Ini Sikap DPC GSBI Kabupaten Tengerang atas Perppu Cipta Kerja
INFO GSBI – Tangerang. Melalui Pernyataan Sikapnya yang di rilis pada tanggal 3 Februari 2023 yang di tandatangani Suhardi, S.H. sebagai Ke...
INFO GSBI – Tangerang. Melalui Pernyataan Sikapnya yang di rilis pada tanggal 3 Februari 2023 yang di tandatangani Suhardi, S.H. sebagai Ketua dan Herdiwan sebagai Sekretaris, DPC GSBI Kabupaten Tangerang mengatakan; Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 bukan untuk buruh tapi untuk Investor, dan Presiden Joko Widodo harus segara batalkan atau cabut Perppu tersebut.
Akhir tahun 2022, buruh, petani dan rakyat Indonesia diberikan
kado pahit akhir tahun oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Peraturan Pengganti
Undang-Undang Cipta kerja No 2 tahun 2022 ( Perpu Cipta Kerja ). Keluarnya
PERPU Cipta Kerja ini sangat mengejutkan karena seharusnya sesuai dengan amar putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas Judicial Reviuw Undang-Undang Cipta
Kerja No 11 Tahun 2020 menyebutkan bahwa pemerintah diperintahkan untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta
Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diberikan batas waktu selama 2 tahun.
Maka dilihat dari
aspek norma administrasi publik dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja merupakan
bukti bahwa pemerintah tidak memiliki niat baik untuk mematuhi Putusan MK
tersebut diatas. Keluarnya Perpu Cipta
Kerja ini semakin memperlihatkan keberpihakan dari Rejim Joko Widodo.
Rezim Jokowi-Ma’ruf
berdalih bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja karena alasan kemendesakan, di mana
dunia sedang dihadapkan krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim.
Tujuan utama dari
Perppu Cipta Kerja agar investor dari luar negeri datang ke Indonesia. Perppu
Cipta Kerja diharapkan memberikan kepastian hukum kepada para investor yang
akan menanamkan modalnya di Indonesia (Kompas.com, 8 Januari 2023). Bahwa tujuan dan peruntukan Perpu Cipta Kerja
ini jelas adalah untuk investor maka kaum buruh jelas tidak akan mendapatkan
point-point yang baik dan berpihak kepada perlindungan hak dan kepentingan kaum
buruh.
Dari tujuan yang
secara gamlang disampaikan Presiden Joko Widodo maka sudah seharusnya kaum buruh, petani dan seluruh unsur rakyat
menolak Perpu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022.
Ditahun 2020 kaum
buruh, petani, mahasiswa dan semua unsur rakyat jelas-jelas menolak Omnibuslaw
Cipta Kerja, adanya putusan MK adalah harapan agar pemerintah mematuhi untuk
memerbaiki UU Cipta Kerja namun sangat disayangkan Perpu yang dikeluarkan
hanyalah perubahan nama dari Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Perpu Cipta
Kerja.
Karena jelas isi
dari Perpu Cipta Kerja tidak ada yang berubah seperti yang tercantum dalam Bab
XIV Ketentuan Peralihan dan Bab XV Ketentuan Penutup. Dua bab tersebut menegaskan bahwa semua
peraturan pelaksanan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan
berlaku.
Dengan demikian,
secara substansial seluruh isi dari Perppu Cipta Kerja hanya menegaskan tentang UU Cipta Kerja. Bahkan
beberapa pasal lebih buruh dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri.
Menurut penilaian DPC
GSBI Kabupaten Tangerang, Perpu Cipta Kerja ini jelas terlihat ciri dari rejim
yang melanggengkan pasar kerja fleksibel yang akan merugikan klas buruh karena
dengan pasar kerja fleksibel dampaknya bagi buruh adalah:
- Buruh
akan mudah dipecat tanpa melalui prosedur misalnya disebutkan alasan melakukan
PHK dengan alasan indisipliner dan Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang.
- Kemudahan
melakukan merekrut dan memecat pun terlihat dalam hubungan kerja waktu tertentu
dengan iming-iming akan mendapat kompensasi. Padahal pasal PKWT dengan
kompensasi justru memberikan peluang kepada pengusaha untuk mempekerjakan buruh
menjadi buruh kontrak seumur hidup dengan kompensasi alakadarnya.
- Pengupahan
fleksibel. Sistem pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja berlandaskan prinsip no work no pay dengan dua mekanisme,
yaitu upah satu waktu dan upah satuan hasil.
- Melemahkan
sistem pengawasan dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada pengusaha.
Beberapa cirinya
terdapat dalam pasal-pasal PHK. Misalnnya disebutkan, PHK tidak perlu
diberitahukan jika atas kemauan sendiri, putus kontrak, mencapai usia pensiun.
Dalam praktik,
alasan PHK dengan kemauan sendiri menggunakan mekanisme ‘tawaran pensiun dini,
‘sistem kontrak yang berulang’, dan ‘tawaran pengunduran diri’.
Sementara dampak
bagi petani dan lingkunganpun tidak kalah hebatnya karena Kemudahan untuk
merampas lahan dengan menghilangkan prasyarat wajib izin lingkungan.
Dalam seluruh
cerita pendirian pabrik manufaktur maupun tambang serta minyak dan gas, analisis
mengenai dampak lingkungan seringkali menjadi persoalan penting. Karena
berkaitan dengan udara dan air bersih. Namun, Perppu Cipta Kerja menjadikan
persyaratan tersebut sebagai pelengkap saja.
Dapat disimpulkan secara
umum, isi dari Perppu Bab Ketenagakerjaan menganut dan
melegitimasi rezim pasar kerja fleksibel yang lebih fleksibel. Rezim pasar
kerja fleksibel adalah sisi lain dari kepentingan modal untuk mengeruk untung
sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.
Maka melalui pernyataan sikap ini DPC GSBI Kabupaten Tangerang menyatakan MENOLAK PERPPU CIPTA KERJA Nomor 2 TAHUN 2022 dan meminta Presiden Joko Widodo agar segera ; (1). Mencabut dan membatalkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 dan (2). Memberikan Kepastian Kerja dan Hentikan Segala Bentuk PHK, Pemotongan Upah dan Perampasan Hak Buruh dengan alasan apapun. [rd-23]#