Pernyataan Sikap GSBI : Dalam Aksi tanggal 14 Maret 2023 Mentang Pengesahan Perppu Nomor 02 tahun 2022 tentangg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.00019/DPP.GSBI/JKT/III/2023 Dalam Aksi tanggal 14 Maret 2023 Mentang ...
https://www.infogsbi.or.id/2023/03/pernyataan-sikap-gsbi-dalam-aksi.html?m=0
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)Nomor : PS.00019/DPP.GSBI/JKT/III/2023
Dalam Aksi tanggal 14 Maret 2023 Mentang Pengesahan
Perppu Nomor 02 tahun 2022 tentangg Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
GSBI
MENENTANG PENGESAHAN PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (UU).
GSBI
TETAP MENUNTUT CABUT DAN BATALKAN PERPPU CIPTA KERJA.
PENERBITAN
PERPPU CIPTA KERJA MELANGGAR KONSTITUSI, GSBI MENDESAK DPR –RI MEMERIKSA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Salam Demokrasi !!!
Hari ini Selasa 14 Maret 2023 kaum buruh dan
seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan persekongkolan jahat antara
pemerintah dan DPR RI yang akan mengsahkan Perppu Cipta Kerja Inkonstitusional
menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna sebagaimana surat DPR RI yang
beredar di masyarakat tertanggal 13 Maret 2023 Nomor : B/124/PW.11.01/2/2023
Hal Undangan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 Maret 2023.
GSBI dengan tegas telah menyimpulkan dan
menyatakan bahwa menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 02 tahun 2022 sebernarnya
Presiden RI Joko Widodo telah melanggar Konstitusi, karena tidak memenuhi
syarat konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 UUD 1945 jo putusan
MK Nomor138/PUU-II/2009 “kegentingan yang
memaksa”. Tidak adanya kegentingan
semakin nyata di konfirmasi dengan tidak adanya keputusan DPR RI atas Perppu
Cipta Kerja pada masa sidang yang lalu (10 Januari – 16 Februari 2023).
Maka itu artinya, bermakna tidak mendapatkan persetujuan DPR dan karenanya harus di
cabut melalui Undang-Undang. Fakta
bahwa Presiden Joko Widod tidak mengajukan UU Pencabutan Perppu Ciptaker. Hal
ini makin menegaskan pelanggaran konstitusi yang berlanjut dan makin
menunjukkan cara bernegara yang buruk tidak menghormati UUD 1945. Dan malah
pemerintah dan DPR ngotot untuk tetap mengsahkan Perppu Cipta Kerja di agenda
sidang saat ini.
Padahal sudah sangat jelas dalam Penjelasan Pasal
52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2022
(UU PPP) menyatakan bahwa: “Yang di maksud dengan persidangan yang
berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu di tetapkan”.
Dari situ jelas, Rezim Jokowi semakin
menunjukkan dirinya sebagai penguasa paling buruk dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Perppu Cipta Kerja yang di terbitkannya jelas melanggar prinsip
negara hukum yang dicari-cari alasan pembenaranya oleh para akademisi, para
sarjana, guru besar tukang stempel. Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar, bar-bar dan
sombong.
Dan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah
kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi
dan permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki).
Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah bakti setia rezim Jokowi untuk memuluskan jalan kepentingan kapitalis
monopoli asing (imperialisme) dan tuan tanah dalam investasi dan hutang untuk
mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan tenaga produktif rakyat Indonesia
(buruh murah). Penerbitan Perppu cara culas rezim dalam membuat aturan/hukum,
dan semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti
UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan,
Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. Dengan
cara legalisme otokratik macam ini. Jelas, telah menutup semua ruang formal
bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan dengan cara-cara lega yang merugikan
rakyat. Semua ini fakta Pemerintah berserta DPR nyata berkhidmat pada oligarki.
Harus di ketahui bahwa jawaban bagi kaum
buruh dan Rakyat Indonesia menghadapi krisis ekonomi, politik, kebudayaan dan
ekologi bukanlah Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, melainkan Reforma Agaria Sejati dan Industrialisasi
Nasional Kerakyatan (Industrialisasi Nasional berbasiskan diatas kemenangan
Reforma Agraria Sejati).
Untuk itu dalam aksi hari ini Selasa 14 Maret
2023, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) beserta kaum buruh dan rakyat
Indonesia menyatakan sikap dan menuntut :
- DPR-RI untuk Meng HENTI Kan Sidang Paripurna
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Menuntut DPR-RI untuk bersama kaum buruh dan
rakyat Indonesia MENOLAK PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. DPR RI untuk menggunakan hak angket guna
memeriksa Presiden RI yang telah melanggar Konstitusi, mengabaikan Prinsip Konstitusi, Prinsip
Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan terutama dalam Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
- Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk
MENARIK KEMBALI dan/atau MENCABUT PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja. Serta Menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk Menerbitkan PERPPU
Pencabutan dan/atau Pembatalan /TIDAK BERLAKU secara Permanen Omnibus Law Cipta
Kerja (UU).
- Berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
adili dan berantas serta miskinkan para pelakunya.
- Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa
Jabatan Presiden, Hapuskan ambang batas 20% di Pilpres dan 4% di Parlemen.
- Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Naikkan Upah
Buruh, Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industriaisasi Nasional.
Jakarta, 14 Maret 2023
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)
RUDI H.B.DAMAN
|
EMELIA YANTI
MD. SIAHAAN, SH
|
Ketua Umum
|
Sekretaris Jenderal
|
Narahubung:
Ismet
Inoni : +6281383493575
DPP.
GSBI : +6281319996021