kuasa hukum yaitu Prof. Denny
Indrayana dkk dari INTEGRITY Law Firm, terus bergerak berikhtiar melakukan
perjuangan yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta, melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR ke PTUN
Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Dan Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK
[Mahkamah Konstitusi]”. demikian di sampaikan Rudi HB Daman Ketua Umum GSBI.
Mahkamah Konstitusi
(MK) jelas menyatakan dalam putusannya bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat
dan memerintah pembuat undang-undang
dalam hal ini pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perbaikan
pembuatannya dengan melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka
waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.
Namun bukanya melaksanakan
putusan MK, malah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan mengambil
jalan pintas agar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar lewat. Ini
langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,"
ucap Rudi.
Rudi menjelaskan,
bahwa GSBI dan 13 serikat pekerja-serikat buruh yang melakukan gugatan, menilai
dan yakin Penerbitan Perppu No. 2 Tahun
2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan
terhadap konstitusi. Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
dan membangkang konstitusi karena tidak menjalankan putusan MK. Dan pendapat
ini telah diperkuat oleh banyak pakar hukum tata negara.
Dalam kacamata
hukum administrasi negara, tindakan Presiden dan DPR tersebut dapat dikatakan
sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah (Onrechmatige
Overheidsdaad/OOD). Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, jenis perkara OOD menjadi kewenangan PTUN sepenuhnya
dari yang sebelumnya adalah kewenangan Pengadilan Negeri.
Kami jua menilai
bahwa tindakan Presiden dan DPR yang tidak melaksanakan amar putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap itu, bukan saja bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, namun juga bertentangan dengan Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Memang sejak awal UU Cipta Kerja ini sudah bermasalah, mulai dari proses pembentukannya yang relatif cepat dan tidak partisipatif, serta kesalahan ketik yang berdampak terhadap kesalahan substansi. Fenomena tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa terhadap UU Cipta Kerja patut di tolak dan harus di segera di cabut atau di batalkan”. Tegas Rudi. [rh] #