MEWAKILI 13 GABUNGAN SERIKAT PEKERJA, INTEGRITY LAW FIRM HADIRI SIDANG PENGUJIAN PERPPU CIPTA KERJA DI MK DAN SIDANG GUGATAN DI PTUN
INFO GSBI- JAKARTA, 14 Februari 2023 – Perjuangan Gabungan Serikat Pekerja masih terus berlanjut. Hari ini, melalui kuasa hukumnya Indrayan...
INFO GSBI-JAKARTA, 14 Februari 2023 – Perjuangan Gabungan Serikat Pekerja masih terus berlanjut. Hari ini, melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja akan melaksanakan 2 (dua) sidang sekaligus yaitu:
Pertama, sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023. Kedua, sidang pemeriksaan persiapan ke-II atas gugatan Onrechmatige Overheidsdaad (OOD) di PTUN Jakarta dengan perkara Nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Hal utama yang menjadi permasalahan pada Perppu Cipta Kerja dan juga menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Disamping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga merupakan pelanggaran yang nyata atas Putusan MK 91/2020.
Para Pemohon menegaskan bahwa, jika melihat konsiderans huruf g Perppu Cipta Kerja, maka Perppu ini lahir karena kondisi penurunan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.
“Pertimbangan tersebut bukan termasuk ke dalam kategori ancaman yang betul-betul serius dan nyata dan memerlukan presidential constitutional emergency power sebagai arti pentingnya Perppu. Bahkan, dalam Pidato tanggal 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo mengungkapkan optimismenya terhadap perkembangan ekonomi nasional. Pada kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo juga menyampaikan rasa syukur karena fundamental ekonomi Indonesia tetap baik di tengah perekonomian dunia yang sedang bergolak.” Sebagaimana ditegaskan dalam salah satu pokok permohonan Para Pemohon.
Disamping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab untuk melaksanakan Putusan MK 91/2020. Presiden justru menetapkan Perppu ditengah perintah Putusan MK 91/2020 untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).
Agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang bertujuan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan dan mendengarkan masukan Majelis Hakim mengenai kelengkapan dan kejelasan atas materi permohonan.
“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 258.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023, bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang meliputi identitas Para Pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum Para Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum). Selain itu, Para Pemohon juga akan mendengarkan masukan-masukan hakim terhadap permohonan yang kita ajukan.” Ungkap Raziv Barokah,S.H., MH. Senior Associate INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023.
Dalam waktu yang bersamaan, berlangsung juga sidang gugatan OOD di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan persiapan ke-II, yang sebelumnya pada hari Rabu, 8 Febaruari 2023 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan persiapan ke-I.
“Sidang hari ini dilaksanakan dengan agenda perbaikan terhadap gugatan Para Penggugat berdasarkan masukan-masukan hakim.” Pungkas Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL. Partner INTEGRITY Law Firm, sebagai salah satu kuasa hukum perkara nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT.
Jika melihat dan membaca ulang poin utama dalam Putusan
MK 91/2020, mengapa MK memerintahkan kepada Presiden dan DPR untuk melakukan
perbaikan terhadap UU Cipta Kerja, dikarenakan UU tersebut dinilai sarat akan
permasalahan, terutama soal proses pembentukannya yang tidak melibatkan partisipasi publik.
Anehnya, perintah putusan MK tersebut justru dijawab oleh pemerintah dengan menerbitkan
Perppu Cipta Kerja.
***
Narahubung:
1.
Zamrony (081290956922)
2. M.
Raziv Barokah (082298824343)
3. Moh.
Jumhur Hidayat (0816809565)