Pernyataan Sikap GSBI dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023
Poto; Aksi GSBI Menolak Perppu Cipta Kerja Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Nomor : PS.00018/DPP.GSBI/JKT/III/2023 ...
https://www.infogsbi.or.id/2023/03/pernyataan-sikap-gsbi-dalam-peringatan.html?m=0
Nomor : PS.00018/DPP.GSBI/JKT/III/2023
Dalam Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret
2023
Buruh Perempuan Indonesia Bangkit Bersatu, Berjuang Menentang
Perppu Cipta Kerja dan Kebijakan Anti Rakyat untuk Hak Demokrasi Sejati dan Kebebasan
dari Keserakahan Rezim Komprador dan Imperialis!
Hari Perempuan Internasional (IWD) 8 Maret 2023 ini hadir di tengah krisis global yang mengerikan akibat monopoli kapitalisme di abad ke-21: Neoliberalisme. Kebijakan neoliberal antara lain berdampak pada upah yang sangat rendah, fleksibilitas kerja yang lebih fleksibel yang masif, harga tinggi yang tidak terkendali, dan penurunan kualitas dan akses layanan sosial karena dukungan negara menyusut karena bisnis dan korporasi berorientasi laba mengambil alih.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, pekerja Indonesia
sektor Industri berjumlah 17,48 juta dari jumlah itu 43,68% nya adalah
perempuan[1]. Namun jumlah itu tidak lantas membuat pemerintah memberikan
prioritas perlindungan atas hak-hak dasar buruh perempuan, yang ada malah terus
di kurangi, bahkan dirampas dihilangkan. Hampir setiap hari terjadi berbagai
bentuk tindak kekerasan seksual dan pelecehan; kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), perdagangan perempuan dan anak, kekerasan berbasis gender di tempat
kerja /pabrik, di rumah tangga, ruang-ruang public, sekolah/kampus bahkan di
tempat ibadah (masjid, gereja dllnya), seakan tidak ada ruang aman bagi
perempuan dan anak.
Dalam laporan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2022 menunjukkan data kekerasan terjadi
27,589 kasus dengan korban perempuan berjumlah 79,9%. Sementara menurut Catatan
Akhir Tahun (CATAHU) Komnas Perempuan
mencatata bahwa kasus Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan (KBGTP)
setiap tahun mengalami kenaikan.[2]
Fakta perampasan hak buruh perempuan terjadi, tergambar
dalam perubahan dari Undang-undang Nomor 12 tahun 1948 yang
melahirkan adanya aturan
perlindungan dan jaminan hak cuti haid, cuti
melahirkan, gugur kandungan, menyusui dan aturan jam kerja malam bagi
buruh perempuan, di ubah di era Megawati
Soekarno Putri sebagai Presiden perempuan pertama di RI melalui Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003, yaitu mengenai cuti haid di ubah dengan memberikan syarat “apabila merasakan
sakit”. Aturan ini sama saja menganggap haid sama dengan sakit-sakit pada
umumnya. Dan lebih parah lagi dibawah
kepemimpinan 2 periode rejim Joko Widodo
melalui Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, yang di ubah menjadi Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 yang tidak lagi mencantumkan perlindungi
hak reproduksi buruh perempuan, akan
membuat buruh perempuan kehilangan hak cuti melahirkan maupun keguguran.
Perppu Cipta Kerja yang di terbitkannya jelas melanggar
prinsip negara hukum yang dicari-cari alasan pembenaranya oleh para akademisi,
para sarjana tukang stempel. Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik,
tapi jadi contoh rule by law yang kasar, bar-bar dan sombong. Hal ini menunjukkan
Rezim Jokowi sebagai penguasa paling buruk dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini adalah kesekian
bukti nyata dari watak rezim Jokowi yang anti rakyat, anti demokrasi dan
permanen sebagai rezim boneka imperialisme dan tuan tanah (oligarki). Perppu
Nomor 2 tahun 2022 adalah bakti setia rezim Jokowi untuk memuluskan kepentingan
kapitalis monopoli asing (imperialisme) dan tuan tanah dalam investasi dan
hutang untuk mengekploitasi sumber daya alam (SDA) dan tenaga produktif rakyat
Indonesia. Penerbitan Perppu cara culas rezim dalam membuat aturan/hukum, dan
semakin melengkapi ugal-ugalan Pemerintah dalam membuat kebijakan seperti UU
Minerba, UU IKN, UU Omnibus Law Cipta Kerja, Revisi UU KPK yang melemahkan,
Revisi UU Mahkamah Konstitusi, UU KUHP, dan kebijakan-kebijakan lain. Dengan
cara legalisme otokratik macam ini. Jelas, telah menutup semua ruang formal
bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan dengan cara-cara lega yang merugikan
rakyat, dan pemerintah berserta DPR nyata berkhidmat pada oligarki.
Harus di ketahui bahwa jawaban bagi kaum buruh dan Rakyat
Indonesia menghadapi krisis ekonomi, politik, kebudayaan dan ekologi termasuk menjawan
masalah kaum perempuan bukanlah Undang-undang omnibus law atau Perppu Cipta
Kerja, melainkan Reforma Agaria Sejati
dan Industrialisasi Nasional Kerakyatan (Industrialisasi Nasional diatas
kemenangan Reforma Agraria Sejati).
Serangan neoliberal terhadap rakyat di negara-negara kaya
sumber daya tetapi miskin terus meningkat, termasuk di Indonesia, situasi
neo-kolonial yang menjadi tempat pembuangan kelebihan produksi, pasokan bahan
mentah, dan sumber tenaga kerja murah. Perempuan kelas pekerja di seluruh dunia
mengalami eksploitasi dari fleksibilisasi kebijakan neoliberal di bidang tenaga
kerja: kasualisasi pekerjaan, diskriminasi upah, jam kerja yang panjang, wajib
lembur, dan pengabaian undang-undang perburuhan. Partisipasi perempuan dalam
angkatan kerja hanya 62,9%, dilaporkan terendah dalam 15 tahun terakhir. Serangan pandemi memperburuk tidak tersedianya kesempatan
kerja yang mengakibatkan lebih banyak pemiskinan dan tingkat kesejahteraan
mental yang lebih rendah. Parahnya, satu dari tiga perempuan atau 736 juta
pernah mengalami kekerasan. Karena kurangnya kesempatan kerja di negara
asalnya, sekitar 70 juta perempuan (ILO, 2019) bekerja di luar negeri, sebagian
besar sebagai pekerja jasa.
Dengan deregulasi harga, biaya makanan dan komoditas
pokok lainnya berada pada titik tertinggi di banyak negara. Meningkatnya biaya
hidup melahap gaji para pekerja. Inflasi dan kenaikan harga telah menyebabkan
lebih dari 685 juta orang jatuh miskin (Bank Dunia, April 2022). Di seluruh
dunia – Prancis, Inggris, AS, Australia, Selandia Baru, Korea, Cina, India,
Bangladesh, Filipina, Indonesia antara lain – kaum buruhnya mogok karena harga
terus naik, ssementara upah mereka tidak naik. Sayangnya, 1,1% populasi dunia
menguasai 45,8% kekayaan dunia. Sebagian besar orang kaya berasal dari Amerika
Utara dan Eropa. Bahkan 1 persen ini semakin kaya saat puncak pandemi COVID-19.
Buruh terorganisir telah memasuki periode baru kerusuhan
karena kapitalis monopoli terus mendorong perdagangan bebas. Sebagai
imbalannya, kapitalis menyerang melalui eskalasi akumulasi dan hasutan perang.
Dipimpin oleh Amerika Serikat, kekuatan imperialis menyebarkan teror ke seluruh
dunia – terutama ke negara-negara Selatan yang kaya sumber daya – dan memicu
perang. Pada saat yang sama, pemerintah nasional berkolaborasi, mengalah pada
kondisi neo-kolonial dan menggunakan fasisme untuk menindas rakyatnya demi
melayani kepentingan tuannya – imperliasme dan tuan tanah besar.
Intervensi militer asing dan pemerintahan fasis muncul
antara lain di Afghanistan, Suriah, Irak, Ukraina, Kolombia, Somalia, Yaman,
Myanmar, India, Filipina termasuk Indonesia. Pemerintah AS juga terutama
memberlakukan perjanjian yang tidak setara dengan antek-anteknya di
negara-negara miskin dan berantung dan menempatkan pasukan dan pangkalan militernya
di dalam negeri. Replika "undang-undang anti-terorisme" AS telah
disalin di Asia-Pasifik, Afrika, dan Amerika Latin. Banyak pembela hak asasi
manusia telah diculik, ditangkap secara ilegal, ditahan, dilecehkan, dan bahkan
dibunuh
Terlepas dari langkah-langkah fasis, krisis overproduksi telah
merosot lebih dalam ekonomi Barat ke dalam depresi keuangan sistemik yang
panjang dan ambruk. Persaingan di antara negara-negara imperialis semakin
intensif, terbukti dengan meningkatnya perang agresi antara AS dan China,
perang yang sedang berlangsung di Ukraina, dan perluasan pangkalan militer AS,
sekutunya, dan negara-negara imperialis lainnya.
Karena itu, perempuan kelas pekerja Indonesia dan dunia—harus
bersatu, bangkit dan berdiri bersama dan berkontribusi pada perjuangan rakyat
dunia untuk keadilan sosial dan mengakhiri perampasan imperialis. Kaum perempuan
harus bergandengan tangan dengan massa pekerja di mana-mana dan mempertahankan
hak dan kedaulatan perempuan di tengah mengintensifkan intervensi fasisme dan
imperialis.
GSBI yakin dan telah dibuktikan secara historis bahwa
perempuan dapat menjadi pemicu percikan yang dapat menyalakan api perubahan. Kaum
perempuan bisa mengalihkan kekuasaan kepada rakyat dan menggulingkan satu
persen. Perempuan bisa menjadi bagian yang tangguh dari perubahan yang
diinginkan, seperti yang sering dikatakan: kami
mengangkat separuh langit.
Dan dalam momentuk peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret tahun 2023 ini, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyerukan secara khusus untuk Kaum Buruh Perempuan Indonesia untuk Bangkit Bersatu, Berjuang Menentang Perppu Cipta Kerja dan Segala Kebijakan Anti Rakyat, Anti Perempuan untuk Hak Demokrasi Sejati dan Kebebasan Perempuan dari Keserakahan Rezim Komprador dan Imperialis!
DEWAN PIMPINAN PUSAT
RUDI H.B.DAMAN |
|
Ketua Umum |
Sekretaris Jenderal |
Narahubung:
Kokom Komalawati : +628128870192
DPP. GSBI : +6281319996021
[1] https://bpsdmi.kemenperin.go.id/2021/09/01/bpsdmi-dorong-peran-perempuan-dalam-teknologi/
[2] https://goodstats.id/article/menilik-statistik-kekerasan-terhadap-perempuan-pada-tahun-2022-0MS0Y