RUDI HB. DAMAN: Perppu Ciptaker Tidak Disahkan di DPR, Otomatis Batal demi Konstitusi

Poto, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman Bersama Bapor GSBI PT. VCI INFO GSBI-JAKARTA  17 Februari 2023 . Dalam Masa Persidangan III Tahun Sidan...

Poto, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman Bersama Bapor GSBI PT. VCI

INFO GSBI-JAKARTA 
17 Februari 2023. Dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 masa sidang 10 Januari sampai dengan 16 Februari 2023 DPR RI tidak mengesahkan atau menolak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022.
 
Sebagaimana di ketahui bersama, DPR RI menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis, 16 Februari 2023 di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta. Namun, dalam paripurna tersebut, DPR tidak mengesahkan atau menolak Perppu Cipta Kerja.  Padahal, di tahapan Baleg sudah disetujui bersama pemerintah untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR agar disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, paripurna DPR dalam sidangnya tidak mengesahkan Perppu tersebut.

Menanggapi gagalnya Perppu Cipta Kerja disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI. Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI mengatakan, Saya bersyukur, karena dengan begitu, Perppu tersebut otomatis batal demi Konstitusi. Dan peristiwa tidak di sahkannya Perppu Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR itu karena kuasa dan rahmat dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia.

Peristiwa ini sangat disyukuri oleh kaum buruh Indonesia. "Karena Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa telah membuat DPR lengah atau lupa sehingga tak bisa mensahkannya dalam sidang Paripurna DPR masa sidang yang berakhir 16 Februari 2023".

"Dengan begitu maka jelas Perppu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 otomatis batal demi Konstitusi”.  Jadi kaum buruh jangan rau-ragu lagi. Alasan kegentingan yang memaksa gugur dengan sendirinya, dan peristiwa ini telah membuka kedok kebohongan, akal-akalan pemerintah dalam hal ini presiden Joko Widodo dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Tegas Rudi.

Lebih lanjut Ketua Umum GSBI ini mengatakan, Keadaan ini agar bisa dimengerti seluruh kaum buruh dan rakyat Indonesia, maka saya, GSBI dan kaum buruh Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengakui secara terbuka dan jujur kepada kaum buruh dan rakyat Indonesia bahwa Perppu Cipta Kerja itu tidak berlaku, gugur karena batal demi Konstitusi.  Termasuk segera bersikap dengan jelas terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pungkasnya. []

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item