Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023

Poto; Aksi GSBI Menolak Perppu Cipta Kerja Pernyataan Sikap  Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.00018/DPP.GSBI/JKT/III/2023 ...

Poto; Aksi GSBI Menolak Perppu Cipta Kerja

Pernyataan Sikap 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
Nomor : PS.00018/DPP.GSBI/JKT/III/2023
 
Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023
 
Buruh Perempuan Indonesia Bangkit Bersatu, Berjuang Menentang Perppu Cipta Kerja dan Kebijakan Anti Rakyat untuk Hak Demokrasi Sejati dan Kebebasan dari Keserakahan Rezim Komprador dan Imperialis!
 
 
Salam Demokrasi !!!
Hari Perempuan Internasional (IWD) 8 Maret 2023 ini hadir di tengah krisis global yang mengerikan akibat monopoli kapitalisme di abad ke-21: Neoliberalisme. Kebijakan neoliberal antara lain berdampak pada upah yang sangat rendah, fleksibilitas kerja yang lebih fleksibel yang masif, harga tinggi yang tidak terkendali, dan penurunan kualitas dan akses layanan sosial karena dukungan negara menyusut karena bisnis dan korporasi berorientasi laba mengambil alih.
 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), menyerukan kepada perempuan kelas pekerja Indonesia untuk bersatu dan melanjutkan perjuangan melawan intervensi, pemaksaan dan serangan imperialis serta segala kebijakan rezim boneka. Untuk berjuang memperbaiki kehidupan buruh perempuan, melawan segala bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, intervensi dan berjuang untuk kebebasan sejatinya kaum perempuan. Mengingat kaum perempuan dan buruh perempuan Indonesia dibawah dua periode pemerintahan Joko Widodo masih terbelenggu oleh penghisapan, penindasan serta pembodohan dibawah system setengah jajahan dan setengah feodal yang masih kuat dipertahankan dibawah dominasi kekuasaan kapitalis monopoli asing.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, pekerja Indonesia sektor Industri berjumlah 17,48 juta dari jumlah itu 43,68% nya adalah perempuan[1]. Namun jumlah itu tidak lantas membuat pemerintah memberikan prioritas perlindungan atas hak-hak dasar buruh perempuan, yang ada malah terus di kurangi, bahkan dirampas dihilangkan. Hampir setiap hari terjadi berbagai bentuk tindak kekerasan seksual dan pelecehan; kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perdagangan perempuan dan anak, kekerasan berbasis gender di tempat kerja /pabrik, di rumah tangga, ruang-ruang public, sekolah/kampus bahkan di tempat ibadah (masjid, gereja dllnya), seakan tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak.
 
Dalam laporan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2022 menunjukkan data kekerasan terjadi 27,589 kasus dengan korban perempuan berjumlah 79,9%. Sementara menurut Catatan Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan  mencatata bahwa kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (KBGTP) setiap tahun mengalami kenaikan.[2]
 
Fakta perampasan hak buruh perempuan terjadi, tergambar dalam perubahan dari Undang-undang Nomor 12 tahun 1948 yang melahirkan adanya aturan perlindungan dan jaminan hak cuti haid, cuti melahirkan, gugur kandungan, menyusui dan aturan jam kerja malam bagi buruh perempuan, di ubah di era Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden perempuan pertama di RI melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengenai cuti haid di ubah dengan memberikan syarat “apabila merasakan sakit”. Aturan ini sama saja menganggap haid sama dengan sakit-sakit pada umumnya. Dan lebih parah lagi dibawah kepemimpinan 2 periode rejim Joko Widodo melalui Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang di ubah menjadi Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 yang tidak lagi mencantumkan perlindungi hak reproduksi buruh perempuan, akan membuat buruh perempuan kehilangan hak cuti melahirkan maupun keguguran.
 
Perppu Cipta Kerja yang di terbitkannya jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-cari alasan pembenaranya oleh para akademisi, para sarjana tukang stempel. Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar, bar-bar dan sombong. Hal ini menunjukkan Rezim Jokowi sebagai penguasa paling buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Dan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah kesekian bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi dan permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki). Perppu Nomor 2 tahun 2022 adalah bakti setia rezim Jokowi untuk memuluskan kepentingan kapitalis monopoli asing (imperialisme) dan tuan tanah dalam investasi dan hutang untuk mengekploitasi sumber daya alam (SDA) dan tenaga produktif rakyat Indonesia. Penerbitan Perppu cara culas rezim dalam membuat aturan/hukum, dan semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. Dengan cara legalisme otokratik macam ini. Jelas, telah menutup semua ruang formal bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan dengan cara-cara lega yang merugikan rakyat, dan pemerintah berserta DPR nyata berkhidmat pada oligarki.
 
Harus di ketahui bahwa jawaban bagi kaum buruh dan Rakyat Indonesia menghadapi krisis ekonomi, politik, kebudayaan dan ekologi termasuk menjawan masalah kaum perempuan bukanlah Undang-undang omnibus law atau Perppu Cipta Kerja, melainkan  Reforma Agaria Sejati dan Industrialisasi Nasional Kerakyatan (Industrialisasi Nasional diatas kemenangan Reforma Agraria Sejati).
 
Serangan neoliberal terhadap rakyat di negara-negara kaya sumber daya tetapi miskin terus meningkat, termasuk di Indonesia, situasi neo-kolonial yang menjadi tempat pembuangan kelebihan produksi, pasokan bahan mentah, dan sumber tenaga kerja murah. Perempuan kelas pekerja di seluruh dunia mengalami eksploitasi dari fleksibilisasi kebijakan neoliberal di bidang tenaga kerja: kasualisasi pekerjaan, diskriminasi upah, jam kerja yang panjang, wajib lembur, dan pengabaian undang-undang perburuhan. Partisipasi perempuan dalam angkatan kerja hanya 62,9%, dilaporkan terendah dalam 15 tahun terakhir. Serangan pandemi memperburuk tidak tersedianya kesempatan kerja yang mengakibatkan lebih banyak pemiskinan dan tingkat kesejahteraan mental yang lebih rendah. Parahnya, satu dari tiga perempuan atau 736 juta pernah mengalami kekerasan. Karena kurangnya kesempatan kerja di negara asalnya, sekitar 70 juta perempuan (ILO, 2019) bekerja di luar negeri, sebagian besar sebagai pekerja jasa.
 
Dengan deregulasi harga, biaya makanan dan komoditas pokok lainnya berada pada titik tertinggi di banyak negara. Meningkatnya biaya hidup melahap gaji para pekerja. Inflasi dan kenaikan harga telah menyebabkan lebih dari 685 juta orang jatuh miskin (Bank Dunia, April 2022). Di seluruh dunia – Prancis, Inggris, AS, Australia, Selandia Baru, Korea, Cina, India, Bangladesh, Filipina, Indonesia antara lain – kaum buruhnya mogok karena harga terus naik, ssementara upah mereka tidak naik. Sayangnya, 1,1% populasi dunia menguasai 45,8% kekayaan dunia. Sebagian besar orang kaya berasal dari Amerika Utara dan Eropa. Bahkan 1 persen ini semakin kaya saat puncak pandemi COVID-19.
 
Buruh terorganisir telah memasuki periode baru kerusuhan karena kapitalis monopoli terus mendorong perdagangan bebas. Sebagai imbalannya, kapitalis menyerang melalui eskalasi akumulasi dan hasutan perang. Dipimpin oleh Amerika Serikat, kekuatan imperialis menyebarkan teror ke seluruh dunia – terutama ke negara-negara Selatan yang kaya sumber daya – dan memicu perang. Pada saat yang sama, pemerintah nasional berkolaborasi, mengalah pada kondisi neo-kolonial dan menggunakan fasisme untuk menindas rakyatnya demi melayani kepentingan tuannya – imperliasme dan tuan tanah besar.
 
Intervensi militer asing dan pemerintahan fasis muncul antara lain di Afghanistan, Suriah, Irak, Ukraina, Kolombia, Somalia, Yaman, Myanmar, India, Filipina termasuk Indonesia. Pemerintah AS juga terutama memberlakukan perjanjian yang tidak setara dengan antek-anteknya di negara-negara miskin dan berantung dan menempatkan pasukan dan pangkalan militernya di dalam negeri. Replika "undang-undang anti-terorisme" AS telah disalin di Asia-Pasifik, Afrika, dan Amerika Latin. Banyak pembela hak asasi manusia telah diculik, ditangkap secara ilegal, ditahan, dilecehkan, dan bahkan dibunuh
 
Terlepas dari langkah-langkah fasis, krisis overproduksi telah merosot lebih dalam ekonomi Barat ke dalam depresi keuangan sistemik yang panjang dan ambruk. Persaingan di antara negara-negara imperialis semakin intensif, terbukti dengan meningkatnya perang agresi antara AS dan China, perang yang sedang berlangsung di Ukraina, dan perluasan pangkalan militer AS, sekutunya, dan negara-negara imperialis lainnya.
 
Karena itu, perempuan kelas pekerja Indonesia dan dunia—harus bersatu, bangkit dan berdiri bersama dan berkontribusi pada perjuangan rakyat dunia untuk keadilan sosial dan mengakhiri perampasan imperialis. Kaum perempuan harus bergandengan tangan dengan massa pekerja di mana-mana dan mempertahankan hak dan kedaulatan perempuan di tengah mengintensifkan intervensi fasisme dan imperialis.
 
GSBI yakin dan telah dibuktikan secara historis bahwa perempuan dapat menjadi pemicu percikan yang dapat menyalakan api perubahan. Kaum perempuan bisa mengalihkan kekuasaan kepada rakyat dan menggulingkan satu persen. Perempuan bisa menjadi bagian yang tangguh dari perubahan yang diinginkan, seperti yang sering dikatakan: kami mengangkat separuh langit.
 

Dan dalam momentuk peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret tahun 2023 ini, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan secara khusus untuk Kaum Buruh Perempuan Indonesia untuk Bangkit Bersatu, Berjuang Menentang Perppu Cipta Kerja dan Segala Kebijakan Anti Rakyat, Anti Perempuan untuk Hak Demokrasi Sejati dan Kebebasan Perempuan dari Keserakahan Rezim Komprador dan Imperialis!
 
GSBI menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera Mencabut Perppu Cipta Kerja Nomor 02 tahun 2022, dan Mendesak DPR RI untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang in-konstitusional menjadi Undang-undang. Tetapi DPR RI untuk bersama rakyat menggunakan hak angket guna memeriksa Presiden RI yang telah melanggar Konstitusi, mengabaikan Prinsip Konstitusi, Prinsip Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terutama dalam Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
 
GSBI juga menuntut pemerintah Indonesia untuk segera Ratifikasi Konvensi ILO 190, Berlakukan cuti melahirkan 6 (enam) bulan dengan upah dibayar penuh, Berikan perlindungan sejati bagi buruh perempuan. Berantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), adili dan berantas serta miskinkan para pelakunya. Tolak Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Hapuskan ambang batas 20% di Pilpres dan 4% di Parlemen. Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Naikkan Upah Buruh, Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industriaisasi Nasional.
 
Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan.
 
 
Jakarta, 8 Maret 2023
Hormat Kami,
DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDONESIA (DPP. GSBI)  

 

 

RUDI H.B.DAMAN

 

 

 EMELIA YANTI MD. SIAHAAN, SH

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

 
 
 
Narahubung:
Kokom Komalawati     : +628128870192
DPP. GSBI                  : +6281319996021

[1] https://bpsdmi.kemenperin.go.id/2021/09/01/bpsdmi-dorong-peran-perempuan-dalam-teknologi/
[2] https://goodstats.id/article/menilik-statistik-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-tahun-2022-0MS0Y


Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item