Pernyataan Sikap GSBI atas Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.00021/DPP.GSBI/JKT/III/2023 Atas Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 202...
https://www.infogsbi.or.id/2023/03/pernyataan-sikap-gsbi-atas-disahkannya.html?m=0
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh
Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.00021/DPP.GSBI/JKT/III/2023
Atas
Disahkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang
Salam Demokrasi
!!!
Sidang Paripurna
ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa tanggal 21
Maret 2023 dengan disaksikan langsung pihak pemerintah yang di wakili Menko
Perekonomian, DPR RI dalam sidangnya yang dihadiri oleh 380 anggota dewan (75
orang hadir secara fisik dan 210 orang hadir secara daring) serta disetujui
oleh 7 Fraksi (PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP) resmi
menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25
November 2021 menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Inkonstitusional Bersyarat dan memerintahkan pembuat UU untuk melakukan
perbaikan dalam waktu selama 2 tahun, dan bila tidak diperbaiki maka akan
Inkonstitusioanl secara permanen. Selama 13 bulan sejak putusan MK, Pembuat UU
sama sekali tidak melakukan apa-apa, tidak mengajak dialog pemangku kepentingan
untuk memenuhi azas partisipasi yang berarti, dan malah pada tanggal 30
Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo
menerbitkan PERPPU Cipta Kerja Nomor 2 tahun yang isi nya sama dengan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan
Inkonstitusional.
Gabungan Serikat
Buruh Indonesia (GSBI) dengan tegas menolak pengesahan Perppu Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU). Dan GSBI mengecam keras para
anggota DPR RI dan seluruh Fraksi yang menyetujui penetapan dan pengesahan
Perppu Cipta Kerja menjadi UU, sebagai para penghianat rakyat, pelanggar dan
pembangkang Konstitusi.
Sejak omnibus law
Cipta Kerja di gulirkan oleh Presiden Joko Widodo, dan di sahkan oleh DPR RI
menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian
berubah menjadi Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kehadirannya
telah di tolak oleh mayoritas rakyat Indonesia dari berbagai klas, sektor dan
golongan melalui berbagai organisasinya, termasuk di tolak dan pernyataan ketidak
setujuannya dari kalangan buruh termasuk GSBI didalamnya, kaum tani, mahasiswa,
para akademisi, para praktisi dan intelektual waras nan jujur, karena isinya
terlalu banyak merampas hak-hak demokratis rakyat, menerabas aturan hukum yang
ada, merampas kedaulatan bangsa dan sangat nyata memfasilitasi untuk kemudahan
berinvestasi dan bisnis para kapitalis monopoli internasional (imperialisme) dan
kakitangannya didalam negeri serta para tuan tanah besar rakus untuk mengeruk dan
menguasai sumber daya alam, sumber-sumber kekayaan bangsa dan memeras tenaga
produktif rakyat Indonesia (upah murah).
Omnibus Law Cipta
Kerja adalah kebijakan paripurna rezim Joko Widodo dalam pengabdiannya kepada
tuannya dan jalan terbaik untuk menyingkirkan rakyat yang selalu dipandang
penggangu hasrat jahat nan rakus para pengusaha dan penguasa.
Yang pokok bahwa
kelahiran Omnibus Law Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan kemudian menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 adalah melanggar Konstitusi UUD 1945.
Pengesahan Perppu
Cipta Kerja yang inkonstitusional menjadi UU oleh DPR RI semakin menunjukkan
persekongkolan jahat diantara Presiden RI dengan DPR RI (eksekutif dan
legislatif) dalam mengangkangi dan melanggar Konstitusi, dalam melahirkan
berbagai kebijakan yang merugikan dan menyengsarakan rakyat, yang anti
demokrasi, menggadaikan kedaulatan bangsa, yang sepenuhnya melindungi dan
menguatkan kepentingan oligarki dan kelompoknya.
Maka Gabungan
Serikat Buruh Indonesia (GSBI) beserta kaum buruh dan rakyat Indonesia
menyatakan sikap Menolak UU Cipta Kerja, dan Menuntut Cabut dan Batal UU Cipta
Kerja, serta menyatakan bahwa Presiden RI dan DPR-RI telah melanggar Konstitusi
UUD 1945.
Pengesahan Perppu
Cipta Kerja menjadi UU dan yang akan di ikuti oleh aturan turunannya, jelas
akan semakin menyengsarakan kaum buruh dan rakyat. Sebelum disahkan saja, seluruh
sendi kehidupan rakyat, terutama pembangunan yang dijalankan dalam bingkai
infrastruktur dan perluasan industri proyek strategis nasional selalu disertai
perampasan tanah, dengan kekerasan, kriminalisasi, pemenjaraan, korupsi, mafia
tanah, pengemplangan pajak, pengrusakan lingkungan, fleksibilitas dalam
hubungan dan status kerja, liberalisasi dan komersialisasi dalam pendidikan dan
berbagai bentuk perampasan hak demokratis rakyat, HAM terhadap buruh, kaum
tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda mahasiswa, masyarakat miskin
perkotaan dllnya.
GSBI menilai bahwa
atas ulah Presiden RI yang melanggar Konstitusi dalam menerbitkan Perppu Cipta
Kerja, dan DPR RI yang turut serta melanggar Konstitusi dengan mengesahkan
Perppu Cipta Kerja menjadi UU, telah mengakibatkan kegentingan yang memaksa,
dan Indonesia darurat Konstitusi. Maka Negara dan Rakyat Indonesia harus di
selamatkan.
Untuk itu dalam
rangka menyelematkan Konstitusi, menjaga harkat dan martabat kaum buruh dan
rakyat, dalam rangka usaha mempertahankan hak, melindungi dan memperjuangkan
hak dan kesejahteraan buruh, GSBI memastikan bahwa perlawanan, gerakan
penolakan dan tuntutan dicabutnya omnibuslaw UU Cipta Kerja dalam berbagai
bentuk tidak akan pernah berhenti, justru akan semakin membesar dan meluas;
aksi-aksi massa, pemogokan, pawai, judicial review, melaporkan Presiden dan
seluruh anggota DPR RI yang ikut mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ke
MKD dllnya, akan dilakukan GSBI baik sendiri maupun bersama aliansi.
GSBI juga berseru
dan mengajak kaum Buruh Indonesia, serikat pekerja/serikat buruh untuk membangun
kekuatan bersama, memperkuat persatuan demi melawan kesewenang-wenangan rezim
Jokowi dan DPR RI baik melalui jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK),
dllnya, maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR mencabut dan
membatalkan UU Cipta Kerja.
Mengajak seluruh
komponen bangsa baik dari kalangan masyarakat sipil atau pengabdi negara, para akademisi, intelektual yang
masih setia mencintai Indonesia, dan menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945
untuk merapatkan barisan membangun kekuatan bersama demi menyelamatkan negara
dan bangsa yang sedang menuju anarkisme akibat ulah Presiden dan DPR yang
seharusnya menjadi teladan.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk disebarluaskan, di penuhi
dan menjadi perhatian para pihak.
#CABUTDANBATALKANUUCIPTAKERJA
Jakarta, 21 Maret
2023
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH
INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI H.B.DAMAN
|
EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH
|
Ketua Umum
|
Sekretaris Jenderal
|
Narahubung:
Ismet Inoni : +6281383493575
DPP. GSBI : +6281319996021