PERKUAT DALIL PERPPU CIPTA KERJA HARUS DICABUT, 13 SERIKAT PEKERJA IKUTI SIDANG UJI FORMIL DI MAHKAMAH KONSTITUSI

JAKARTA, 27 Februari 2023 – “ Perjuangan yang sesungguhnya belum berakhir” . Sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja melalui kuasa hukumny...


JAKARTA, 27 Februari 2023
– “Perjuangan yang sesungguhnya belum berakhir”. Sebanyak 13 (tiga belas) Serikat Pekerja melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm hari ini melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya dalam perkara uji formil Perppu Cipta Kerja dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023.

Pada agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua, Para Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan permohonannya berdasarkan nasihat-nasihat yang diberikan oleh panel majelis hakim konstitusi.

“Berdasatkan Surat Panggilan Sidang Nomor: 259.14/PUU/PAN.MK/PS/02/2023, tanggal 20 Februari 2023, sidang hari ini merupakan bagian kepentingan pemeriksaan dengan memanggil para pihak untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lebih rinci agenda sidang hari ini adalah penyampaian perbaikan permohonan atas sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023 sebelumnya, tegas M. Raziv Barokah kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Senior Associate INTEGRITY Law Firm.

Kembali melihat ketentuan Pasal 22 UUD 1945 sebagai jantung lahirnya sebuah Perppu di Indonesia, Perppu yang telah ditetapkan Presiden wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada masa persidangan berikutnya. Jika tidak disetujui, maka Perppu harus dicabut. Alasan bahwa Perppu Cipta Kerja masih berlaku dan baru akan mendapatkan persetujuan pada sidang DPR berikutnya (lagi), adalah alasan yang melanggar hukum, dan karenanya tidak dapat dibenarkan.

Pada perbaikan permohonannya, Para Pemohon mempertegas dalil bahwa tidak ada keputusan DPR atas Perppu Cipta Kerja sampai saat ini, mempunyai arti bahwa Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan, dan karenanya harus dicabut melalui UU Pencabutan Perppu Cipta Kerja. Akan tetapi, fakta yang terjadi Presiden maupun DPR tidak mengajukan RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja sampai saat ini.

Mengingat Perppu Cipta Kerja ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 30 Desember 2022, sehingga Perppu Cipta Kerja harus mendapat persetujuan pada masa sidang DPR terdekat yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023. Akan tetapi sampai pada tanggal 16 Februari 2023 Perppu Cipta Kerja tidak mendapatkan persetujuan DPR.

Sejatinya setiap Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan DPR. Hal ini juga sejalan dengan mekanisme persetujuan semua Rancangan UU. Karena pengajuan Perppu ke DPR adalah dalam bentuk RUU (Pasal 52 ayat (2) UU PPP), maka persetujuan DPR harus berada dalam forum rapat paripurna (Pasal 52 ayat (5) UU PPP), bukan forum DPR yang lain, termasuk bukan dalam rapat Badan Legislasi, sebagaimana yang diklaim telah dilakukan oleh DPR.

“Karena tidak adanya UU yang mencabut Perppu Cipta Kerja, disebabkan Presiden (maupun DPR) tidak mengajukan RUU pencabutannya, bukan berarti Perppu Cipta Kerja masih berlaku. Namun itu hanya berarti satu hal: Presiden Jokowi lagi-lagi abai melaksanakan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan selurus-lurusnya sesuai lafadz sumpah jabatannya. Alias, Presiden Jokowi lagi-lagi dengan ringan hati menabrak konstitusi,” pungkas Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai salah satu kuasa hukum pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm.

Oleh sebab itu, Perppu Ciptaker yang tidak disahkan hingga masa sidang DPR berikutnya berakhir seharusnya dicabut dan dinyatakan batal demi hukum. Pada kesempatan yang terpisah, salah satu Pemohon menerangkan bahwa tidak adanya persetujuan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 16 Februari 2023 adalah kuasa tuhan bahwa Perppu Cipta Kerja batal demi konstitusi.

Alhamdulillah ternyata Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan harapan kaum buruh Indonesia sehingga PERPPU Cipta Kerja gagal untuk disidangkan dalam Sidang Paripurna DPR, tutup Moh. Jumhur Hidayat sebagai salah salah satu Pemohon pada perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

***

Narahubung:

1.       Prof. Denny Indrayana (0817726299)

2.       Moh. Jumhur Hidayat (0816809565)

3.       M. Raziv Barokah (082298824343)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item