Siaran Pers KBS [310123] – Hapuskan Sistem Pemotongan Upah di PT MAR
INFO GSBI – Jakarta (31/01/2023). Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat (SKB-KB) bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes kepada pihak man...
https://www.infogsbi.or.id/2023/02/siaran-pers-kbs-310123-hapuskan-sistem.html?m=0
INFO GSBI – Jakarta (31/01/2023). Serikat Buruh Kebun Kalimantan Barat
(SKB-KB) bersama buruh PT MAR melakukan aksi protes kepada pihak manajemen PT
Mitra Aneka Rezeki (PT MAR) Kantor
Estate Air Sungai Deras, kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi
Kalimantan Barat. Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk
kekecewaan buruh PT MAR dikarenakan
sampai tanggal 31 Januari 2023, tidak ada kepastian yang diberikan manajemen
atas tuntutan yang telah disampaikan buruh.
“Buruh sudah dua kali
menyampaikan tuntutan kepada manajemen. Pertama waktu mediasi pada 3 Januari
2023 dan kedua, pada pertemuan mediasi 6
Januari 2023 yang difasilitasi oleh Asisten 1 Sekda Pemkab Kubu Raya. Hasil pertemuan pada 6 Januari 2023 terdapat
3 point kesepakatan, pertama; PT MAR akan meninjau kembali Peraturan Perusahaan
sesuai dengan perundang-undangan
berkaitan dengan sistem pengupahan paling lama tanggal 31 Januari 2023;
kedua, perusahaan mengajukan perubahan Peraturan Perusahaan kepada
Disnakertrans kubu Raya dan ketiga selama proses peninjauan dan/atau perubahan
Peraturan Perusahaan buruh tidak melakukan aksi mogok kerja dan demo serta
bekerja sebagaimana biasanya”, kata Dionisius Lili Sadili, KETUA SBK-KB
“Namun sampai tanggal 31 Januari
2023, manajemen perusahaan tidak memberikan kepastian akan tuntutan dari buruh
PT MAR. Kami menilai pihak manajemen PT MAR tidak komitmen dalam menjalankan
kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi kedua. Kami menilai PT MAR tidak
sungguh-sungguh menyerap aspirasi dan tuntutan buruh. Oleh karena itu, kami
melakukan aksi menyampaikan tuntutan kepada PT MAR. Kami akan terus melakukan
aksi sampai PT MAR memenuhi tuntutan kami”, lanjut Dionisius Lili.
“Kami menuntut penghapusan
sistem proporsi atau sistem pemotongan upah melalui skema BJR rendah, basis
yang tinggi dan pengupahan yang tidak berdasarkan tahun tanam yang tinggi. Kami
juga menuntut perusahaan memberlakukan kembali kebijakan P1 menyangkut izin
mendesak maksimal 3 hari dan tidak dihitung mangkir oleh manajemen. PT MAR
tidak mempersulit pemberian izin sakit
kepada buruh. Ijin sakit tidak harus dari klinik kebun, tapi bisa dari klinik
yang dipilih buruh sebagai tempatnya berobat. Kemudian PT MAR mengangkat Buruh
Harian Lepas menjadi Buruh Tetap”, kata Dionisius Lili lebih lanjut.
Koalisi Buruh Sawit
mendukung tuntutan SKB-KB dan buruh PT MAR. “Kami mendesak PT MAR memenuhi
tuntutan buruh. Kondisi buruh PT MAR menggambarkan kondisi buruh perkebunan sawit di Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini harus hadir memastikan buruh PT MAR bekerja secara
layak dan menerima upah yang layak”, kata Zidane, Koordinator Koalisi Buruh
Sawit.
Selasa, 31 Januari 2023
Kontak Person:
Zidane – Sawit
Watch/Koordinator Koalisi Buruh Sawit (085846529850)
Dionisius Lili Sadili –
SBK-KB (WA : +62 857-5048-8927)
Rachmat P – (LinKAR Borneo
(+62 812-8605-8117)