Diminta MK Berikan Keterangan, Presiden RI Belum Siap Memberikan Keterangan

INFO GSBI- J akarta , 28 Maret 2023 . T iga B elas Serikat Pekerja /Serikat Buruh melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government,...


INFO GSBI-Jakarta, 28 Maret 2023
. Tiga Belas Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm hari ini melaksanakan sidang dalam perkara uji formil Perppu Cipta Kerja dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden. Namun ternyata di dalam persidangan, pihak pemerintah menyampaikan permohonan untuk menunda sidang dengan alasan keterangan Presiden belum siap untuk dibacakan.

“Menurut pihak pemerintah, permohonan penundaan disampaikan kepada majelis hakim konstitusi atas permintaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto karena keterangan Presiden belum siap untuk dibacakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujar M. Raziv Barokah kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Senior Associate INTEGRITY Law Firm.

Perkembangan terakhir, pada 21 Maret 2023 lalu, DPR melalui sidang paripurna telah menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Mengingat Perppu Cipta Kerja ditetapkan Presiden pada tanggal 30 Desember 2022, maka Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan pada masa sidang DPR terdekat yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023. Akan tetapi sampai pada tanggal 16 Februari 2023 Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR. Artinya, DPR telah luput bahwa masa sidang untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja sudah terlewati dan oleh karenanya melanggar ketentuan (Pasal 52 ayat (2) UU PPP).

“Penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya. Di samping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokoh atas syarat konstitusional “kegentingan yang memaksa”, DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 mensyaratkan perppu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR. Masa sidang berikutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah, “…masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”. Itu artinya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu. Dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presiden dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri, dan yang lebih membahayakan, dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945,” pungkas Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Fakta di atas semakin memperkuat alasan bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Lewatnya masa waktu DPR dalam memberikan persetujuan atas Perppu Cipta Kerja menjukan bahwa Perppu Cipta Kerja ini telah cacat secara formil dalam pembentukannya. Perppu Cipta Kerja yang tidak disahkan hingga masa sidang DPR berikutnya berakhir seharusnya dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

“Alasan adanya kegentingan yang memaksa adalah Bohong Besar karena nyatanya tidak ada kebijakan pemerintah yang harus segera dikeluarkan demi kepentingan rakyat banyak kecuali untuk melayani oligarki bahkan justru dengan mengorbankan rakyat banyak termasuk kaum buruh/pekerja. Dengan gagalnya DPR memberi persetujuan pada masa sidang terdekat semakin menguatkan bahwa kegentingan memaksa itu benar-benar tidak ada, karena masa sidang terdekat itu faktanya memiliki waktu cukup lama yaitu 35 hari yaitu dari tanggal 10 Januari hingga 16 Februari 2023 dan tidak juga berhasil membuahkan persetujuan DPR atas Perppu Cipta Kerja tersebut,” tutup Moh. Jumhur Hidayat sebagai salah salah satu Pemohon pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

***

Narahubung:

1. Prof. Denny Indrayana (0817726299)

2. Moh. Jumhur Hidayat (0816809565)

3. M. Raziv Barokah (082298824343)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item