PERKUAT DALIL PERPPU CIPTA KERJA HARUS DICABUT, 13 SERIKAT PEKERJA IKUTI SIDANG UJI FORMIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI
JAKARTA, 27 Februari 2023 – “ Perjuangan yang sesungguhnya belum berakhir” . Sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja melalui kuasa hukumny...
JAKARTA, 27 Februari 2023 – “Perjuangan yang sesungguhnya belum berakhir”. Sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm hari ini melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya dalam perkara uji formil Perppu Cipta Kerja dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023.
Pada agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua, Para Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonannya berdasarkan
nasihat-nasihat yang diberikan oleh panel majelis hakim konstitusi.
“Berdasatkan
Surat Panggilan Sidang Nomor: 259.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023,
tanggal 20 Februari 2023, sidang hari ini merupakan bagian kepentingan pemeriksaan
dengan memanggil para pihak untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh
Mahkamah Konstitusi. Lebih rinci agenda sidang hari ini adalah penyampaian
perbaikan permohonan atas sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan
pada tanggal 14 Februari 2023 sebelumnya,”
tegas M. Raziv Barokah
kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Senior Associate INTEGRITY Law
Firm.
Kembali melihat ketentuan Pasal 22 UUD 1945 sebagai jantung lahirnya sebuah Perppu di Indonesia, Perppu yang telah ditetapkan
Presiden wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada masa persidangan
berikutnya. Jika
tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Alasan
bahwa Perppu Cipta Kerja
masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan pada sidang DPR berikutnya
(lagi), adalah alasan yang melanggar hukum, dan karenanya tidak dapat
dibenarkan.
Pada perbaikan permohonannya, Para Pemohon mempertegas
dalil bahwa tidak ada keputusan DPR atas Perppu
Cipta Kerja sampai saat ini, mempunyai arti bahwa Perppu Cipta Kerja tidak
mendapatkan persetujuan, dan karenanya harus dicabut melalui UU Pencabutan
Perppu Cipta Kerja. Akan tetapi, fakta yang terjadi Presiden maupun DPR tidak mengajukan
RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja sampai saat ini.
Mengingat Perppu Cipta Kerja ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 30
Desember 2022, sehingga Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan pada masa
sidang DPR terdekat yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16
Februari 2023. Akan tetapi sampai pada tanggal 16 Februari 2023 Perppu Cipta
Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR.
Sejatinya
setiap Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus disetujui dalam rapat
paripurna DPR yang merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan DPR.
Hal ini juga sejalan dengan mekanisme persetujuan semua Rancangan UU. Karena
pengajuan Perppu ke DPR adalah dalam bentuk RUU (Pasal 52 ayat (2) UU PPP),
maka persetujuan DPR harus berada dalam forum rapat paripurna (Pasal 52 ayat
(5) UU PPP), bukan forum DPR yang lain, termasuk bukan dalam rapat Badan Legislasi, sebagaimana
yang diklaim telah dilakukan oleh DPR.
“Karena
tidak adanya UU yang mencabut Perppu Cipta Kerja, disebabkan Presiden (maupun
DPR) tidak mengajukan RUU pencabutannya, bukan berarti Perppu Cipta Kerja masih
berlaku. Namun itu hanya berarti satu hal: Presiden Jokowi lagi-lagi abai
melaksanakan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan selurus-lurusnya sesuai
lafadz sumpah jabatannya. Alias, Presiden Jokowi lagi-lagi dengan ringan hati
menabrak konstitusi,” pungkas Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor
14/PUU-XXI/2023 dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.
Oleh sebab itu, Perppu Ciptaker yang tidak disahkan hingga masa sidang DPR berikutnya berakhir seharusnya dicabut
dan dinyatakan batal demi hukum. Pada kesempatan yang terpisah, salah satu Pemohon
menerangkan bahwa tidak adanya persetujuan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna
DPR pada tanggal 16 Februari 2023 adalah kuasa tuhan bahwa Perppu Cipta Kerja
batal demi konstitusi.
“Alhamdulillah
ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh
Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna
DPR,”
tutup Moh. Jumhur
Hidayat sebagai salah salah satu Pemohon pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI).
***
Narahubung:
1.
Prof. Denny Indrayana (0817726299)
2.
Moh. Jumhur Hidayat (0816809565)
3.
M. Raziv Barokah (082298824343)